Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Bth/2022/PN Mak KORNELIUS TATO REMAK Zethmin Karoma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 137/Pdt.Bth/2022/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KORNELIUS TATO REMAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zethmin Karoma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar/jujur;
  3. Menyatakan Tanah Basah Milik Tongkonan Gandang-Gandang yang terletak di Tenete Ata, Lembang Pamanukan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kab Tana Toraja yang bernama Sawah Bitete dengan luas 6.500 M2  berdasarkan Kohir 199 No Urut 199 DHKP No. 0158 Blok 002 yang terdapat di arsip Pemerintahan Lembang Pemanukan dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Sawah Indo Mose Alias Ne’Sandi

Sebelah Selatan : Kebun Indo Mose alias Ne’Sandi

Sebelah Timur : Kebun Ne’Nori, Kebun Pong Kukkuli, Kebun Ne’Naning

Sebelah Barat : Kebun Indo Nanda dan Kebun Indo Pero

adalah merupakan Harta Pusaka Miliki  bersama dari TONGKONAN GANDANG-GANDANG DI TANETE ATA

  1. Menyatakan tidak sah dan mencabut kembali surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makale

Nomor Surat : W22-U10/649/HPDT/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 dan juga surat-surat turunananya dan surat yang akan timbul dalam perkara pelaksanan eksekusi putusan pengadilan No.29/Pdt.G/2018/PN.Mak tertanggal 07 agustus 2018 jo.putusan pengadilan tinggi makassar No 434/Pdt/2018/PT.MKS tertanggal 29 November 2018 Jo Putusan mahkamah agung RI No 2303 K/Pdt/2019 tertanggal 10 september 2019 jo PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 96 PK/PDT/2022 sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Terlawan  (uit voerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak