Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. 1.JAYANTI MARCELYA SALURANTE
2.MASRIADI alias CARADIK alias PAPA FAREL
3.YOPI PATALLANG alias YOPI
4.CRISTIAN BUNGA' alias PAPA JEIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-196/P.4.26.8/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYANTI MARCELYA SALURANTE[Penahanan]
2MASRIADI alias CARADIK alias PAPA FAREL[Penahanan]
3YOPI PATALLANG alias YOPI[Penahanan]
4CRISTIAN BUNGA' alias PAPA JEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa I JAYANTI MARCELYA SALURANTE Alias MAMA JEIN, terdakwa II MASRIADI Alias CARADIK Alias PAPA FAREL, terdakwa III YOPI PATALLANG Alias YOPI, dan terdakwa IV KRISTIAN BUNGA Alias PAPA JEIN (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau pada suatu waktu lain sekira bulan Februari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wita, saksi korban FELIZA LOLO ZAMENNA Alias ISA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara menuju ke Alfamidi Tedong Bonga’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk berbelanja. Bahwa pada saat saksi korban dalam perjalanan tepatnya di jalan turunan dekat rumahnya, saksi korban bertemu dengan para terdakwa yang mengendarai mobil merk Toyota Rush warna hitam dengan Nomor Polisi DD 1759 QP yang sedang memutar balik dijalanan dekat rumah saksi korban. Bahwa terdakwa II MASRIADI Alias CARADIK yang duduk di depan sebelah kiri kemudian bernyanyi-nyanyi lalu terdakwa II MASRIADI Alias CARADIK mengedipkan matanya ke arah saksi korban sambil menggoda saksi korban dengan mengatakan “dek” sehingga saksi korban menegurnya dengan mengatakan “kenapa, apa maksudmu itu”.----------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah mobil yang dikendarai para terdakwa berbelok dan sudah berada di jalan turunan tiba-tiba mobil tersebut melakukan pengereman mendadak sehingga saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor di belakang mobil tersebut kaget dan langsung menabrak bagian belakang mobil tersebut, setelah itu terdakwa III YOPI PATALLANG Alias YOPI yang sedang mengendarai mobil tersebut dan terdakwa II MASRIADI Alias CARADIK yang duduk di depan sebelah kiri langsung turun dari atas mobil lalu marah-marah kepada saksi korban dengan mengatakan “ganti rugi kau”. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa IV KRISTIAN BUNGA Alias PAPA JEIN turun dari mobil lalu mendatangi saksi korban yang sedang duduk diatas motornya, lalu tiba-tiba terdakwa IV KRISTIAN BUNGA Alias PAPA JEIN langsung memukul mata kiri saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban mendorongnya setelah itu datang terdakwa I JAYANTI MARCELYA SALURANTE Alias MAMA JEIN turun dari mobil dan langsung menarik helm yang masih digunakan oleh saksi korban dari kepalanya kemudian helm tersebut dilemparkan ke arah muka saksi korban namun berhasil ditangkap oleh saksi korban, selanjutnya saksi korban melempar balik helm tersebut ke arah terdakwa I JAYANTI MARCELYA SALURANTE Alias MAMA JEIN lalu terdakwa I JAYANTI MARCELYA SALURANTE Alias MAMA JEIN menendang paha kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa I JAYANTI MARCELYA SALURANTE Alias MAMA JEIN dan saksi korban saling tarik-menarik rambut sekira 3 (tiga) menit lamanya setelah itu terdakwa III YOPI PATALLANG Alias YOPI langsung mendekati saksi korban dan memukul dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya datang terdakwa II MASRIADI Alias CARADIK dan langsung memukul dahi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali serta memegang kuat tangan kanan saksi korban sehingga saksi tidak bisa bergerak, setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.-------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 30 / RSE-GT / RM / II / 2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Veby Belo Musu’ Marewa, selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama FELISA LOLO ZAMENNA, umur 20 Tahun, alamat Eran Batu, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dengan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENDAPAT PADA PEMERIKSAAN :

Dahi sebelah kanan

:

Luka lecet sepanjang 1 cm warna kemerahan.

Dahi sebelah kiri

:

Luka memar diameter + 1 cm warna kebiruan.

Bola mata kiri

:

Kemerahan.

Lengan atas hingga punggung tangan kiri

:

Beberapa luka memar.

Lutut kanan

:

Luka memar ukuran 3 x 4 cm warna kebiruan dan nyeri tekan (+).

Paha kanan

:

Luka memar ukuran + 4 cm x 4 cm, warna kebiruan, dan nyeri tekan (+).

Tungkai bawah kiri

:

Luka lecet sepanjang 3 cm warna kemerahan.

Kesimpulan

:

Mengalami trauma disebabkan karena trauma tumpul.----------------------

 

--------Bahwa tempat kejadian pemukulan tersebut merupakan tempat umum dan bisa dijangkau oleh khalayak umum karena berada di pinggir jalan raya dan perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban FELIZA LOLO ZAMENNA Alias ISA mengalami luka dan kemerahan pada bagian mata kiri, kemerahan pada tangan kiri, lebam kemerahan pada betis kanan, lebam kemerahan pada paha kanan, dan benjol pada bagian kepala yang mengakibatkan aktivitas sehari-hari saksi korban terganggu serta saksi korban mengalami trauma, ketakutan, dan tidak pernah lagi pergi kursus.--------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya