Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Mak Putra Lullung Manika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putra Lullung Manika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Putra Lullung Manika sebagai wali yang sah dari Ambun Lullung Manika, Ratte’ Manika Salurante dan Ivana Tere Manika untuk menjual sebidang tanah Sertifikat Hak Milik  Nomor 298, Desa Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak