Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. OLINFIANY MARIA MASSA alias OLIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1025/P.4.26.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLINFIANY MARIA MASSA alias OLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN menghubungi ARDI (DPO) dengan maksud untuk memesan atau membeli narkotika shabu-shabu namun ARDI (DPO) mengatakan sementara sibuk. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa ditelepon oleh ARDI (DPO) dimana pada saat itu ARDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “jadikah mu ambil, kalau jadi cepat ko kesini di Jalan Lembah Keramat, karena saya mau pergi ke acara adu ayam”, lalu terdakwa menjawab “tunggu”. Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 Wita terdakwa berangkat dari tempat kontrakannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara ke tempat yang telah diberitahukan oleh ARDI (DPO) di Jalan Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana tempat tersebut sebelumnya sudah di kirimkan lokasinya oleh ARDI (DPO). Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi, terdakwa bertemu didepan sebuah ruko dengan seseorang bernama ANTO (DPO) yang merupakan suruhan ARDI (DPO) kemudian terdakwa diarahkan ke lantai 2 (dua) lewat samping ruko kemudian pada saat dilantai 2 (dua) ruko tersebut terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), selanjutnya ARDI (DPO) menyuruh ANTO (DPO) untuk mengambil uang dari terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna hitam, selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kontrakannya di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.---------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 14.10 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang menerima informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang berprofesi sebagai karyawan Cafe di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang biasa dipanggil OLIN yang biasa mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan café mengetuk pintu kamar terdakwa namun terdakwa tidak mau membuka pintu kamarnya, kemudian sekira pukul 14.30 Wita Petugas Kepolisian kembali mengetuk pintu kamar terdakwa sehingga terdakwa membuka pintu kamarnya tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan identitas terdakwa lalu Petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar terdakwa dan pada saat berada didalam kamar Petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang-barang yang berserakan di bawah lantai lalu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 2 (dua) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks kaca yang masih berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tempat make up di bawah lantai kamar, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas plastik air minum mineral yang disimpan di sudut dinding di dalam kamar, 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dari atas kasur di dalam kamar, serta 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna Silver yang ditemukan di dalam kamar di bawah lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0977/NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1377 gram diberi nomor barang bukti 2046/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0355 gram diberi nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 2048/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 2046/2024/NNF, nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan nomor barang bukti 2048/2024/NNF seluruhnya Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

ATAU :

Kedua :

--------Bahwa terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN menghubungi ARDI (DPO) dengan maksud untuk memesan atau membeli narkotika shabu-shabu namun ARDI (DPO) mengatakan sementara sibuk. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa ditelepon oleh ARDI (DPO) dimana pada saat itu ARDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “jadikah mu ambil, kalau jadi cepat ko kesini di Jalan Lembah Keramat, karena saya mau pergi ke acara adu ayam”, lalu terdakwa menjawab “tunggu”. Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 Wita terdakwa berangkat dari tempat kontrakannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara ke tempat yang telah diberitahukan oleh ARDI (DPO) di Jalan Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana tempat tersebut sebelumnya sudah di kirimkan lokasinya oleh ARDI (DPO). Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi, terdakwa bertemu didepan sebuah ruko dengan seseorang bernama ANTO (DPO) yang merupakan suruhan ARDI (DPO) kemudian terdakwa diarahkan ke lantai 2 (dua) lewat samping ruko kemudian pada saat dilantai 2 (dua) ruko tersebut terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), selanjutnya ARDI (DPO) menyuruh ANTO (DPO) untuk mengambil uang dari terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna hitam, selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kontrakannya di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.---------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 14.10 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang menerima informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang berprofesi sebagai karyawan Cafe di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang biasa dipanggil OLIN yang biasa mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan café mengetuk pintu kamar terdakwa namun terdakwa tidak mau membuka pintu kamarnya, kemudian sekira pukul 14.30 Wita Petugas Kepolisian kembali mengetuk pintu kamar terdakwa sehingga terdakwa membuka pintu kamarnya tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan identitas terdakwa lalu Petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar terdakwa dan pada saat berada didalam kamar Petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang-barang yang berserakan di bawah lantai lalu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 2 (dua) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks kaca yang masih berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tempat make up di bawah lantai kamar, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas plastik air minum mineral yang disimpan di sudut dinding di dalam kamar, 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dari atas kasur di dalam kamar, serta 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna Silver yang ditemukan di dalam kamar di bawah lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0977/NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1377 gram diberi nomor barang bukti 2046/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0355 gram diberi nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 2048/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 2046/2024/NNF, nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan nomor barang bukti 2048/2024/NNF seluruhnya Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

--------Bahwa terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatanmenyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa OLINFIANY MARIA MASSA Alias OLIN menghubungi ARDI (DPO) dengan maksud untuk memesan atau membeli narkotika shabu-shabu namun ARDI (DPO) mengatakan sementara sibuk. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa ditelepon oleh ARDI (DPO) dimana pada saat itu ARDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “jadikah mu ambil, kalau jadi cepat ko kesini di Jalan Lembah Keramat, karena saya mau pergi ke acara adu ayam”, lalu terdakwa menjawab “tunggu”. Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 Wita terdakwa berangkat dari tempat kontrakannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara ke tempat yang telah diberitahukan oleh ARDI (DPO) di Jalan Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana tempat tersebut sebelumnya sudah di kirimkan lokasinya oleh ARDI (DPO). Bahwa setelah terdakwa tiba di lokasi, terdakwa bertemu didepan sebuah ruko dengan seseorang bernama ANTO (DPO) yang merupakan suruhan ARDI (DPO) kemudian terdakwa diarahkan ke lantai 2 (dua) lewat samping ruko kemudian pada saat dilantai 2 (dua) ruko tersebut terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), selanjutnya ARDI (DPO) menyuruh ANTO (DPO) untuk mengambil uang dari terdakwa kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna hitam, selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kontrakannya di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.---------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 13.30 Wita terdakwa membuka potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu – shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang mana sebagian terdakwa masukkan ke dalam kaca pireks dan sebagian lainnya terdakwa sisakan kedalam 1 (satu) sachet selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu yang sudah terdakwa masukkan kedalam kaca pireks tersebut.-----------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 14.10 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang menerima informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang berprofesi sebagai karyawan Cafe di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang biasa dipanggil OLIN yang biasa mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada karyawan café mengetuk pintu kamar terdakwa namun terdakwa tidak mau membuka pintu kamarnya, kemudian sekira pukul 14.30 Wita Petugas Kepolisian kembali mengetuk pintu kamar terdakwa sehingga terdakwa membuka pintu kamarnya tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan identitas terdakwa lalu Petugas Kepolisian masuk ke dalam kamar terdakwa dan pada saat berada didalam kamar Petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang-barang yang berserakan di bawah lantai lalu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik putih, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 2 (dua) sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) buah pireks kaca yang masih berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tempat make up di bawah lantai kamar, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari gelas plastik air minum mineral yang disimpan di sudut dinding di dalam kamar, 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dari atas kasur di dalam kamar, serta 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna Silver yang ditemukan di dalam kamar di bawah lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0977/NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1377 gram diberi nomor barang bukti 2046/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0355 gram diberi nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 2048/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 2046/2024/NNF, nomor barang bukti 2047/2024/NNF, dan nomor barang bukti 2048/2024/NNF seluruhnya Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya