Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/P.4.26/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
------- Bahwa ia Terdakwa ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO pada hari Rabu tanggal
17 Januari 2024 Sekitar pukul 22.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jl. Pongtiku, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab.
Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao depan Masjid Nurul Jihad Se’pon atau
disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0587 gram. Perbuatan mana dilakukan
terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekitar pukul 16.00
Wita Terdakwa ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO menghubungi Sdr. ANTO
BOLONG (DPO) dan mengatakan “adakah sabu paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)?”, lalu
Sdr. ANTO BOLONG menjawab “ada tapi saya masih di Rantepao”, kemudian Terdakwa
mengatakan “pesanka 1 (satu) paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya sekitar
pukul 19.00 wita Sdr. ANTO BOLONG menghubungi Terdakwa dan menyapaikan jika paket sabu
yang dipesan oleh Terdakwa sudah ada dan saat itu Terdakwa dan Sdr. ANTO BOLONG
bersepakat untuk bertemu di Simpang Tiga depan Warung Ballo di Tabang. Kemudian Terdakwa
pergi menuju ke rumah temannya yaitu Saksi APRIANTO TODING ALLO Alias ANTO untuk
meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk membeli rokok. Selanjutnya
Terdakwa meminjam motor milik Sdr. ANTO dan menuju ke Simpang Tiga. Sesampainya di
Simpang Tiga, Terdakwa menunggu selama 5 (lima) menit lalu Sdr. ANTO BOLONG datang

menggunakan mobil lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) kepada Sdr. ANTO BOLONG lalu Terdakwa menerima 1 (satu) sachet sabu yang diberikan
oleh Sdr. ANTO BOLONG. Selanjutnya Terdakwa menaruh 1 (satu) sachet sabu tersebut di dalam
casing handphone miliknya lalu Terdakwa kembali ke rumah dan mengembalikan motor milik
Saksi APRIANTO TODING ALLO.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 wita, saat itu Terdakwa berencana untuk meminjam kembali motor milik
Saksi APRIANTO TODING ALLO untuk membeli alat hisap berupa pireks kaca, karena pada saat
itu Terdakwa belum memiliki alat hisap. Selanjutnya Terdakwa meminjam motor milik Saksi
APRIANTO TODING ALLO dengan alasan untuk bertemu dengan temannya di Tapparan.
Selanjutnya Terdakwa menuju ke Makale untuk membeli pireks kaca dan sekitar pukul 22.00 wita
Terdakwa berhenti di Masjid Nurul Jihad Se’pon dan mengambil handphone di kantong celana
miliknya dan membuka aplikasi Google untuk mencari Alfamidi terdekat untuk membeli pireks
kaca. Tidak lama kemudian datang Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan
Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekitar pukul 22.10 Wita, Saksi ALPIAN
SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana
Toraja melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan: 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah
handphone merk oppo Reno5 F warna ungu, imei 1 : 865720053546674, imei 2 :
865720053546666 dengan nomor simcard 082132800860 dan nomor whasapp 082292454974
lengkap dengan casing silikon warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX
King 150 Movistar Warna Biru dengan nomor registrasi DD 6071 YV, nomor rangka :
MH3UG0710GK155774 dan nomor mesin G3E6E-0201608.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
0268/NNF/I/2024, tanggal 23 Januari 2024, menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan
kristal bening dengan berat netto 0,0587 gram (diberi nomor barang bukti 0605/2024/NNF) benar
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) botol
plastic bekas minuman berisi urine milik ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO (diberi
nomor barang bukti 0606/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

ATAU

KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO pada hari Rabu tanggal
17 Januari 2024 Sekitar pukul 22.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jl. Pongtiku, Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab.
Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao depan Masjid Nurul Jihad Se’pon atau
disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan keseluruhan
berat netto 0,0562 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekitar pukul 16.00
Wita Terdakwa ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO menghubungi Sdr. ANTO
BOLONG (DPO) dan mengatakan “adakah sabu paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)?”, lalu
Sdr. ANTO BOLONG menjawab “ada tapi saya masih di Rantepao”, kemudian Terdakwa
mengatakan “pesanka 1 (satu) paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya sekitar
pukul 19.00 wita Sdr. ANTO BOLONG menghubungi Terdakwa dan menyapaikan jika paket sabu
yang dipesan oleh Terdakwa sudah ada dan saat itu Terdakwa dan Sdr. ANTO BOLONG
bersepakat untuk bertemu di Simpang Tiga depan Warung Ballo di Tabang. Kemudian Terdakwa
pergi menuju ke rumah temannya yaitu Saksi APRIANTO TODING ALLO Alias ANTO untuk
meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk membeli rokok. Selanjutnya
Terdakwa meminjam motor milik Sdr. ANTO dan menuju ke Simpang Tiga. Sesampainya di
Simpang Tiga, Terdakwa menunggu selama 5 (lima) menit lalu Sdr. ANTO BOLONG datang
menggunakan mobil lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) kepada Sdr. ANTO BOLONG lalu Terdakwa menerima 1 (satu) sachet sabu yang diberikan
oleh Sdr. ANTO BOLONG. Selanjutnya Terdakwa menaruh 1 (satu) sachet sabu tersebut di dalam

casing handphone miliknya lalu Terdakwa kembali ke rumah dan mengembalikan motor milik
Saksi APRIANTO TODING ALLO.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 wita, saat itu Terdakwa berencana untuk meminjam kembali motor milik
Saksi APRIANTO TODING ALLO untuk membeli alat hisap berupa pireks kaca, karena pada saat
itu Terdakwa belum memiliki alat hisap. Selanjutnya Terdakwa meminjam motor milik Saksi
APRIANTO TODING ALLO dengan alasan untuk bertemu dengan temannya di Tapparan.
Selanjutnya Terdakwa menuju ke Makale untuk membeli pireks kaca dan sekitar pukul 22.00 wita
Terdakwa berhenti di Masjid Nurul Jihad Se’pon dan mengambil handphone di kantong celana
miliknya dan membuka aplikasi Google untuk mencari Alfamidi terdekat untuk membeli pireks
kaca. Tidak lama kemudian datang Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan
Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekitar pukul 22.10 Wita, Saksi ALPIAN
SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana
Toraja melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan: 1 (satu)
sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah
handphone merk oppo Reno5 F warna ungu, imei 1 : 865720053546674, imei 2 :
865720053546666 dengan nomor simcard 082132800860 dan nomor whasapp 082292454974
lengkap dengan casing silikon warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX
King 150 Movistar Warna Biru dengan nomor registrasi DD 6071 YV, nomor rangka :
MH3UG0710GK155774 dan nomor mesin G3E6E-0201608.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
0268/NNF/I/2024, tanggal 23 Januari 2024, menyatakan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan
kristal bening dengan berat netto 0,0587 gram (diberi nomor barang bukti 0605/2024/NNF) benar
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan
Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (satu) botol
plastic bekas minuman berisi urine milik ARYO SEFTA SAPUTRA NANLAUDA Alias RIO (diberi
nomor barang bukti 0606/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya