Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2019/PN Mak POLSEK RANTEPAO KRISTINA SAMMA alias MAMA TARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2019/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP /01/IX/2019/ SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1POLSEK RANTEPAO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTINA SAMMA alias MAMA TARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                Bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian , pada hari sabtu tanggal 14 september 2019 di Toko INDOMARET, Jln. A. Yani, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, sekitar pukul 13.00 wita, berupa 3 (tiga) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram yang dilakukan oleh Tersangka Sdri. KRISTINA SAMMA alias MAMA TARI dengan cara masuk kedalam Toko INDOMARET Jln. A. Yani, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. kemudian mengambil 3 (tiga) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram.

Kemudian barang tersebut Tersangka masukkan ke dalam sebuah Tas berwarnah Biru, selanjutnya tersangka keluar dari Toko tanpa membayar barang yang diambil.

Akibat Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka berupa 3 (tiga) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram, Pihak PT. Indomarco Prismatama Jln. A. Yani, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, mengalami kerugian sebanyak Rp. 249.900, (dua ratus empat puluh sembilan sembilan ratus rupiah).

 

Sekitar pukul 14.00 wita tersangka kembali melakukan Pencurian di Toko INDOMARET Jln.Poros Bolu- Rantepao Kel. Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam Toko INDOMARET Bolu kemudian mengambil 6 (Enam) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram, Selanjutnya barang tersebut Tersangka masukkan ke dalam sebuah Kantong Plastik kresek berwarnah hitam, kemudian tersangka keluar dari Toko tanpa membayar barang yang diambil.

Akibat Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka berupa 6 (Enam) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram, Pihak PT. Indomarco Prismatama Jln. Poros Bolu- Rantepao Kel. Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, mengalami kerugian sebanyak Rp. 499.800, (Empat ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).

 

                Sekitar pukul 14.30 wita, Tersangka membawa barang curian berupa 9 (sembilan) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram ke sebuah Toko di Bolu untuk di Jual dengan harga Rp. 75.000,-/ DOS, dengan harga keseluruhan Rp. 675.000,-

 

Pada saat Tersangka mengambil barang milik Toko Indomaret berupa  9 (sembilan) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram, Tersangka tidak Pernah memberitahukan atau meminta Ijin kepada Pihak Toko Indomaret. Dan Tersangka melakukan Pencurian dengan maksud untuk dimiliki.

 

Bahwa Tersangka melakukan Pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

               Tersangka menyesali Perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

 

Bahwa Tersangka melakukan Pencurian di 2 Toko INDOMARET yang berbeda berupa 9 (Sembilan) DOS Susu Merk DANCOW INSTAN FORTIGRO 800 Gram, sehingga Pihak PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebanyak Rp. 749.700,- (Tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

 

Bahwa barang yang tersangka Sdri. KRISTINA SAMMA alias MAMA TARI curi tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Tersangka  dihukum sebagai Pencurian Ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denga sebanyak-banyaknya Rp. 900,- Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya