Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL
2.NATANIEL Alias NATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1714/P.4.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL[Penahanan]
2NATANIEL Alias NATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL, DKK pada hari sabtu
tanggal 13 Juli 2024 setidak-tidaknya pada bulan juli, sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat
di Lemb. Sesesalu, Kec. Masanda, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa turut serta pada
permainan judi sebagai pencarian” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai
berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota unit lapangan melalui laporan dari masyarakat setelah itu anggota unit
lapang langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari
lokasi para pelaku pemain sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota dan
langsung membubarkan diri kemudian anggota langsung melakukan pengejaran
terhadap para pelaku dan mengamankan SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL,
NATANIEL Alias NATAN Bersama ARIS Alias ARIS (yang penuntutannya diajukan secara
terpisah).
- Bahwa terdakwa SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL berada di tempat tersebut
untuk mengikuti penguburan Alm. NE’DATU, kemudian terdakwa mendengar informasi
bahwa ada sabung ayam di lokasi tersebut dan bergegas kesana. Sesampainya dilokasi
terdakwa diperintah oleh papa kembar (DPS) untuk memasangkan taji ke kaki ayam milik
papa kembar setelah itu ayam diturunkan ke arena untuk selanjutnya diadu dengan ayam
lawan dan terdakwa ikut memasang taruhan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
namun ayam sementara diadu datang pihak kepolisian melakukan pembubaran dan
menangkap terdakwa dan dua pelaku lainnya. Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa
dengan membawa uang sebesar Rp102.000 (seratus dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa NATANIEL Alias NATAN awalnya berada dirumah bu lembang dan
diminta mengantar bu lembang ke acara pesta kematian di sesesalu. Terdakwa
berangkat dengan membawa uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang
terdakwa ingin gunakan untuk membeli mata speaker. Saat menunggu bu Lembang ada
beberapa warga lewat dan terdakwa bertanya “mau kemana” dan dijawab salah seorang
warga “ada penguburan diatas” dan terdakwa ikut ke acara penguburan, sesampainya di
acara penguburan terdakwa melihat orang-orang sudah berkumpul untuk melakukan
perjudian sabung ayam, jarak antara acara penguburan dengan lokasi perjudian sabung
ayam tersebut sekitar 50 meter, terdakwa menuju lokasi tersebut dengan niat ikut

permainan judi tersebut. Terdakwa kemudian sepakat dengan salah satu warga yang ada
dilokasi untuk bertaruh sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang taruhan
masih dipegang terdakwa dan ayam belum sempat diadu datang pihak kepolisian
melakukan pembubaran dan menangkap terdakwa serta dua pelaku lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing – masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi tempat perjudian sabung ayam tersebut tempatnya
mudah dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1-----------------------------------
--------

Atau

KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL, DKK pada hari
sabtu tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di Lemb. Sesesalu, Kec.
Masanda, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih
termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang
diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-
cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, kegiatan tersebut diketahui
oleh anggota unit lapangan melalui laporan dari masyarakat setelah itu anggota unit
lapang langsung menuju lokasi yang dimaksud, setelah anggota berada tidak jauh dari
lokasi para pelaku pemain sabung ayam tersebut menyadari kedatangan anggota dan
langsung membubarkan diri kemudian anggota langsung melakukan pengejaran
terhadap para pelaku dan mengamankan SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL,
NATANIEL Alias NATAN Bersama ARIS Alias ARIS (yang penuntutannya diajukan secara
terpisah).
- Bahwa terdakwa SAMUEL BUTTU KARUA Alias SAMUEL berada di tempat tersebut
untuk mengikuti penguburan Alm. NE’DATU, kemudian terdakwa mendengar informasi
bahwa ada sabung ayam di lokasi tersebut dan bergegas kesana. Sesampainya dilokasi
terdakwa diperintah oleh papa kembar (DPS) untuk memasangkan taji ke kaki ayam milik
papa kembar setelah itu ayam diturunkan ke arena untuk selanjutnya diadu dengan ayam
lawan dan terdakwa ikut memasang taruhan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

namun ayam sementara diadu datang pihak kepolisian melakukan pembubaran dan
menangkap terdakwa dan dua pelaku lainnya. Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa
dengan membawa uang sebesar Rp. 102.000 (seratus dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa NATANIEL Alias NATAN awalnya berada dirumah bu lembang dan
diminta mengantar bu lembang ke acara pesta kematian di sesesalu. Terdakwa
berangkat dengan membawa uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang
terdakwa ingin gunakan untuk membeli mata speaker. Saat menunggu BU LEMBANG
ada beberapa warga lewat dan terdakwa bertanya “mau kemana” dan dijawab salah
seorang warga “ada penguburan diatas” dan terdakwa ikut ke acara penguburan,
sesampainya di acara penguburan terdakwa melihat orang-orang sudah berkumpul untuk
melakukan perjudian sabung ayam, jarak antara acara penguburan dengan lokasi
perjudian sabung ayam tersebut sekitar 50 meter, terdakwa menuju lokasi tersebut
dengan niat ikut permainan judi tersebut. Terdakwa kemudian sepakat dengan salah satu
warga yang ada dilokasi untuk bertaruh sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
namun uang taruhan masih dipegang terdakwa dan ayam belum sempat diadu datang
pihak kepolisian melakukan pembubaran dan menangkap terdakwa serta dua pelaku
lainnya.
- Bahwa caranya awalnya dua ayam ditimbang atau dipasisapu , kemudian setelah itu
kedua pihak setuju mengenai berapa taruhannya, setelah itu kedua ayam tersebut
diikatkan masing – masing satu bilah pisau kecil (taji) kemudian diadu di dalam arena,
untuk mengetahui siapa pemenangnya dilihat dari siapa yang memiliki ayam aduan mati
duluan maka dianggap kalah, dan yang hidup dianggap menang, pihak yang kalah harus
menyerahkan uang yang taruhan awal yang telah disepakti kepada pihak yang menang
begitu juga dengan ayam yang telah kalah tersebut (bakke) diserahkan kepada pihak
pemenang.
- Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan perjudian sabung ayam tidak memiliki ijin
dari pihak berwenang dan lokasi tempat perjudian sabung ayam tersebut tempatnya
mudah dikunjungi khalayak umum.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1-----------------------------
--------

Pihak Dipublikasikan Ya