Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa SYAHRUL Alias MARKO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |