Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2024/PN Mak YUNUS SAGENA 1.MARCUS TANDISERU
2.BADAN PERTANAHAN KAB. TORAJA UTARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNUS SAGENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFFREN FISILIANUS TANDILILING, S.HYUNUS SAGENA
Tergugat
NoNama
1MARCUS TANDISERU
2BADAN PERTANAHAN KAB. TORAJA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah objek sengketa dengan batas sebagai berikut: Sebelah Selatan berbatasan dengan  Sungai  To Riu - Sebelah Utara  Rintisan jalan - Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah keluarga Bendon - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah keluarga Bendon.
  3. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor :312 Tahun 2007  Surat Ukur  No. 358/Mentirotiku/2006 tanggal 06-12-2006 Luas 1.105 (seribu seratus lima meter persegi) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tana Toraja dahulu Kelurahan Mentortiku, Kecamatan Rantepao Kabupaten Tana Toraja sekarang Kelurahan Tikala Kecamatan Tika, Kabupaten Toraja Utara adalah sah dan mengikat secara Hukum.
  4. Menyatakan tindakan  Tergugat I yang memohonkan  sertifikat hak milik dan Tergugat II yang membantu menerbitkan sertifikat Nomor : 239 tanggal 29- 09 2016, Surat Ukur  No 0245/Tikala/ 2016 tanggal 1 Juni 2016, Desa/ Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kab Toraja Utara, Prov Sulewasi Selatan, luas 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) atas nama Marcus Tandiseru adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah   menimbulkan  kerugian materil dan Immatriil bagi  Penggugat.
  5. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat yang tumpang tindih  terhadap objek sengketa adalah perbuatan sewenang-wenang dan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (on rachtmatige overheidsdaad);
  6. Menyatakan bahwa  sertifikat Hak Milik Nomor : 239 tanggal 29- 09 2016, Surat Ukur  No 0245/Tikala/ 2016 tanggal 1 Juni 2016, Desa/ Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kab Toraja Utara, Prov Sulewasi Selatan, luas 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) atas nama Marcus Tandiseru cacat Hukum dan tidak mengikat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menganti kerugian yang terdiri dari : - Kerugian meteriil  sejak pohon pisang dan kayu ditebang oleh Tergugat I jika diperkirakan kerugiaan materiil sebsar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta biaya –biaya untu menerbitkan sertifikat  hak milik No. 312 tahun 2006 ditambah ongkos transportasi untuk mencegah perbuatan sewenag-wenang dari Tergugat  I dengan memberi honorrarium untuk memperkarakan Tergugat I di polisi maupun di pengadilan sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua pulima juta rupiah) sehinga total kerugian materiil yaitu Rp. 25.000.000  + Rp. 125.000.000,- = 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah); - Kerugian Immariil oleh karena para Tergugat mempermainkan  Penggugatt sehingga harkat dan martabat  Penggugat sebagai Pemilik sertifikat terdahulu sangat dipermalukan dan atau di permainkan , sehingga  Penggugat dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
  8. Memerintahkan kepada  Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Objek sengketa untuk mengosongkan dengan baik tanpa ada syarat dan menyerahkan kepada  Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat II Badan Pertanahan/ ATR  Kabupaten Toraja Utara untuk taat kepada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
  10. Menghukum  Tergugat I untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada  Penggugat setiap keterlambatan menyerahkan tanah sawah objek sengketa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) , terhitung sejak gugatan ini di daftarkan pada pengadilan Negeri Makale;
  11.  Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi.
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak