Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
149/Pdt.G/2024/PN Mak |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PONG TAPPI alias NE YOKSI | 2 | MARGARETA REMPE | 3 | MERAPI PAKALLA | 4 | AGUSTINA PAANNA | 5 | AGUSTINA PATADUNGAN | 6 | ANTONIUS TEKO PAKALLA | 7 | ELIS LAMBA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIUS PALABIRAN, SH. | PONG TAPPI alias NE YOKSI | 2 | YULIUS PALABIRAN, SH. | MARGARETA REMPE | 3 | YULIUS PALABIRAN, SH. | MERAPI PAKALLA | 4 | YULIUS PALABIRAN, SH. | AGUSTINA PAANNA | 5 | YULIUS PALABIRAN, SH. | AGUSTINA PATADUNGAN | 6 | YULIUS PALABIRAN, SH. | ANTONIUS TEKO PAKALLA | 7 | YULIUS PALABIRAN, SH. | ELIS LAMBA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TAPPI TARONI | 2 | LAI ALI | 3 | PATO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah yang sedang dikuasai para Penggugat dan oleh para Tergugat langsung merebut dan menguasai tanah obyek sengketa menjadi miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat karena para Tergugat merasa berhak memiliki tanah obyek sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa tanah kering bernama Rante Raga, terletak dahulu di Dusun Mangape Rante Raga sekarang Dusun Sarung Kila’, Lembang Tallung Penanian, Kec. Sanggalangi’ Kabupaten Toraja Utara, seluas ± 1.500M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah milik alm. NE’ DASA’ sekarang dikuasai/digarap Pong Kalla; Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Batua’riri Taroni; Sebelah Barat berbatasan dengan:Tanah milik alm. NE’ PAKALLA Adalah tanah milik Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-laki) dengan istrinya bernama Almh..NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan) , Perwaris Para Penggugat, sekaligus Pendiri pertama dari TONGKONAN BAMBA JONGAN , Pemilik Tanah Obyek Sengketa.
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris atau keturunan dari Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-laki) dan Almh. NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan) dari TONGKONAN BAMBA JONGAN yang berhak mewaris dan menguasai tanah obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari tanah obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa secara sempurna kepada Para Penggugat sebagai ahli waris atau keturunan Alm. NE’ PAKALLA MUANE (Laki-lak) dengan istrinya bernama Almh. NE’ PAKALLA BAINE (Perempuan) dari TONGKONAN BAMBA JONGAN tanpa syarat dan tanpa ada beban apapun diatasnya serta seketika.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan para Tergugat kepada para Penggugat setelah putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |