Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
259/Pdt.G/2024/PN Mak | KSP Balota | Nelson Soemanda, S.E | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Meyatakan secara hukum perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan kuasa menjual dengan Nomor : B/289/BT/VIII/2008, antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap berupa sebidang tanah dan bangunan Hak milik 14, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Keputusan Nomor 309/HM/1964 tertanggal 03 Nopember 1964 seluas 1.156,625 M2 (seribu Seratus Lima Puluh Enam Koma Enam Dua Lima) yang terletak di Desa/Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut;
Atas nama Hj. Ratna S Mapaliey. 4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); 5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunganya kepada penggugat yang terdiri dari;
Terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah; 6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |