Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. 1.NANIA SUSILAWATI Alias NANIA
2.JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA alias JOSHUA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2777/P.4.26/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANIA SUSILAWATI Alias NANIA[Penahanan]
2JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA alias JOSHUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:
-----Bahwa Terdakwa I JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA Alias JOSHUA
bersama-sama Terdakwa II NANIA SUSILAWATI Alias NIA pada hari senin tanggal
02 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di
Tallunglipu’ Kec. Tallunglipu’ Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri
Makale untuk memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:---------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekitar pukul 18.00
WITA, Terdakwa I JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA Alias JOSHUA bersama
Terdakwa II NANIA SUSILAWATI Alias NIA bersepakat untuk merental sebuah
mobil, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi ITO PABASSI Alias ITO untuk
menyewa mobil Saksi FATMAWATI PABASSI alias FATMA yang dititipkan kepada
Saksi ITO PABASSI Alias ITO untuk dikelola dengan mengatakan “mau saya rental
mobilmu untuk saya gunakan ke makassar acara keluarga”, setelah itu Saksi ITO
PABASSI Alias ITO dan Terdakwa I bersepakat untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil
Toyota Rush berwarna Silver Metalik dengan nomor polisi: DD 1703 XBH tersebut
selama 2 (dua) minggu yakni sejak tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 16
Juni 2025 dengan biaya rental sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perhari
dengan total keseluruhan biaya rental sekitar Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus
ribu rupiah) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa II
sebagai jaminan, kemudian Saksi ITO PABASSI Alias ITO langsung menemui
Terdakwa I untuk membawa mobil yang akan dirental tersebut di Kec. Tallunglipu;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I
bersama Terdakwa II berangkat ke kota makassar dengan tujuan untuk menggadai
1 (satu) unit mobil Toyota Rush berwarna Silver Metalik dengan nopol DD 1703
XBH milik Saksi ITO PABASSI Alias ITO yang telah dirental, kemudian Terdakwa I
dan Terdakwa II tiba di Kel. Jln Satangga Kota Makassar yakni di rumah Saksi

HARIS yang Terdakwa I kenal di Facebook, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II
berkomunikasi dan meyakinkan Saksi HARIS dengan memperlihatkan surat jual
beli palsu yang dibuat oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa
II, dan Saksi HARIS menuju ke rumah Saksi RUSLI bertempat di Perumahan
Minasa Upa dengan tujuan untuk menggadai mobil tersebut dengan kesepakatan
sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan akan dilakukan pelunasan
Gadai sebesaar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan uang yang
Terdakwa I bersama Terdakwa II terima pada saat itu yakni Rp. 23.000.000 (dua
puluh tiga juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening BRI milik Terdakwa II,
dikarenakan terdapat potongan biaya admin dari pihak gadai;
- Bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 Saksi ITO PABASSI Alias ITO
menghubungi Terdakwa I dan menanyakan mengenai kondisi mobil miliknya
dengan mengatakan ” bagaimana mobil amanji bisa foto itu mobil” dan Terdakwa I
mengatakan kepada Saksi ITO PABASSI Alias ITO” amanji tunggu saya foto” dan
beberapa saat kemudian Terdakwa I mengirimkan foto mobil tersebut;
- Bahwa setelah 2 (dua) minggu masa sewa mobil tersebut habis yakni tanggal 16
Juni 2025, Saksi ITO PABASSI Alias ITO menghubungi Terdakwa I akan tetapi
Terdakwa I mengatakan masih berada di Kota Makassar dan ingin menambah
masa sewa mobil tersebut dan Saksi ITO PABASSI Alias ITO menyetujuinya,
namun sampai pada 3 (tiga) hari berikutnya Saksi ITO PABASSI Alias ITO kembali
menghubungi Terdakwa I akan tetapi nomor Terdakwa I sudah tidak aktif;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp.
23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) namun uang tersebut telah habis
digunakan.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merencakan merental mobil milik saksi
FATMAWATI yang dititipkann kepada Saksi ITO PABASSI tersebut dan akan
menggadaikannya dikarenakan untuk menutupi pembayaran mobil zigra yang
Terdakwa I dan Terdakwa II gadai di Kab. Gowa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi FATMAWATI
PABASSI alias FATMA selaku pemilik mobil yang dititipkan kepada Saksi ITO
PABASSI mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil toyota New Rush Berwarna silver
metalik senilai Rp.108.480.000 (seratus delapan juta empat ratus delapan puluh
ribu rupiah)

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------

Atau

Kedua:
------Bahwa Terdakwa I JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA Alias JOSHUA dan
Terdakwa II NANIA SUSILAWATI Alias NIA pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025

sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Tallunglipu’ Kec.
Tallunglipu’ Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk
memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut
serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
----------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekitar pukul 18.00
WITA, Terdakwa I JOSHUA ATMARAGHANDI SIRUPA Alias JOSHUA bersama
Terdakwa II NANIA SUSILAWATI Alias NIA bersepakat untuk merental sebuah
mobil, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi ITO PABASSI Alias ITO untuk
menyewa mobil Saksi FATMAWATI PABASSI alias FATMA yang dititipkan kepada
Saksi ITO PABASSI Alias ITO untuk dikelola, kemudian Saksi ITO PABASSI Alias
ITO dan Terdakwa I menyepakati untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush
berwarna Silver Metalik dengan Nomor Polisi: DD 1703 XBH tersebut selama 2
(dua) minggu yaitu sejak tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni
2025 dengan biaya rental sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perhari
dengan total keseluruhan biaya rental sekitar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus
ribu rupiah) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa II sebagai
jaminan, kemudian Saksi ITO PABASSI Alias ITO langsung menemui Terdakwa I
untuk membawa mobil yang akan dirental di Kec. Tallunglipu;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I
bersama Terdakwa II berangkat ke kota makassar dengan tujuan untuk menggadai
1 (satu) unit mobil Toyota Rush berwarna Silver Metalik dengan nopol DD 1703
XBH milik Saksi ITO PABASSI Alias ITO yang telah disewa tersebut, kemudian
Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Kel. Jln Satangga Kota Makassar yakni di
rumah Saksi HARIS yang Terdakwa I kenal di Facebook, setelah Terdakwa I dan
Terdakwa II berkomunikasi dan meyakinkan Saksi HARIS, selanjutnya Terdakwa I
bersama Terdakwa II, dan Saksi HARIS menuju ke rumah Saksi RUSLI bertempat
di Perumahan Minasa Upa dengan tujuan untuk menggadai mobil tersebut dengan
kesepakatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan akan dilakukan
pelunasan Gadai sebesaar Rp.36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) dengan
uang yang Terdakwa I bersama Terdakwa II terima pada saat itu yakni
Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening BRI
milik Terdakwa II,dikarenakan terdapat potongan biaya admin dari pihak gadai;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 Saksi ITO PABASSI Alias ITO
menghubungi Terdakwa I dan menanyakan mengenai kondisi mobil miliknya
dengan mengatakan “bagaimana mobil amanji bisa foto itu mobil” dan Terdakwa I

mengatakan kepada Saksi ITO PABASSI Alias ITO “amanji tunggu saya foto” dan
beberapa saat kemudian Terdakwa I mengirimkan foto mobil tersebut;
- Bahwa setelah 2 (dua) minggu masa sewa mobil tersebut habis yakni tanggal 16
Juni 2025, Saksi ITO PABASSI Alias ITO menghubungi Terdakwa I akan tetapi
Terdakwa I mengatakan masih berada di Kota Makassar dan ingin menambah
masa sewa mobil tersebut dan Saksi ITO PABASSI Alias ITO menyetujuinya ,
namun sampai pada 3 (tiga) hari berikutnya Saksi ITO PABASSI Alias ITO kembali
menghubungi Terdakwa I akan tetapi nomor Terdakwa I sudah tidak aktif;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp.
23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) namun uang tersebut telah habis
digunakan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi FATMAWATI
PABASSI alias FATMA selaku pemilik mobil yang dititipkann kepada Saksi ITO
PABASSI mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil toyota New Rush Berwarna silver
metalik senilai Rp.108.480.000 (seratus delapan juta empat ratus delapan puluh
ribu rupiah).

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya