| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Mar. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Selasa, 11 Mar. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Kurniawan Abdul Wahab |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Nabe Nurhayati | | 2 | Nurjannah Latang | | 3 | Syarifuddin | | 4 | Elli, Dkk (Ahli Waris Sambira) | | 5 | Ato', dkk (Ahli Waris Sudirman) | | 6 | Gema Just Sambolangi' (a) Just | | 7 | Ima' (a) Papa Sa'Pang | | 8 | Kepala Kantor Dinas Pendapatan Daerah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Ibu Penggugat (Maraunga) yang kawin dengan Abdul Wahab yang jatuh waris kepada Penggugat bersama saudara-saudaranya.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan saudaranya adalah anak dari Maraunga yang kawin dengan Abdul Wahab.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III yang menjual tanah objek sengketa kepada Ibu Tergugat VII seluas 3x5 meter adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VIII yang merubah nama SPPT atas nama Ibu Penggugat (Maraunga) menjadi atas nama Maddiu Lau (Ibu dari para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |