Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2024/PN Mak Jumariati 1.Rasni Seeng
2.Agusman Bella
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumariati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rasni Seeng
2Agusman Bella
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang: a. Memagari jalanan masuk ke rumah Penggugat; b. Dengan parang terhunus mengusir Penggugat sekeluarga keluar dari rumah, lalu menguasai rumah Penggugat tersebut; c. Membangun kios tempat minum tuak di atas tanah yang dijaga oleh Penggugat padahal sudah ditegur dan dilarang oleh Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll oleh karena itu untuk: a. Membongkar pagar yang dibangunnya yang menutup jalan masuk ke rumah Penggugat; b. Menyerahkan kembali rumah Penggugat kepada Pengguagt dalam keadaan baik seperti keadaannya sebelum Tergugat I dan Tergugat II mengusir Penggugat; c. Membongkar bangunan kíos tempat minum tuak yang dibangunnya di atas tanah yang dijaga oleh Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dija(ankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (Uit Vorbaar bij Vooraad);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak