Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa HELSON CHING MADAO Alias ESSON Alias PONG PATA’ pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 10.25 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Oktober Tahun 2023 serta pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I |