Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari Almarhum PAKKUNG dan Almarhumah BE’NA’ yang membangun dan mendirikan Tongkonan Ratte Kole.
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas 11.191 m2 (Sebelas ribu seratus sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Ratte Kole, Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan.; Sebelah Timur Jalan.; Sebelah Selatan Jalan.; Sebelah Barat Tanah milik Rumpun Keluarga Tongkonan Ratte Kole. Adalah tanah milik sah dari TONGKONAN RATTE KOLE in casu PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT X yang telah mensertifikatkan tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai/menduduki dan/atau membangun bangunan di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 93 tercatat atas nama YOHANIS TOLAN LA’BI’ (TERGUGAT II); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 96 tercatat atas nama SARCE LIMBONG (TERGUGAT III); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91 tercatat atas nama MARSIT SANGGONA (TERGUGAT IV); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 346 tercatat atas nama MEDY SURA MATASAK (TERGUGAT V); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 tercatat atas nama ROSALINA (TERGUGAT VI); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112 tercatat atas nama HERMAN SO’ LINGGI’ (TERGUGAT VII); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114 tercatat atas nama MARTHINA TEKKO (TERGUGAT VIII); Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 tercatat atas nama ANDARIAS APPULEMBANG (TERGUGAT IX), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 121 tercatat atas nama MARSELINA BURATASIK (TERGUGAT X). adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
- Menyatakan surat-surat/sertifikat tanah lainnya yang terkait tanah objek sengketa yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I cacat hukum dan ticak mengikat.
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|