| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
--------Bahwa Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAK pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah pondok kebun tepatnya di Curiak, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP. Melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di sekitar SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melihat Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY bersama Anak Saksi AZZAM AL SYAUQI Alias SYAUQI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam hijau tanpa nomor polisi, kemudian Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja menghampiri Terdakwa dan Anak Saksi AZZAM AL SYAUQI Alias SYAUQI yang selanjutnya memperkenalkan diri dan kemudian menanyakan identitasnya, selanjutnya Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan diamankan sebanyak 6 (enam) sachet plastik klip bening yang berisi daun kering yang ditemukan didalam kotak kecil yang berada didalam kantong celana yang Terdakwa gunakan dan setelah diintorgasi Terdakwa mengakui bahwa isi sachet plastik klip bening tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis, selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A16 warna hijau muda dengan nomor Imei 1 : 357582383445828, Imei 2 : 358168663445826 dengan nomor simcard : 082345894384 milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan tembakau sintetis kepada Sdr.DEWA (DPS), yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diperoleh Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2026 sekitar Pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr.RENO (DPS) untuk membeli tembakau sintetis dan pada saat itu Sdr.RENO (DPS) menawarkan kepada Terdakwa untuk membantunya menjual narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) persachet dan apabila Terdakwa habis menjual sebanyak 5 (lima) sachet narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa mendapatkan bonus/upah sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis tembakau sintetis dan selanjutnya sekitar pukul 17:30 wita Terdakwa menuju ke pondok kebun yang ditempati oleh Sdr.RENO (DPS) untuk mengambil 6 (enam) sachet narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17:30 Sdr.DEWA (DPS) kemudian menghubungi Terdakwa melalui chat aplikasi whatsapp untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Sdr.DEWA (DPS) mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli secara langsung narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang Sdr,DEWA (DPS) bayar secara langsung (tunai).
- Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yakni mendapatkan 1 (satu) sachet narkotika jenis tembakau sintetis apabila Terdakwa habis menjual 5 (lima) sachet narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dimana harga persachetnya yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 3516/NNF/VIII/2026, tanggal 24 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
- 6 (enam) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto awal seluruhnya 2,9562 gram, berat akhir 2,8046 gram yang diberi Nomor Barang Bukti 8749/2026/NNF dengan hasil analisa Positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY yang diberi nomor barang bukti 8750/2026/NNF dengan hasil tidak ditemukan bahan narkotika (negatif).
Kesimpulan:
- 8749/2026/NNF- tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA
- 8750/2026/NNF- tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
- MDMB-4n PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Toraja – Enrekang Lembang Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan depan SPBU Karangan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di sekitar SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja melihat Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY dan Anak Saksi AZZAM AL SYAUQI Alias SYAUQI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam hijau tanpa nomor polisi, kemudian Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja menghampiri Terdakwa dan Anak Saksi AZZAM AL SYAUQI Alias SYAUQI yang selanjutnya memperkenalkan diri dan kemudian menanyakan identitasnya, selanjutnya Saksi ASMAN bersama Saksi PUTRA YUSNIANTO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY, yang dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan diamankan sebanyak 6 (enam) sachet plastik klip bening yang berisi daun kering yang ditemukan didalam kotak kecil yang berada didalam kantong celana yang Terdakwa gunakan dan setelah diintorgasi Terdakwa mengakui bahwa isi sachet plastik klip bening tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis, selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A16 warna hijau muda dengan nomor Imei 1 : 357582383445828, Imei 2 : 358168663445826 dengan nomor simcard : 082345894384 milik Tersangka dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan tembakau sintetis kepada Sdr.DEWA (DPS), yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan, dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB: 3516/NNF/VIII/2026, tanggal 24 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti menyatakan sebagai berikut:
- 6 (enam) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto awal seluruhnya 2,9562 gram, berat akhir 2,8046 gram yang diberi Nomor Barang Bukti 8749/2026/NNF dengan hasil analisa Positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY yang diberi nomor barang bukti 8750/2026/NNF dengan hasil tidak ditemukan bahan narkotika (negatif).
Kesimpulan:
- 8749/2026/NNF- tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA
- 8750/2026/NNF- tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika;
- MDMB-4n PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa AHMAD TABRIZ ZAKY Alias ZAKY sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------- |