Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn 1.SYAHRILYANTO Alias ANTO
2.CLINTON Alias INTON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-630/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRILYANTO Alias ANTO[Penahanan]
2CLINTON Alias INTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu

Bahwa Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Jempol, Lembang Tallu Lolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sementara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Jempol, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dimana menurut informasi yang Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim dapatkan bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jalan tersebut yakni tepatnya di belakang sebuah kuburan, dimana rumah tersebut dihuni oleh laki-laki yang biasa dipanggil Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dengan ciri-ciri tinggi dan badannya kurus serta memiliki tato di tangannya, dan menurut informasi bahwa laki-laki tersebut biasanya mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di sekitar Bua’ terutama kepada pelayan Cafe tempat hiburan malam.

Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto didatangi oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton di tempat kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto yang beralamat di Jalan Jempol, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, singkat cerita Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto diminta oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu pada akun Instagram ILLUSION sebanyak setengah gram, lalu saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menghubungi pemilik akun Instagram bernama ILLUSION lewat chattingan dengan maksud untuk menanyakan apakah ada barang atau yang dimaksud narkotika jenis shabu-shabu tersedia, dimana chattingan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto saat itu dibalas oleh pemilik akun tersebut katanya barangnya ready, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa II Clinton Alias Inton kemudian saat itu juga Terdakwa II Clinton Alias Inton memberikan uang sebanyak sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto untuk pembelian barang atau narkotika jenis shabu-shabu dari akun Instagarm ILLUSION, setelah Terdakwa II Clinton Alias Inton menyerahkan uangnya kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto segera keluar dari kontrakan menuju ke salah satu agen BRI Link yang berada di Jalan Poros Makale-Rantepao dengan maksud mentransfer uang pembelian shabu-shabu yang diberikan oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton, dimana setelah uangnya selesai Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto transferkan melalui top up akun Dana Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, lalu kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto mengirimkan bukti tranfer kepada pemilik akun Instagram ILLUSION dan setelah itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto kembali menemui Terdakwa II Clinton Alias Inton yang menunggu di tempat kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, dimana pada saat Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto sampai dikontrakan tiba-tiba Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto melihat ada pemberitahuan pesan chattingan akun Instagram ILLUSION terkait maps atau lokasi titik tempelan seperti biasanya sebelum-sebelumnya ketika Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto memesan barang, dikarenakan lokasi tempelan pada saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tidak tahu tempatnya sehingga Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama dengan Terdakwa II Clinton Alias Inton berboncengan pergi untuk mencari dan mengambil barang tempelan yakni narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Bahwa pada saat Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama Terdakwa II Clinton Alias Inton sampai di lokasi sesuai petunjuk atau titik lokasi, kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton turun dari motor lalu mengambil barang tempelan tersebut, dimana posisinya saat itu di tindisi batu gunung kecil sesuai petunjuk, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto juga turun dari motor kemudian mengatakan kepada Terdakwa II Clinton Alias Inton “saya coba-coba cari tempelan barang lainnya, karena kemungkinan masih ada barang tempelan lainnya disekitar lokasi”, dimana berjarak ± 3 meter dari lokasi Terdakwa II Clinton Alias Inton mengambil barang tempelan, Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang juga dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna kuning di salah satu tanaman bunga yang berada di pinggir jalan tempat mereka mengambil barang tempelan, lalu dengan segera Terdakwa kantongi dan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tidak memberitahukan Terdakwa II Clinton Alias Inton terkait barang yang Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto temukan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama Terdakwa II Clinton Alias Inton langsung pulang ke kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dan setelah sampai kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton mencuci mukanya terlebih dahulu lalu pergi keluar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika di dalam potongan pipet plastik warna kuning menuju ke kontrakan Saudara Otes yang tidak jauh dari kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, sekitar 15 menit kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton menghubungi Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto lewat chattingan WhatsApp, dimana pada saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto disuruh untuk ke kontrakan Saudara Otes dengan maksud mengambil pesanan narkotika jenis shabu-shabu Saudara Bota’, lalu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto saat itu juga segera ke kontrakan Saudara Otes untuk menemui Terdakwa II Clinton Alias Inton yang saat itu langsung menyerahkan berupa 2 (dua) sachet  masing-masing di lilit dengan dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto di depan pintu kamar kontrakan Saudara Otes, dan saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto melihat beberapa orang dalam kamar termasuk Saudara Otes, pada saat sebelum Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tinggalkan kontrakan kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton mengatakan bahwa Saudara Bota’ menunggu di depan kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, kemudian saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto kembali ke kontrakan namun Saudara Bota’ belum sampai dan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menunggu sekitar ± 5 menit lamanya baru Saudara Bota’ datang di depan kontarakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto.

Bahwa sekitar pukul 23.55 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim hendak melintas di Jalan Jempol kemudian Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut sebagaimana menurut informasi, berdiri tepat di depan salah satu rumah seperti yang di informasikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 Wita dimana saat itu ada yang mencurigakan gerak-geriknya sehingga pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim menghampiri Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dan seketika itu kaget ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim hendak mengamankan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, dimana saat itu Saksi Alvito melihat ada sesuatu yang di jatuhkan pada saat diamankan, dan saat itu juga Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diinterogasi terkait barang apa yang dijatuhkannya, kemudian Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto saat itu menjawab kalau yang dijatuhkan itu adalah barang atau shabu-shabu sebanyak 2 (dua) sachet yang dililit dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam, dan juga pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto masih ditemukan pada saku celannya 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam potongan pipet warna kuning, kemudian pada saat Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diinterogasi terkait sumber barang yang ditemukan pada saat itu Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto mengatakan bahwa barang tersebut diberikan oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton dengan maksud untuk diedarkan, dimana barang tersebut sebelumnya dibeli dari sebuah pemilik akun Instagram bernama ILLUSION, sehingga pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Clinton Alias Inton yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto sekitar ± 70 meter jaraknya, dimana pada saat penangkapan terhadap Terdakwa II Clinton Alias Inton di dalam salah satu kamar kontrakan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) sachet dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna kuning, dan 1 (satu) sachet dililit dengan dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam, 15 (lima belas) sachet plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok sampoerna warna putih, serta 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa II Clinton Alias Inton dan setelah selesai penggeledahan berikut  Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0866/NNF/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan IPTU Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7569 Gram diberi nomor barang bukti 1933/2025/NNF,

Barang Bukti tersebut milik Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton.

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diberi nomor barang bukti 1934/2025/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa II Clinton Alias Inton diberi nomor barang bukti 1935/2025/NNF.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti 1933/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,
  • Nomor barang bukti 1934/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,
  • Nomor barang bukti 1935/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,

Kesimpulan :

Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

Nomor Barang Bukti 1933/2025/NNF, 1934/2025/NNF dan 1935/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

A

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Jempol, Lembang Tallu Lolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sementara melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Jempol, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dimana menurut informasi yang Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim dapatkan bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jalan tersebut yakni tepatnya di belakang sebuah kuburan, dimana rumah tersebut dihuni oleh laki-laki yang biasa dipanggil Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dengan ciri-ciri tinggi dan badannya kurus serta memiliki tato di tangannya, dan menurut informasi bahwa laki-laki tersebut biasanya mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di sekitar Bua’ terutama kepada pelayan Cafe tempat hiburan malam.

Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto didatangi oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton di tempat kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto yang beralamat di Jalan Jempol, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, singkat cerita Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto diminta oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu pada akun Instagram ILLUSION sebanyak setengah gram, lalu saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menghubungi pemilik akun Instagram bernama ILLUSION lewat chattingan dengan maksud untuk menanyakan apakah ada barang atau yang dimaksud narkotika jenis shabu-shabu tersedia, dimana chattingan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto saat itu dibalas oleh pemilik akun tersebut katanya barangnya ready, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa II Clinton Alias Inton kemudian saat itu juga Terdakwa II Clinton Alias Inton memberikan uang sebanyak sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto untuk pembelian barang atau narkotika jenis shabu-shabu dari akun Instagarm ILLUSION, setelah Terdakwa II Clinton Alias Inton menyerahkan uangnya kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto segera keluar dari kontrakan menuju ke salah satu agen BRI Link yang berada di Jalan Poros Makale-Rantepao dengan maksud mentransfer uang pembelian shabu-shabu yang diberikan oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton, dimana setelah uangnya selesai Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto transferkan melalui top up akun Dana Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, lalu kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto mengirimkan bukti tranfer kepada pemilik akun Instagram ILLUSION dan setelah itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto kembali menemui Terdakwa II Clinton Alias Inton yang menunggu di tempat kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, dimana pada saat Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto sampai dikontrakan tiba-tiba Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto melihat ada pemberitahuan pesan chattingan akun Instagram ILLUSION terkait maps atau lokasi titik tempelan seperti biasanya sebelum-sebelumnya ketika Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto memesan barang, dikarenakan lokasi tempelan pada saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tidak tahu tempatnya sehingga Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama dengan Terdakwa II Clinton Alias Inton berboncengan pergi untuk mencari dan mengambil barang tempelan yakni narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Bahwa pada saat Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama Terdakwa II Clinton Alias Inton sampai di lokasi sesuai petunjuk atau titik lokasi, kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton turun dari motor lalu mengambil barang tempelan tersebut, dimana posisinya saat itu di tindisi batu gunung kecil sesuai petunjuk, kemudian Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto juga turun dari motor kemudian mengatakan kepada Terdakwa II Clinton Alias Inton “saya coba-coba cari tempelan barang lainnya, karena kemungkinan masih ada barang tempelan lainnya disekitar lokasi”, dimana berjarak ± 3 meter dari lokasi Terdakwa II Clinton Alias Inton mengambil barang tempelan, Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang juga dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna kuning di salah satu tanaman bunga yang berada di pinggir jalan tempat mereka mengambil barang tempelan, lalu dengan segera Terdakwa kantongi dan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tidak memberitahukan Terdakwa II Clinton Alias Inton terkait barang yang Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto temukan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto bersama Terdakwa II Clinton Alias Inton langsung pulang ke kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dan setelah sampai kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton mencuci mukanya terlebih dahulu lalu pergi keluar dengan membawa 1 (satu) paket narkotika di dalam potongan pipet plastik warna kuning menuju ke kontrakan Saudara Otes yang tidak jauh dari kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, sekitar 15 menit kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton menghubungi Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto lewat chattingan WhatsApp, dimana pada saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto disuruh untuk ke kontrakan Saudara Otes dengan maksud mengambil pesanan narkotika jenis shabu-shabu Saudara Bota’, lalu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto saat itu juga segera ke kontrakan Saudara Otes untuk menemui Terdakwa II Clinton Alias Inton yang saat itu langsung menyerahkan berupa 2 (dua) sachet  masing-masing di lilit dengan dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam kepada Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto di depan pintu kamar kontrakan Saudara Otes, dan saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto melihat beberapa orang dalam kamar termasuk Saudara Otes, pada saat sebelum Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto tinggalkan kontrakan kemudian Terdakwa II Clinton Alias Inton mengatakan bahwa Saudara Bota’ menunggu di depan kontrakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, kemudian saat itu Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto kembali ke kontrakan namun Saudara Bota’ belum sampai dan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto menunggu sekitar ± 5 menit lamanya baru Saudara Bota’ datang di depan kontarakan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto.

Bahwa sekitar pukul 23.55 wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim hendak melintas di Jalan Jempol kemudian Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut sebagaimana menurut informasi, berdiri tepat di depan salah satu rumah seperti yang di informasikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 00.05 Wita dimana saat itu ada yang mencurigakan gerak-geriknya sehingga pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim menghampiri Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto dan seketika itu kaget ketika Saksi Febrianto dan Saksi Alvito beserta Tim hendak mengamankan Terdakwa I Syahril Yanto Alias Anto, dimana saat itu Saksi Alvito melihat ada sesuatu yang di jatuhkan pada saat diamankan, dan saat itu juga Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diinterogasi terkait barang apa yang dijatuhkannya, kemudian Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto saat itu menjawab kalau yang dijatuhkan itu adalah barang atau shabu-shabu sebanyak 2 (dua) sachet yang dililit dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam, dan juga pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto masih ditemukan pada saku celannya 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam potongan pipet warna kuning, kemudian pada saat Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diinterogasi terkait sumber barang yang ditemukan pada saat itu Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto mengatakan bahwa barang tersebut diberikan oleh Terdakwa II Clinton Alias Inton dengan maksud untuk diedarkan, dimana barang tersebut sebelumnya dibeli dari sebuah pemilik akun Instagram bernama ILLUSION, sehingga pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Clinton Alias Inton yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto sekitar ± 70 meter jaraknya, dimana pada saat penangkapan terhadap Terdakwa II Clinton Alias Inton di dalam salah satu kamar kontrakan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 1 (satu) sachet dibungkus dengan menggunakan potongan pipet plastik warna kuning, dan 1 (satu) sachet dililit dengan dengan menggunakan potongan isolasi warna hitam, 15 (lima belas) sachet plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok sampoerna warna putih, serta 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa II Clinton Alias Inton dan setelah selesai penggeledahan berikut  Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton diamankan ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0866/NNF/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan IPTU Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7569 Gram diberi nomor barang bukti 1933/2025/NNF,

Barang Bukti tersebut milik Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto dan Terdakwa II Clinton Alias Inton.

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa I Syahrilyanto Alias Anto diberi nomor barang bukti 1934/2025/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa II Clinton Alias Inton diberi nomor barang bukti 1935/2025/NNF.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut diatas secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti 1933/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,
  • Nomor barang bukti 1934/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,
  • Nomor barang bukti 1935/2025/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina,

Kesimpulan :

Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

Nomor Barang Bukti 1933/2025/NNF, 1934/2025/NNF dan 1935/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya