Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-491/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa Terdakwa JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) bersama dengan AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS, GREGORIUS ALVIN RANNUS Alias BOLOK dan CALVIN SAMPE Alias BELEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain lain pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Pasele , Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

--------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa berada di kediamannya yang terletak di Pasele, Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS yang pada pokoknya “bisa kesini jemput saya di Bua, kita pergi ambil barang dulu”, kemudian Terdakwa menjawab “iya bisa”. Kemudian, Terdakwa segera menuju lokasi yang dimaksud untuk menjemput saksi Agustinus Minanga alias Tinus. Setelah bertemu, saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kita pergi ambil tempelan dulu”, yang oleh Terdakwa dipahami sebagai ajakan untuk mengambil narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS berangkat menuju wilayah Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Dalam perjalanan, Terdakwa berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS bertugas menunjukkan arah dengan menggunakan peta (maps) yang dikirim oleh pihak yang akan menyerahkan narkotika tersebut.--------------------------------------------

--------Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS tiba di titik lokasi sebagaimana yang ditunjukkan melalui peta (maps), saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS kemudian mengambil dan/atau menerima narkotika jenis shabu tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS kembali menuju rumah Terdakwa, karena pada saat itu kondisi cuaca sedang hujan deras

--------Kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, setelah Terdakwa tiba di rumahnya bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS, Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS selanjutnya menuju wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, untuk menjemput saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK. Setelah menjemput saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK, Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS dan saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya, sekitar pukul 19.50 WITA, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi menuju Lemba Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan tujuan untuk menjemput saksi CALVIN SAMPE ALIAS APPING.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya, setelah saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK dan saksi CALVIN SAMPE ALIAS APPING tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama para saksi tersebut kemudian secara bersama-sama membagi dan/atau menakar narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) sachet. Setelah itu, Terdakwa bersama saksi AGUSTINUS MINANGA ALIAS TINUS, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU ALIAS BOLOK, dan saksi CALVIN SAMPE ALIAS APPING selanjutnya secara bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Adapun dalam penggunaan tersebut, Terdakwa menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kali hisapan, dan penggunaan narkotika tersebut dilakukan secara bergantian hingga narkotika jenis shabu tersebut habis digunakan.--------------------------

--------Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok meninggalkan rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara datang dan langsung memasuki rumah Terdakwa serta melakukan penindakan dengan masuk ke dalam kamar Terdakwa. Pada saat itu, petugas Kepolisian memberikan perintah dengan mengatakan “semuanya tiarap dan jangan ada yang bergerak, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara”, sehingga Terdakwa dan para saksi merasa terkejut. Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Calvin Sampe alias Apping dan saksi Agustinus Minanga alias Tinus. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa, khususnya di dalam kamar Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak penyimpanan headset, beberapa sachet kosong, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, serta alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu berupa bong, sendok takar, dan korek gas, yang seluruhnya berada di lantai kamar milik Terdakwa. Setelah selesai dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti, Terdakwa beserta para saksi kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.--------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa Terdakwa JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI (selanjutnya disebut “Terdakwa”) bersama dengan AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS, GREGORIUS ALVIN RANNUS Alias BOLOK dan CALVIN SAMPE Alias BELEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain lain pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Pasele , Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saksi Agustinus Minanga alias Tinus bersama saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok secara bersama-sama bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan cara berpatungan sejumlah Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa dalam pelaksanaannya, pemesanan narkotika jenis shabu tersebut dilakukan oleh saksi Agustinus Minanga alias Tinus melalui akun Instagram bernama “godnetwork.exclusive”. Selanjutnya, sebagai bentuk pembayaran atas pemesanan tersebut, saksi Agustinus Minanga alias Tinus melakukan transfer uang melalui aplikasi DANA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu transfer pertama sejumlah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan transfer kedua sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Rangga Saputra.-----------------------------------

--------Selanjutnya, setelah melakukan pengiriman uang tersebut, saksi Agustinus Minanga alias Tinus menerima titik lokasi (maps) yang dikirimkan oleh akun Instagram “godnetwork.exclusive” sebagai tempat pengambilan narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus menuju lokasi dimaksud, yaitu di wilayah Nanggala, Kelurahan Sampiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut. Setelah berhasil memperoleh paket narkotika jenis shabu, Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus selanjutnya membawa dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa, tepatnya di lantai dua, di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Pasele, Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus menuju wilayah Alang-Alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, untuk menjemput saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok. Setelah berhasil menjemput saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok, Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus dan saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok kembali ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa, saksi GREGORIUS ALVIN RANNU Alias BOLOK dan saksi AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS tersebut kemudian secara bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok meninggalkan rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menjemput saksi Calvin Sampe alias Apping di wilayah Lemba Keramat, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya, setelah saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok dan saksi Calvin Sampe alias Apping tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama para saksi tersebut kemudian secara bersama-sama membagi dan/atau menakar paket narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) sachet. Bahwa dari jumlah tersebut, Terdakwa bersama para saksi bersepakat untuk menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet dan sisanya sebanyak 3 (tiga) sachet direncanakan untuk dijual kembali. Setelah dilakukan pembagian, Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus, saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok, dan saksi Calvin Sampe alias Apping kemudian menggunakan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sehingga tersisa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok menerima panggilan telepon dari seseorang, yang selanjutnya diketahui bernama saudara PEDI’’, yang bermaksud untuk membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------

--------Selanjutnya, saksi Calvin Sampe alias Apping menyampaikan bahwa sebelum dirinya datang ke rumah Terdakwa, telah ada seseorang yang memesan narkotika jenis shabu kepadanya sebanyak 1 (satu) sachet, yang diketahui bernama Yunus, melalui komunikasi telepon dengan harga sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Menindaklanjuti adanya pesanan tersebut, saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok kemudian membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu untuk diserahkan kepada saudara Pedi dan saudara Yunus. Kemudian, sekitar 1 (satu) jam setelahnya, beberapa orang petugas Kepolisian datang dengan membawa saksi Gregorius Alvin Rannu alias Bolok ke rumah Terdakwa, dan selanjutnya petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar Terdakwa. Pada saat itu, petugas Kepolisian melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Agustinus Minanga alias Tinus dan saksi Calvin Sampe alias Apping. Dalam proses penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu yang berada di lantai kamar serta disimpan di dalam kotak penyimpanan headset wireless. Selanjutnya, Terdakwa bersama para saksi tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.-----

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5544/NNF/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOVO, S.Si., M.Ai, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1596 gram diberi nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 1 (satu) batang piprt kaca/ pireks diberi nomor barang bukti 13083/2025/NFF, dimana barang bukti tersebut milik Terdakwa. 1 (satu) botol plastic urine milik AGUSTINUS MINANGA Alias TINUS diberi nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik JERSY SURYA MANGADI Alias JERSI diberi nomor barang bukti 13085/2025/NFF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine mil;ik CALVIN SAMPE Alias APPING diberi nomor barang bukti 13086/2025/NFF. Dengan Kesimpulan nomor barang bukti 13082/2025/NFF dan 13083/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina. Nomor barang bukti 13084/2025/NFF, 13085/2025/NFF dan 13086/2025/NFF tersebut diatas Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.---------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya