| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | MARTHEN SULLE Alias PONG KARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 1223/P.4.26.8.2/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama : --------Bahwa terdakwa MARTHEN SULLE Alias PONG KARNO (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman keluarganya yang berada di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdakwa singgah di salah satu rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang acara pemakamannya sudah berakhir. Bahwa setibanya di di rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara terdakwa minum kopi bersama masyarakat dimana waktu itu orang – orang sudah mulai ramai datang sekira kurang lebih 50 (Lima puluh) orang untuk bermain judi sabung ayam namun yang membawa ayam hanya sekira 10 (Sepuluh) orang. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan kemudian setelah terdakwa mengambil ayam dan sampai di arena sabung ayam terdakwa duduk sebentar kemudian datang seseorang bernama BARU untuk mengambil ayam terdakwa sehingga terdakwa menyerahkan ayamnya tersebut kepada BARU untuk dicarikan lawan. Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal mengatakan kepada terdakwa jika ayamnya sudah mau di adu kemudian terdakwa mengatakan kalau ayamnya tersebut ingin terdakwa jual kemudian BARU mengatakan supaya ayam terdakwa tersebut disewa seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Bahwa oleh karena ayam terdakwa sudah terlanjur dipasangi dengan taji sehingga terdakwa mengatakan “oke, karna kamu sudah terlanjur pasangkan taji” kemudian ayam terdakwa tersebut dibawa ke tengah arena untuk di adu dan setelah di adu ayam terdakwa tersebut menang sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari BARU, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari tempat dilaksanakannya perjudian sabung ayam tersebut kemudian tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi ke arena sabung ayam tersebut untuk menonton dan setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa sempat menonton sabung ayam tersebut 1 (satu) kali kemudian beberapa anggota Polisi datang untuk membubarkan perjudian sabung ayam tersebut sehingga terdakwa lari masuk ke dalam hutan.---------------------------------------- --------Bahwa benar keesokan harinya personil Polres Toraja Utara datang kerumah terdakwa untuk mencari terdakwa namun pada saat itu terdakwa sedang di sawah dan sepulang terdakwa dari sawah terdakwa didtaangi oleh Kepala Lembang yang bernama DEDI PALLANGAN datang kerumah terdakwa dan meminta terdakwa menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara sehingga terdakwa dan DEDI PALLANGAN berangkat menuju ke Polres Toraja Utara untuk menyerahkan diri.--------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- --------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.-------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : --------Bahwa terdakwa MARTHEN SULLE Alias PONG KARNO (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- --------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang dari acara pemakaman keluarganya yang berada di Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara kemudian Terdakwa singgah di salah satu rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara yang acara pemakamannya sudah berakhir. Bahwa setibanya di di rumah duka di Se’pon Sopai, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara terdakwa minum kopi bersama masyarakat dimana waktu itu orang – orang sudah mulai ramai datang sekira kurang lebih 50 (Lima puluh) orang untuk bermain judi sabung ayam namun yang membawa ayam hanya sekira 10 (Sepuluh) orang. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan kemudian setelah terdakwa mengambil ayam dan sampai di arena sabung ayam terdakwa duduk sebentar kemudian datang seseorang bernama BARU untuk mengambil ayam terdakwa sehingga terdakwa menyerahkan ayamnya tersebut kepada BARU untuk dicarikan lawan. Bahwa tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal mengatakan kepada terdakwa jika ayamnya sudah mau di adu kemudian terdakwa mengatakan kalau ayamnya tersebut ingin terdakwa jual kemudian BARU mengatakan supaya ayam terdakwa tersebut disewa seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Bahwa oleh karena ayam terdakwa sudah terlanjur dipasangi dengan taji sehingga terdakwa mengatakan “oke, karna kamu sudah terlanjur pasangkan taji” kemudian ayam terdakwa tersebut dibawa ke tengah arena untuk di adu dan setelah di adu ayam terdakwa tersebut menang sehingga terdakwa menerima uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari BARU, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak sekira 1 (satu) kilometer dari tempat dilaksanakannya perjudian sabung ayam tersebut kemudian tidak lama kemudian terdakwa kembali lagi ke arena sabung ayam tersebut untuk menonton dan setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa sempat menonton sabung ayam tersebut 1 (satu) kali kemudian beberapa anggota Polisi datang untuk membubarkan perjudian sabung ayam tersebut sehingga terdakwa lari masuk ke dalam hutan.---------------------------------------- --------Bahwa benar keesokan harinya personil Polres Toraja Utara datang kerumah terdakwa untuk mencari terdakwa namun pada saat itu terdakwa sedang di sawah dan sepulang terdakwa dari sawah terdakwa didtaangi oleh Kepala Lembang yang bernama DEDI PALLANGAN datang kerumah terdakwa dan meminta terdakwa menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara sehingga terdakwa dan DEDI PALLANGAN berangkat menuju ke Polres Toraja Utara untuk menyerahkan diri.--------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa cara permainan judi sabung ayam adalah pertama-tama ayam yang akan diadu sama-sama diukur besarnya kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang, dan setelah besaran jumlah taruhan sudah disepakati maka ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan taji dengan ketentuan apabila salah satu ayam tidak dipasangi taji, maka judi sabung ayam tersebut tidak sah, selanjutnya apabila taji sudah terpasang maka ayam yang akan diadu dimasukkan secara serentak ke arena sabung ayam dan ketika salah satu dari ayam yang bertanding mati atau meninggalkan arena maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam lawannya dinyatakan menang.------------------------------------------------------- --------Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut tidak dapat dipastikan pemenangnya karena sifatnya hanya untung-untungan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka dan permainan judi sabung ayam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.-------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
