Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. TIMOTIUS MEDI BATARA ALIAS BAPAK CARLOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/P.4.26/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIMOTIUS MEDI BATARA ALIAS BAPAK CARLOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : -------------- Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Jalan Serang Lorong 4, Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat , Tim dari BNNP Sulsel melakukan pemantauan di Jalan Serang Lorong 4, Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dimana menurut info sering terjadi Tindak pidana Narkotika, sehingga Tim melakukan pemantauan disekitar tempat tersebut yang mana terlihat di tempat tersebut mencurigakan sehingga Tim BNNP Sulsel langsung memasuki rumah/ tempat tersebut. - Pada saat Tim dari BNNP Sulsel masuk ke dalam tempat / rumah terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, terdakwa ada didalam rumah tesebut kemudian dilakukan Penggeledahan oleh Tim dari BNNP Sulsel. Dimana saksi IDHAN,SH bersama dengan saksi ERYX MARETHY memeriksa/menggeledah terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) Saset yang disimpan dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro merah pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam serta 1 botol alat hisap (bong). - - - - - - - - Pada saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, terdakwa menerangkan bahwa sebelum terdakwa tertangkap, Pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa dari Toraja Utara berangkat ke Palopo ke Jalan Balandai Palopo di rumah Saksi ONDO, untuk mengambil/membeli Narkotika Jenis sabu, dimana sebelum terdakwa ke Palopo, terdakwa terlebih dahulu menelpon atau melakukan Chat WhatsApp dengan Saksi ONDO yang mana isi WA mengatakan “Ready kah Bos“ kemudian Saksi ONDO menjawab “ Ready ji “ kemudian terdakwa menuju Palopo dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar Pukul 11.30 wita, terdakwa tiba di rumah Saksi ONDO di Jalan Balandai Kota Palopo, kemudian terdakwa membeli Narkotika Sabu kepada Saksi ONDO sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), dan cara pembayarannya sebanyak 2 kali yang mana secara Tunai 1 kali sebanyak Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 kali Transfer sebanyak Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Gopay ke Bank BRI atas nama Bambang. Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Toraja Utara yaitu sekitar Pukul 12.00 wita, dan terdakwa tiba di rumahnya di Jalan Seram Toraja Utara sekitar Pukul 14.00 Wita. Kemudian setelah terdakwa tiba, Narkotika Sabu tersebut langsung terdakwa pisahkan/pecah menjadi 7 (tujuh) Saset, dimana Narkotika Sabu tersebut sudah laku sebanyak 4 saset dan harga per saset Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 3 saset dari Saksi ONDO. Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 , sekitar pukul 22.00 wita terdakwa pergi mengambil Sabu dengan cara ditempel di Lembah Krama Toraja Utara yang terdakwa pesan dari Lk. ANDI SULAIMAN alias ZUL (DPO) sebanyak 0,50 gram dengan harga Rp.800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) dan cara pembayarannya melalui Transfer Gopay ke Bank BRI an. ANDI SULAIMAN Alias. ZUL dengan cara pembayaran 2 kali yaitu: Transfer melalui Gopay ke BRI tanggal 6 Februari 2026 = Rp.200.000 dan Transfer melalui Gopay ke BRI tanggal 8 Februari 2026 = Rp.600.000 . Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP Sulsel di tempat Kos terdakwa di Jalan serang Lorong 4 Kab. Toraja Utara, dimana ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 Saset di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) dan Alat Hisap (bong) yang ditemukan di dalam kamar. Bahwa terdakwa mengakui bahwa Narkotika Sabu tersebut di peroleh dari Saksi ONDO yang berada di Palopo dan sebagian juga diperoleh dari Lk. ANDI SULAIMAN SUL Alias. ZUL (DPO) ,dimana Narkotika Sabu tersebut sebagian sudah djual dan sebagian sudah di Konsumsi/dihisap oleh terdakwa. Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Repulik Indonesia Nomor : LB20HB/II/2026/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supianto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, yang pada pokoknya menerangkan bahwa : Identifikasi Sampel : 1. Jenis sampel 2. Jumlah sampel 3. Berat netto awal : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Urine | : A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | : A : Total Sampel A : 0,3261 . Gram : B : Total Sampel B : 0,0387 . Gram : C : Total Sampel C : 0,0308 . Gram : D : Total Sampel D : 0,0326 . Gram : E : Total Sampel E : 180 . ML 4. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3136 . Gram : B : Total Sampel B : 0,0340 . Gram : C : Total Sampel C : 0,0272 . Gram : D : Total Sampel D : 0,0279 . Gram : E : Total Sampel E : 0 . ML 5. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan : A : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan : B : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan : C : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan : D : kristal warna putih : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan : E : urine milik Timotius Medi Batara Alias Bapak Carlos 6. Maksud Pemeriksaan sampel : Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratories Pemeriksaan sampel: No. Kode Sampe l Jenis Sampe l Metode Pemeriksaan Hasil 1 A1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 2 B1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA LU-IKR 04A (color test) Positif No. Jenis Sampel Kodifikasi Disita Dari Pemilik 1 Kristal A Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 2 Kristal B Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 3 Kristal C Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 4 Kristal D Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 5 Urine E Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 3 C1 Kristal LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 4 D1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 5 E1 Urine LU-IKS 01.1A (Rapid test) Positif LU-IKS 01.1B (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Tanggal selesai pemeriksaan sampel : 18 Februari 2026 Sisa Sampel setelah diperiksa (dikembalikan) 1 Register sampel : LB20HB/II/2026/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar 2 Instansi pengirim : BNNP Sulawesi Selatan 3. Nomor LP/LKN/ Tanggal : LKN/0002-NAR/II/2026/BNNP Sulawesi Selatan/08 Februari 2026 4. Jenis sampel : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Urine | 5. Jumlah sampel : A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | 6. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3136 . Gram B : Total Sampel B : 0,0340 . Gram C : Total Sampel C : 0,0272 . Gram D : Total Sampel D : 0,0279 . Gram E : Total Sampel E : 0 . ML 7. Nama tersangka / saksi : 1 Timotius Medi Batara Alias Bapak Carlos (TERSANGKA) 8. Jenis kelamin : Laki-laki 9. Alamat : Jl. Serang Lrg. 4, Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Sulawesi Selatan / Jl. DR. Sam Ratulangi RT 8 / RW 0, Kel. Nabarua, Kec. Nabire, Prov. Papua Tengah 10. Ciri-ciri sampel : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A BERISIKAN : A : KRISTAL WARNA PUTIH Pusat Laboratorium Narkotika BNN/LU-FRM 21/ED03/REV06/28102024 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE B BERISIKAN : B : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE C BERISIKAN : C : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE D BERISIKAN : D : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK BENING BEKAS BERISIKAN : E : URINE MILIK TIMOTIUS MEDI BATARA ALIAS BAPAK CARLOS - Bahwa benar Kesemuanya barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU Kedua : ---------- Bahwa ia terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di Jalan Serang Lorong 4, Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- - - - - - - Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, Tim dari BNNP Sulsel melakukan pemantauan di Jalan Serang Lorong 4, Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dimana menurut info sering terjadi Tindak pidana Narkotika, sehingga Tim melakukan pemantauan disekitar tempat tersebut yang mana terlihat di tempat tersebut mencurigakan sehingga Tim BNNP Sulsel langsung memasuki rumah/ tempat tersebut. Pada saat Tim dari BNNP Sulsel masuk ke dalam tempat / rumah terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, terdakwa ada didalam rumah tesebut kemudian dilakukan Penggeledahan oleh Tim dari BNNP Sulsel. Dimana saksi IDHAN,SH bersama dengan saksi ERYX MARETHY memeriksa/menggeledah terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) Saset yang disimpan dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro merah pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 1(satu) Unit Handphone merk Oppo warna Hitam serta 1 botol alat hisap (bong). Pada saat dilakukan Introgasi terhadap terdakwa TIMOTIUS MEDI BATARA Alias Bapak CARLOS, terdakwa menerangkan bahwa sebelum terdakwa tertangkap, Pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, sekitar Pukul 10.00 Wita, terdakwa dari Toraja Utara berangkat ke Palopo ke Jalan Balandai Palopo di rumah Saksi EKO ADITYA SAPUTRA Alias ONDO, untuk mengambil/membeli Narkotika Jenis sabu, dimana sebelum terdakwa ke Palopo, terdakwa terlebih dahulu menelpon atau melakukan Chat WhatsApp dengan Saksi ONDO yang mana isi WA mengatakan “Ready kah Bos“ kemudian Saksi ONDO menjawab “ Ready ji “ kemudian terdakwa menuju Palopo dengan menggunakan sepeda motor. Sekitar Pukul 11.30 wita, terdakwa tiba di rumah Saksi ONDO di Jalan Balandai Kota Palopo, kemudian terdakwa membeli Narkotika Sabu kepada Saksi ONDO sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), dan cara pembayarannya sebanyak 2 kali yang mana secara Tunai 1 kali sebanyak Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 kali Transfer sebanyak Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Gopay ke Bank BRI atas nama Bambang. Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Toraja Utara yaitu sekitar Pukul 12.00 wita, dan terdakwa tiba di rumahnya di Jalan Seram Toraja Utara sekitar Pukul 14.00 Wita. Kemudian setelah terdakwa tiba, Narkotika Sabu tersebut langsung terdakwa pisahkan/pecah menjadi 7 (tujuh) Saset, dimana Narkotika Sabu tersebut sudah laku sebanyak 4 saset dan harga per saset Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 3 saset dari Saksi ONDO. Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 , sekitar pukul 22.00 wita terdakwa pergi mengambil Sabu dengan cara ditempel di Lembah Krama Toraja Utara yang terdakwa pesan dari Lk. ANDI SULAIMAN alias ZUL (DPO) sebanyak 0,50 gram dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan cara pembayarannya melalui Transfer Gopay ke Bank BRI an. No. Jenis Sampel Kodifikasi Disita Dari Pemilik 1 Kristal A Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 2 Kristal B Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 3 Kristal C Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 4 Kristal D Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , 5 Urine E Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , Timotius Medi Batara Als Bapak Carlos (TERSANGKA) , ANDI SULAIMAN Alias. ZUL dengan cara pembayaran 2 kali yaitu: Transfer melalui Gopay ke BRI tanggal 6 Februari 2026 = Rp.200.000 dan Transfer melalui Gopay ke BRI tanggal 8 Februari 2026 = Rp.600.000 . - Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP Sulsel di tempat Kos terdakwa di Jalan serang Lorong 4 Kab. Toraja Utara, dimana ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu sebanyak 4 Saset di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) dan Alat Hisap (bong) yang ditemukan di dalam kamar. - Bahwa terdakwa mengakui bahwa Narkotika Sabu tersebut di peroleh dari Saksi ONDO yang berada di Palopo dan sebagian juga diperoleh dari Lk. ANDI SULAIMAN SUL Alias. ZUL (DPO), dimana Narkotika Sabu tersebut sebagian sudah djual dan sebagian sudah di Konsumsi/dihisap oleh terdakwa. - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Repulik Indonesia Nomor : LB20HB/II/2026/Laboratorium Daerah Baddoka Makassar tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supianto, M.Si, selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, yang pada pokoknya menerangkan bahwa : Identifikasi Sampel : 1. Jenis sampel : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Urine | 2. Jumlah sampel : A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | 3. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,3261 . Gram : B : Total Sampel B : 0,0387 . Gram : C : Total Sampel C : 0,0308 . Gram : D : Total Sampel D : 0,0326 . Gram : E : Total Sampel E : 180 . ML 4. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3136 . Gram : B : Total Sampel B : 0,0340 . Gram : C : Total Sampel C : 0,0272 . Gram : D : Total Sampel D : 0,0279 . Gram : E : Total Sampel E : 0 . ML 5. Ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan : A : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan : B : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan : C : kristal warna putih : 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan : D : kristal warna putih : 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan : E : urine milik Timotius Medi Batara Alias Bapak Carlos 6. Maksud Pemeriksaan sampel : Permintaan Bantuan Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratories Pemeriksaan sampel: No. Kode Sampel Jenis Sampel Metode Pemeriksaan Hasil 1 A1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 2 B1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 3 C1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 4 D1 Kristal LU-IKR 04A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 5 E1 Urine LU-IKS 01.1A (Rapid test) Positif LU-IKS 01.1B (GC-MS) Positif Narkotika Kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Tanggal selesai pemeriksaan sampel : 18 Februari 2026 Sisa Sampel setelah diperiksa (dikembalikan) 1. Register sampel : LB20HB/II/2026/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar 2. Instansi pengirim : BNNP Sulawesi Selatan 3. Nomor LP/LKN/ Tanggal : LKN/0002-NAR/II/2026/BNNP Sulawesi Selatan/08 Februari 2026 4. Jenis sampel : A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Urine | 5. Jumlah sampel : A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | 6. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3136 . Gram B : Total Sampel B : 0,0340 . Gram C : Total Sampel C : 0,0272 . Gram D : Total Sampel D : 0,0279 . Gram E : Total Sampel E : 0 . ML 7. Nama tersangka / saksi : 1. Timotius Medi Batara Alias Bapak Carlos (TERSANGKA) 8. Jenis kelamin : Laki-laki 9. Alamat : Jl. Serang Lrg. 4, Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara, Sulawesi Selatan / Jl. DR. Sam Ratulangi RT 8 / RW 0, Kel. Nabarua, Kec. Nabire, Prov. Papua Tengah 10. Ciri-ciri sampel : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A BERISIKAN : A : KRISTAL WARNA PUTIH Pusat Laboratorium Narkotika BNN/LU-FRM 21/ED03/REV06/28102024 : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE B BERISIKAN : B : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE C BERISIKAN : C : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE D BERISIKAN : D : KRISTAL WARNA PUTIH : 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK BENING BEKAS BERISIKAN : E : URINE MILIK TIMOTIUS MEDI BATARA ALIAS BAPAK CARLOS Bahwa benar Kesemuanya barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya