Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H JONI PAEMBONAN Alias PAPA PONNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/P.4.26/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI PAEMBONAN Alias PAPA PONNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa JONI PAEMBONAN Alias PAPA PONNO pada hari Rabu, tanggal 02 April
2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pa’biteran, Kel. Rantepaku
Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,
“melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap saksi
korban FREDERIK RUPANG PONGMASSANG Alias ERIK dan saksi korban BERNADUS BEBYN
NADA RUPANG Alias BARENS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
----------
? Bahwa berawal pada sekira pukul 16.30 WITA, saksi korban BARENS dan beberapa orang lainnya
mendatangi kandang kerbau milik Terdakwa yang saat itu bertemu dengan saksi RIOS dan saksi
OKTA dengan tujuan menegur Terdakwa agar tidak membuang kotoran kerbaunya ke area milik
saksi korban dengan mengatakan “TANYA BOSMU JANGAN BUANG KOTORAN TERNAK DI
LOKASI KAMI, SURUH BOSMU KE RUMAH UNTUK BAHAS MASALAH INI”. Selanjutnya sekira
pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke kandangnya lalu saksi RIOS dan saksi OKTA menceritakan
kejadian diatas kepada Terdakwa, secara sadar Terdakwa langsung emosi dan bergegas
mengambil 1 (satu) buah parang dari dalam kamar yang ada di kandangnya dan dimasukkan ke
dalam jaket. Setelah itu Terdakwa menuju ke kandang kerbau saksi korban menggunakan 1 (satu)
unit sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna hijau dengan Nosin: LXI50CCEWF7897 dan Noka:
MH4LX150GKJP76992. Sesampainya di kandang kerbau milik saksi korban, kedua saksi korban
bersama dengan saksi DAMIANUS, saksi ANDRE dan saksi CISLON sedang bermain domino,

kemudian Terdakwa mendatangi mereka dan langsung berteriak dengan mengatakan “BAREN,
UMBAKO BAREN” yang artinya “MANAKO BAREN” sambil menyerang saksi korban BARENS
dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya dan pisau pada tangan kirinya
namun ditangkis oleh saksi korban BARENS menggunakan kursi plastik sehingga mengenai jempol
tangan kirinya, kemudian Terdakwa tetap menyerang secara membabi buta dengan mengenai dada
kanan saksi korban BARENS, lalu Terdakwa mengayungkan lagi parangnya ke arah saksi
DAMIANUS yang sementara tunduk mengambil kursi plastik untuk digunakan sebagai tameng
namun saksi korban FREDERIK yang mau melindungi saksi DAMIANUS menangkis parang
Terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga pergelangan tangan kiri saksi korban FREDERIK
terkena parang Terdakwa yang mengakibatkan hampir putus. Setelah mengenai tangan kiri saksi
korban FREDERIK, Terdakwa tetap mengayungkan parangnya secara membabi buta sehingga
parang yang dipegangnya terlepas dari gagangnya kemudian terjatuh ke tanah. Setelah parangnya
terjatuh, Terdakwa kemudian lari menuju ke arah kandangnya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban FREDERIK mengalami luka pada
pergelangan tangan kirinya dan hampir terputus sedangkan saksi korban BAREN mengalami luka
tusuk di dada kanannya dan luka iris pada jempol tangan kirinya dan saksi korban FREDERIK yang
tangan kirinya hampir putus di opname di rumah sakit selama 3 (tiga) hari sedangkan saksi korban
BAREN menjalani rawat jalan.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang di
tandatangani oleh dr. AKRESTIVANY TANDILIMBONG, Nomor : 50/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal
02 April 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan korban FREDERIK RUPANG
PONGMASSANG didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
- Tampak satu buah luka terbuka pada sisi belakang lengan bawah tangan kiri berbentuk lonjong
dengan arah miring;
- Ujung pertama luka terletak tepat pada pergelangan tangan kiri;
- Ujung luka kedua terletak tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter di atas tonjolan tulang
pergelangan tangan kiri;
- Ukuran luka, panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Garis batas luka jelas, tepi rata dan kedua sudut luka runcing, tebing luka terdiri dari kulit,
jaringan lemak dan otot, dasar luka jaringan ikat dan tulang;
- Tampak kedua tulang lengan bawah patah tepi patahan tulang teratur dan rata, tampak
genangan darah pada dasar luka pada bagian tengah dari tepi luka yang mendekati jari-jari
tangan;
- Terdapat luka berbentuk segitiga, dengan panjang satu koma lima sentimeter.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao Nomor :
48/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal 02 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. TIO GRACINIYO
LEBANG THADIUS terhadap korban atas nama BERNADUS BEBY NADA RUPANG, menerangkan
bahwa :
- Luka iris di jari tangan kiri dengan ukuran ± 2,5 cm;
- Luka berwarna kemerahan, tepi rata, pendarahan aktif (+);
- Luka tusuk di dada atas dekat bahu sebelah kanan dengan ukuran lebar ± 2 cm dan dalam ±4,5
cm;
- Pendarahan aktif (+) luka tampak kemerahan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1)
KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JONI PAEMBONAN Alias PAPA PONNO pada hari Rabu, tanggal 02 April
2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pa’biteran, Kel. Rantepaku
Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan
sengaja melukai berat saksi korban FREDERIK RUPANG PONGMASSANG Alias ERIK dan saksi
korban BERNADUS BEBYN NADA RUPANG Alias BARENS” yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut: --
? Bahwa berawal pada sekira pukul 16.30 WITA, saksi korban BARENS dan beberapa orang lainnya
mendatangi kandang kerbau milik Terdakwa yang saat itu bertemu dengan saksi RIOS dan saksi
OKTA dengan tujuan menegur Terdakwa agar tidak membuang kotoran kerbaunya ke area milik
saksi korban dengan mengatakan “TANYA BOSMU JANGAN BUANG KOTORAN TERNAK DI
LOKASI KAMI, SURUH BOSMU KE RUMAH UNTUK BAHAS MASALAH INI”. Selanjutnya sekira
pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke kandangnya lalu saksi RIOS dan saksi OKTA menceritakan
kejadian diatas kepada Terdakwa, secara sadar Terdakwa langsung emosi dan bergegas
mengambil 1 (satu) buah parang dari dalam kamar yang ada di kandangnya dan dimasukkan ke
dalam jaket. Setelah itu Terdakwa menuju ke kandang kerbau saksi korban menggunakan 1 (satu)

unit sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna hijau dengan Nosin: LXI50CCEWF7897 dan Noka:
MH4LX150GKJP76992. Sesampainya di kandang kerbau milik saksi korban, kedua saksi korban
bersama dengan saksi DAMIANUS, saksi ANDRE dan saksi CISLON sedang bermain domino,
kemudian Terdakwa dengan sadar mendatangi mereka dan langsung berteriak dengan mengatakan
“BAREN, UMBAKO BAREN” yang artinya “MANAKO BAREN” sambil menyerang saksi korban
BARENS dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya dan pisau pada
tangan kirinya namun ditangkis oleh saksi korban BARENS menggunakan kursi plastik sehingga
mengenai jempol tangan kirinya, kemudian Terdakwa tetap menyerang secara membabi buta
dengan mengenai dada kanan saksi korban BARENS, lalu Terdakwa mengayungkan lagi parangnya
ke arah saksi DAMIANUS yang sementara tunduk mengambil kursi plastik untuk digunakan sebagai
tameng namun saksi korban FREDERIK yang mau melindungi saksi DAMIANUS menangkis parang
Terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga pergelangan tangan kiri saksi korban FREDERIK
terkena parang Terdakwa yang mengakibatkan hampir putus. Setelah mengenai tangan kiri saksi
korban FREDERIK, Terdakwa tetap mengayungkan parangnya secara membabi buta sehingga
parang yang dipegangnya terlepas dari gagangnya kemudian terjatuh ke tanah. Setelah parangnya
terjatuh, Terdakwa kemudian lari menuju ke arah kandangnya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban FREDERIK mengalami luka pada
pergelangan tangan kirinya dan hampir terputus sedangkan saksi korban BAREN mengalami luka
tusuk di dada kanannya dan luka iris pada jempol tangan kirinya dan saksi korban FREDERIK yang
tangan kirinya hampir putus di opname di rumah sakit selama 3 (tiga) hari sedangkan saksi korban
BAREN menjalani rawat jalan.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang di
tandatangani oleh dr. AKRESTIVANY TANDILIMBONG, Nomor : 50/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal
02 April 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan korban FREDERIK RUPANG
PONGMASSANG didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
- Tampak satu buah luka terbuka pada sisi belakang lengan bawah tangan kiri berbentuk lonjong
dengan arah miring;
- Ujung pertama luka terletak tepat pada pergelangan tangan kiri;
- Ujung luka kedua terletak tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter di atas tonjolan tulang
pergelangan tangan kiri;
- Ukuran luka, panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Garis batas luka jelas, tepi rata dan kedua sudut luka runcing, tebing luka terdiri dari kulit,
jaringan lemak dan otot, dasar luka jaringan ikat dan tulang;
- Tampak kedua tulang lengan bawah patah tepi patahan tulang teratur dan rata, tampak
genangan darah pada dasar luka pada bagian tengah dari tepi luka yang mendekati jari-jari
tangan;
- Terdapat luka berbentuk segitiga, dengan panjang satu koma lima sentimeter.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao Nomor :
48/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal 02 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. TIO GRACINIYO
LEBANG THADIUS terhadap korban atas nama BERNADUS BEBY NADA RUPANG, menerangkan
bahwa :
- Luka iris di jari tangan kiri dengan ukuran ± 2,5 cm;
- Luka berwarna kemerahan, tepi rata, pendarahan aktif (+);
- Luka tusuk di dada atas dekat bahu sebelah kanan dengan ukuran lebar ± 2 cm dan dalam ±4,5
cm;
- Pendarahan aktif (+) luka tampak kemerahan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1)
KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA
------- Bahwa Terdakwa JONI PAEMBONAN Alias PAPA PONNO pada hari Rabu, tanggal 02 April
2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pa’biteran, Kel. Rantepaku
Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang
masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,
“melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FREDERIK RUPANG PONGMASSANG Alias
ERIK dan saksi korban BERNADUS BEBYN NADA RUPANG Alias BARENS yang mengakibatkan
luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
------------------------
? Bahwa berawal pada sekira pukul 16.30 WITA, saksi korban BARENS dan beberapa orang lainnya
mendatangi kandang kerbau milik Terdakwa yang saat itu bertemu dengan saksi RIOS dan saksi
OKTA dengan tujuan menegur Terdakwa agar tidak membuang kotoran kerbaunya ke area milik
saksi korban dengan mengatakan “TANYA BOSMU JANGAN BUANG KOTORAN TERNAK DI
LOKASI KAMI, SURUH BOSMU KE RUMAH UNTUK BAHAS MASALAH INI”. Selanjutnya sekira
pukul 20.00 WITA, Terdakwa datang ke kandangnya lalu saksi RIOS dan saksi OKTA menceritakan

kejadian diatas kepada Terdakwa, secara sadar Terdakwa langsung emosi dan bergegas
mengambil 1 (satu) buah parang dari dalam kamar yang ada di kandangnya dan dimasukkan ke
dalam jaket. Setelah itu Terdakwa menuju ke kandang kerbau saksi korban menggunakan 1 (satu)
unit sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna hijau dengan Nosin: LXI50CCEWF7897 dan Noka:
MH4LX150GKJP76992. Sesampainya di kandang kerbau milik saksi korban, kedua saksi korban
bersama dengan saksi DAMIANUS, saksi ANDRE dan saksi CISLON sedang bermain domino,
kemudian Terdakwa mendatangi mereka dan langsung berteriak dengan mengatakan “BAREN,
UMBAKO BAREN” yang artinya “MANAKO BAREN” sambil menyerang saksi korban BARENS
dengan menggunakan parang yang dipegang pada tangan kanannya dan pisau pada tangan kirinya
namun ditangkis oleh saksi korban BARENS menggunakan kursi plastik sehingga mengenai jempol
tangan kirinya, kemudian Terdakwa tetap menyerang secara membabi buta dengan mengenai dada
kanan saksi korban BARENS, lalu Terdakwa mengayungkan lagi parangnya ke arah saksi
DAMIANUS yang sementara tunduk mengambil kursi plastik untuk digunakan sebagai tameng
namun saksi korban FREDERIK yang mau melindungi saksi DAMIANUS menangkis parang
Terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga pergelangan tangan kiri saksi korban FREDERIK
terkena parang Terdakwa yang mengakibatkan hampir putus. Setelah mengenai tangan kiri saksi
korban FREDERIK, Terdakwa tetap mengayungkan parangnya secara membabi buta sehingga
parang yang dipegangnya terlepas dari gagangnya kemudian terjatuh ke tanah. Setelah parangnya
terjatuh, Terdakwa kemudian lari menuju ke arah kandangnya.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban FREDERIK mengalami luka pada
pergelangan tangan kirinya dan hampir terputus sedangkan saksi korban BAREN mengalami luka
tusuk di dada kanannya dan luka iris pada jempol tangan kirinya dan saksi korban FREDERIK yang
tangan kirinya hampir putus di opname di rumah sakit selama 3 (tiga) hari sedangkan saksi korban
BAREN menjalani rawat jalan.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dari Rumah Sakit Elim Rantepao yang di
tandatangani oleh dr. AKRESTIVANY TANDILIMBONG, Nomor : 50/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal
02 April 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan korban FREDERIK RUPANG
PONGMASSANG didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
- Tampak satu buah luka terbuka pada sisi belakang lengan bawah tangan kiri berbentuk lonjong
dengan arah miring;
- Ujung pertama luka terletak tepat pada pergelangan tangan kiri;
- Ujung luka kedua terletak tiga sentimeter dan lebar tiga sentimeter di atas tonjolan tulang
pergelangan tangan kiri;
- Ukuran luka, panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter;
- Garis batas luka jelas, tepi rata dan kedua sudut luka runcing, tebing luka terdiri dari kulit,
jaringan lemak dan otot, dasar luka jaringan ikat dan tulang;
- Tampak kedua tulang lengan bawah patah tepi patahan tulang teratur dan rata, tampak
genangan darah pada dasar luka pada bagian tengah dari tepi luka yang mendekati jari-jari
tangan;
- Terdapat luka berbentuk segitiga, dengan panjang satu koma lima sentimeter.
? Bahwa benar, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elim Rantepao Nomor :
48/RSE-GT/RM/IV/2025, tanggal 02 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. TIO GRACINIYO
LEBANG THADIUS terhadap korban atas nama BERNADUS BEBY NADA RUPANG, menerangkan
bahwa :
- Luka iris di jari tangan kiri dengan ukuran ± 2,5 cm;
- Luka berwarna kemerahan, tepi rata, pendarahan aktif (+);
- Luka tusuk di dada atas dekat bahu sebelah kanan dengan ukuran lebar ± 2 cm dan dalam ±4,5
cm;
- Pendarahan aktif (+) luka tampak kemerahan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)
KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya