Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2026/PN Mak 1.YACOLIN KADANGA' BULUTODING alias MAMA RISMA
2.MUHAMMAD ALI alias PAPA AMI
3.LINCE BULUTODING alias MAMA PUTRI
3.YULIANA BASSANG alias MAMA DESRI
4.YOHANIS SALOGANG alias PAPA DESRI
5.YULITA BASSANG alias MAMA ARI
6.BANDE' alias PAPA ARI
7.LEXSI BASSANG YOSEFA
8.YAKOBUS MANGNGEA alias PAPA DION
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YACOLIN KADANGA' BULUTODING alias MAMA RISMA
2MUHAMMAD ALI alias PAPA AMI
3LINCE BULUTODING alias MAMA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.YACOLIN KADANGA' BULUTODING alias MAMA RISMA
2TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.MUHAMMAD ALI alias PAPA AMI
3TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.LINCE BULUTODING alias MAMA PUTRI
Tergugat
NoNama
1YULIANA BASSANG alias MAMA DESRI
2YOHANIS SALOGANG alias PAPA DESRI
3YULITA BASSANG alias MAMA ARI
4BANDE' alias PAPA ARI
5LEXSI BASSANG YOSEFA
6YAKOBUS MANGNGEA alias PAPA DION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa  berupa sebidang  tanah kering yang  terletak di RT Kalolok, Kampung Pasang, Lembang Saluallo, Kecamatan  Sangalla Utara, Kab.Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas  ± 5.000 M?2; (kurang lebih lima ribu meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut :----------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       :Tanah  Tongkonan   Kalolok   Pong   Sampun,

berikut Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun yangditempatirumah SALEMPA alias PAPA ASKIA dan rumah FELIX alias PAPAANAS; -

  • Sebelah Timur berbatasan dengan      : Jalan Goali Bassi;-----------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun dan

Jalan Goali Bassi;-------------------------------------

  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun yang

dikuasai oleh Lukas Taruk Lembang alias Papa

  •  

Adalah tanah Tongkonan Kalolok Pong Sampun, (tanah milik Perwaris Alm. Pong Sampun (laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (perempuan) dari Tongkonan KalolokPong Sampun.--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris Alm. Pong Sampun (Laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (Perempuan) dari Tongkonan Kalolok  Pong Sampun yang berhak mewaris kepada Pewaris Alm. Pong Sampun (Laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (Perempuan) dari Tongkonan Kalolok  Pong Sampun dan berhak atas tanah obyek sengketa tersebut.-------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai ahli waris Alm. Pong Sampun (laki-laki) dengan Almh. Lai’ Bulaan (perempuan) dari Tongkonan Kalolok Pong Sampun.---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale  di atas tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.--------------------
  4. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat bukti  yang dimiliki para Tergugat atau siapa saja yang memiliki surat-surat  bukti atas tanah obyek sengketa  tersebut adalah  tidak sah, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.-------------------
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut dan/atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna melalui Para Penggugat tanpa syarat, dan tanpa ada beban apapun diatasnya serta seketika.-------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)  melalui Para Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui Para Penggugat setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad).--------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak