Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. YUKOWANTO SARA Alias YUKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-413/P.4.26/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUKOWANTO SARA Alias YUKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: ------- Bahwa ia Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0803 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar 14.30 wita Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO sedang berada di rumahnya di Palopo lalu Terdakwa menelfon Sdr. JAMES (DPS) untuk meminta dicarikan paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket/ sachet dan saat itu Terdakwa dan Sdr. JAMES bersepakat untuk bertemu di Pasar Batusitanduk Kab. Luwu. Kemudian Terdakwa menuju ke Pasar Batusitanduk dan tiba pada pukul 15.00 wita lalu Sdr. JAMES sudah tiba lebih dahulu sehingga Terdakwa memberikan uang pembelian sabu kepada Sdr. JAMES sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. JAMES pergi untuk mengambil paket narkotika dan pada pukul 15.30 wita Sdr. JAMES datang membawa 2 (dua) paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna putih lalu Sdr. JAMES memberikan paket tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya di Palopo. - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita, Terdakwa menggunakan sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE berangkat dari Palopo ke Toraja Utara dengan membawa paket sabu yang sebelumnya dibeli kepada Sdr. JAMES dan sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa tiba di kamar kosnya yang terletak di Bolu Kab. Toraja Utara. Sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajak untuk datang ke kamar kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian 1 (Satu) sachet sabu yang ada di dalam bungkus rokok lalu Terdakwa memasukkan ke dalam pireks yang sebelumnya Terdakwa bawa dari Palopo. Kemudian Terdakwa menyimpan kembali sabu tersebut di bawah Kasur. - Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah awalnya Terdakwa menyiapkan alat nerupa botol bekas air mineral, pireks kaca, pipet, dan korek gas. Selanjutnya dibuat bong dengan cara tututp botol bekas air mineral dilubangi sebanyak 2 (dua) lalu memasukkan pipet ke dalam lubang tersebut dan ujung salah satu pipet disambung dengan pireks kaca, dan memasukkan air ke dalam botol tersebut tetapi tidak sampai penuh. Selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca menggunakan sendok pipet lalu pireks kaca yang sudah berisi sabu dibakar dan dihisap melalui pipet yang satunya menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung atau mulut. Pada pukul 13.00 wita Saksi DANDI DARWIS tiba di kamar kos milik Terdakwa dan menghisap sabu yang sudah Terdakwa siapkan dalam pireks tersebut. Terdakwa menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali begitu pula Saksi DANDI DARWIS menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Setelah menggunakan sabu Terdakwa menyimpan kembali pireks bekas kaca di samping Kasur. - Bahwa Terdakwa kemudian pergi bekerja mengorder barang di Pasar Bolu karena Terdakwa bekerja sebagai sales sedangkan Saksi DANDI DARWIS kembali juga ke tempat kerjanya. Lalu pada pukul 19.00 wita, Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa ke Toko Sejahtera Makale untuk mengantar nota tagihan. Kemudian Terdakwa mengambil paket sabu yang sebelumnya disimpan di bawah Kasur dan juga mengambil pireks kaca bekas pakai dan memasukkanya ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna bersama dengan paket sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpannya di dashboard motor. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANDI DARWIS di Kafe Manalagi Rantepao lalu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS bersama-sama berboncengan menuju Toko Sejahtera Makale. Sesampainya di Toko Sejahtera Makale, Terdakwa menyerahkan nota tagihan kepada pihak Toko tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS berboncengan untuk kembali ke Rantepao. Namun, di pertengahan perjalanan, tepatnya di depan Alfamidi Pantan Makale, Saksi DANDI DARWIS hendak membeli rokok sehingga saat itu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS menghentikan kendaraannya dan turun dari motor. Saat Saksi DANDI DARWIS hendak masuk ke dalam Alfamidi untuk membeli rokok, Terdakwa menyadari bahwa ada polisi yang mengikutinya sehingga saat itu Terdakwa membuang paket sabu yang disimpan di dalam dashboard ke pohon palem yang berjarak 1 (satu) meter disamping Terdakwa. - Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah pireks kaca; 1 (satu) pcs bekas bungkus rokok sampoerna putih; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 warna hitam ; IMEI 1 :860033065367435, IMEI 2 : 860033065367427, Nomor Simcard 082187666622; dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4537/ NNF/ X/2023, tanggal 06 November 2023, yang mana 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0803 gram (diberi nomor barang bukti 8450/2023/NNF) dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO (diberi nomor barang bukti 8451/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- Atau KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,0803 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar 14.30 wita Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO sedang berada di rumahnya di Palopo lalu Terdakwa menelfon Sdr. JAMES (DPS) untuk meminta dicarikan paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket/ sachet dan saat itu Terdakwa dan Sdr. JAMES bersepakat untuk bertemu di Pasar Batusitanduk Kab. Luwu. Kemudian Terdakwa menuju ke Pasar Batusitanduk dan tiba pada pukul 15.00 wita lalu Sdr. JAMES sudah tiba lebih dahulu sehingga Terdakwa memberikan uang pembelian sabu kepada Sdr. JAMES sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. JAMES pergi untuk mengambil paket narkotika dan pada pukul 15.30 wita Sdr. JAMES datang membawa 2 (dua) paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna putih lalu Sdr. JAMES memberikan paket tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya di Palopo. - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita, Terdakwa menggunakan sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE berangkat dari Palopo ke Toraja Utara dengan membawa paket sabu yang sebelumnya dibeli kepada Sdr. JAMES dan sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa tiba di kamar kosnya yang terletak di Bolu Kab. Toraja Utara. Sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajak untuk datang ke kamar kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian 1 (Satu) sachet sabu yang ada di dalam bungkus rokok lalu Terdakwa memasukkan ke dalam pireks yang sebelumnya Terdakwa bawa dari Palopo. Kemudian Terdakwa menyimpan kembali sabu tersebut di bawah Kasur. - Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah awalnya Terdakwa menyiapkan alat nerupa botol bekas air mineral, pireks kaca, pipet, dan korek gas. Selanjutnya dibuat bong dengan cara tututp botol bekas air mineral dilubangi sebanyak 2 (dua) lalu memasukkan pipet ke dalam lubang tersebut dan ujung salah satu pipet disambung dengan pireks kaca, dan memasukkan air ke dalam botol tersebut tetapi tidak sampai penuh. Selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca menggunakan sendok pipet lalu pireks kaca yang sudah berisi sabu dibakar dan dihisap melalui pipet yang satunya menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung atau mulut. Pada pukul 13.00 wita Saksi DANDI DARWIS tiba di kamar kos milik Terdakwa dan menghisap sabu yang sudah Terdakwa siapkan dalam pireks tersebut. Terdakwa menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali begitu pula Saksi DANDI DARWIS menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Setelah menggunakan sabu Terdakwa menyimpan kembali pireks bekas kaca di samping Kasur. - Bahwa Terdakwa kemudian pergi bekerja mengorder barang di Pasar Bolu karena Terdakwa bekerja sebagai sales sedangkan Saksi DANDI DARWIS kembali juga ke tempat kerjanya. Lalu pada pukul 19.00 wita, Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa ke Toko Sejahtera Makale untuk mengantar nota tagihan. Kemudian Terdakwa mengambil paket sabu yang sebelumnya disimpan di bawah Kasur dan juga mengambil pireks kaca bekas pakai dan memasukkanya ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna bersama dengan paket sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpannya di dashboard motor. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANDI DARWIS di Kafe Manalagi Rantepao lalu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS bersama-sama berboncengan menuju Toko Sejahtera Makale. Sesampainya di Toko Sejahtera Makale, Terdakwa menyerahkan nota tagihan kepada pihak Toko tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS berboncengan untuk kembali ke Rantepao. Namun, di pertengahan perjalanan, tepatnya di depan Alfamidi Pantan Makale, Saksi DANDI DARWIS hendak membeli rokok sehingga saat itu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS menghentikan kendaraannya dan turun dari motor. Saat Saksi DANDI DARWIS hendak masuk ke dalam Alfamidi untuk membeli rokok, Terdakwa menyadari bahwa ada polisi yang mengikutinya sehingga saat itu Terdakwa membuang paket sabu yang disimpan di dalam dashboard ke pohon palem yang berjarak 1 (satu) meter disamping Terdakwa. - Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah pireks kaca; 1 (satu) pcs bekas bungkus rokok sampoerna putih; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 warna hitam ; IMEI 1 :860033065367435, IMEI 2 : 860033065367427, Nomor Simcard 082187666622; dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4537/ NNF/ X/2023, tanggal 06 November 2023, yang mana 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0803 gram (diberi nomor barang bukti 8450/2023/NNF) dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO (diberi nomor barang bukti 8451/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------- Atau KETIGA : ------- Bahwa ia Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan keseluruhan berat netto 0,0803 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar 14.30 wita Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO sedang berada di rumahnya di Palopo lalu Terdakwa menelfon Sdr. JAMES (DPS) untuk meminta dicarikan paket sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket/ sachet dan saat itu Terdakwa dan Sdr. JAMES bersepakat untuk bertemu di Pasar Batusitanduk Kab. Luwu. Kemudian Terdakwa menuju ke Pasar Batusitanduk dan tiba pada pukul 15.00 wita lalu Sdr. JAMES sudah tiba lebih dahulu sehingga Terdakwa memberikan uang pembelian sabu kepada Sdr. JAMES sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. JAMES pergi untuk mengambil paket narkotika dan pada pukul 15.30 wita Sdr. JAMES datang membawa 2 (dua) paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna putih lalu Sdr. JAMES memberikan paket tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya di Palopo. - Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wita, Terdakwa menggunakan sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE berangkat dari Palopo ke Toraja Utara dengan membawa paket sabu yang sebelumnya dibeli kepada Sdr. JAMES dan sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa tiba di kamar kosnya yang terletak di Bolu Kab. Toraja Utara. Sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajak untuk datang ke kamar kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian 1 (Satu) sachet sabu yang ada di dalam bungkus rokok lalu Terdakwa memasukkan ke dalam pireks yang sebelumnya Terdakwa bawa dari Palopo. Kemudian Terdakwa menyimpan kembali sabu tersebut di bawah Kasur. - Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah awalnya Terdakwa menyiapkan alat nerupa botol bekas air mineral, pireks kaca, pipet, dan korek gas. Selanjutnya dibuat bong dengan cara tututp botol bekas air mineral dilubangi sebanyak 2 (dua) lalu memasukkan pipet ke dalam lubang tersebut dan ujung salah satu pipet disambung dengan pireks kaca, dan memasukkan air ke dalam botol tersebut tetapi tidak sampai penuh. Selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca menggunakan sendok pipet lalu pireks kaca yang sudah berisi sabu dibakar dan dihisap melalui pipet yang satunya menggunakan mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung atau mulut. Pada pukul 13.00 wita Saksi DANDI DARWIS tiba di kamar kos milik Terdakwa dan menghisap sabu yang sudah Terdakwa siapkan dalam pireks tersebut. Terdakwa menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali begitu pula Saksi DANDI DARWIS menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Setelah menggunakan sabu Terdakwa menyimpan kembali pireks bekas kaca di samping Kasur. - Bahwa Terdakwa kemudian pergi bekerja mengorder barang di Pasar Bolu karena Terdakwa bekerja sebagai sales sedangkan Saksi DANDI DARWIS kembali juga ke tempat kerjanya. Lalu pada pukul 19.00 wita, Terdakwa menelfon Saksi DANDI DARWIS dan mengajaknya untuk menemani Terdakwa ke Toko Sejahtera Makale untuk mengantar nota tagihan. Kemudian Terdakwa mengambil paket sabu yang sebelumnya disimpan di bawah Kasur dan juga mengambil pireks kaca bekas pakai dan memasukkanya ke dalam bekas bungkus rokok sampoerna bersama dengan paket sabu tersebut lalu Terdakwa menyimpannya di dashboard motor. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DANDI DARWIS di Kafe Manalagi Rantepao lalu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS bersama-sama berboncengan menuju Toko Sejahtera Makale. Sesampainya di Toko Sejahtera Makale, Terdakwa menyerahkan nota tagihan kepada pihak Toko tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS berboncengan untuk kembali ke Rantepao. Namun, di pertengahan perjalanan, tepatnya di depan Alfamidi Pantan Makale, Saksi DANDI DARWIS hendak membeli rokok sehingga saat itu Terdakwa dan Saksi DANDI DARWIS menghentikan kendaraannya dan turun dari motor. Saat Saksi DANDI DARWIS hendak masuk ke dalam Alfamidi untuk membeli rokok, Terdakwa menyadari bahwa ada polisi yang mengikutinya sehingga saat itu Terdakwa membuang paket sabu yang disimpan di dalam dashboard ke pohon palem yang berjarak 1 (satu) meter disamping Terdakwa. - Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah pireks kaca; 1 (satu) pcs bekas bungkus rokok sampoerna putih; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 warna hitam ; IMEI 1 :860033065367435, IMEI 2 : 860033065367427, Nomor Simcard 082187666622; dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha NMAX warna putih hitam nomor registrasi DP 5153 TE. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4537/ NNF/ X/2023, tanggal 06 November 2023, yang mana 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0803 gram (diberi nomor barang bukti 8450/2023/NNF) dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa YUKOWANTO SARA Alias YUKO (diberi nomor barang bukti 8451/2023/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya