Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Mak RATNA RANTE GAU' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA RANTE GAU'
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Fatima tidak cakap melakukan perbuatan hukum oleh karenanya harus diletakkan di bawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon RATNA RANTE GAU’ sebagai wali pengampu dari adik pemohon yang bernama FATIMA, NIK : 7318124107990239, Lahir di Ge’tengan, 01-07-1999;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu dari Fatima untuk melakukan tindakan hukum terkait tugasnya sebagai wali pengampu;
  5. Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu untuk melakukan pengurusan terhadap harta benda milik Fatima;
  6. Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali pengampu untuk mewakili Fatima menandatangani dan/atau memberikan persetujuan dalam rangka menjaminkan sebidang tanah sebagaimana termuat SHM No. 84 Tahun 2000, Surat Ukur No. 57/R.Kalua’/2000 menjadi jaminan / anggunan pada Bank Rakyat Indonesia;
  7. Menetapkan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak