Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan kwitansi tertanggal 15 September 2020 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan 24 September 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan total pengambilan Rp. 40.000.000,- adalah mengikat antara Penggugat dan Para Tergugat.
- Menyatakan bunga Konventional yang ditetapkan oleh Para Pihak yaitu 10% perbulan adalah sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan Jaminan Sertifikat Hak Milik yang diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 196 atas nama Hermin Bunga Bangabua’, dengan Surat Ukur tertanggal 03-05-2017 No. 00196/Saloso/2017 dengan Luas 2321 M?2; (dua ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi), sebidang tanah yang terletak dalam Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Rantepao, Kelurahan Saloso, dengan Keadaan Tanah Sawah, dengan penunjuk batas oleh Hermin Bunga Bangabua.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 182 atas nama Yohanis Nenis dengan Surat Ukur tertanggal 31 Agustus 2016 No. 00186/Nanna Nanggala/2016 dengan Luas 1312 M?2; (seribu tiga ratus dua belas meter persegi), sebidang tanah yang terletak di dalam Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Nanggala, Kelurahan Nanna Nanggala, dengan keadaan Tanah sebidang tanah Perumahan, dengan penunjuk batas Yohanis Nenis.
Adalah Sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak menepati Perjanjian yang telah disepakati dalam Kwitansi tertanggal 15 September 2020 dan 24 September 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menetapkan Kerugian Materil dan Immateril yang dialami oleh Penggugat yaitu :
Kerugian Materil Penggugat
- Kwitansi tertanggal 15 September 2020 dan 24 September 2020 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kerugian Immateril Penggugat
- Kwitansi tertanggal 15 September 2020 dan 24 September 2020 perihal bunga 10% perbulan selama 52 bulan yaitu Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah).
adalah sah dan berharga secara hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Penggugat yaitu Rp. 40.000.000,- secara tunai dan seketika tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat yaitu Rp. 40.000.000,- x 10% perbulan selama 52 bulan yaitu Rp. 208.000.000,-.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika tanpa syarat kepada Penggugat dengan rincian kerugian Materil ditambah kerugian Immateril yaitu Rp. 40.000.000,- + Rp. 208.000.000,- = Rp. 248.000.000,-.
- Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris dan PPAT serta Badan Pertanahan Nasional dalam wilayah kerjanya, apabila Para Tergugat tidak dapat mengembalikan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara Materil maupun Immateril, untuk Jaminan yang di pegang dan dikuasai oleh Penggugat dapat dilakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat melalui Putusan ini.
- Menyatakan apabila petitum 10 tidak dapat dilaksanakan, maka atas bantuan Pengadilan Negeri Makale, untuk barang jaminan yang dipegang oleh Penggugat atas nama Para Tergugat, untuk dilelang dan dijual melalui lelang Negara yaitu KPKNL, kemudian kerugian yang dialami oleh Penggugat, untuk diberikan dan dikembalikan kepada Penggugat secara utuh dan seketika.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|