Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-949/P.4.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------Bahwa ia terdakwa MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN pada bulan Februari tahun 2022 dan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 10.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Tonglo Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale Kab. Tana Toraja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa peristiwa ini bermula pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN sering datang ke rumah Saksi RISWIN HARYATI Alias MAMA FIOLA yang merupakan menantu dari BERTHA SAMBO alias NENEK SAYANG (Saksi Korban I) sehingga Saksi Korban I mengenal Terdakwa dan menjadi akrab. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban I beberapa kali menawarkan untuk menjadi nasabah koperasi. Pada kunjungan Terdakwa ke rumah saksi korban yang kesekian kalinya, saat itu Saksi Korban I sedang mengenakan kalung emas berserta liontin salibnya dan Terdakwa meminta Saksi Korban I untuk melepaskan kalungnya dengan alasan Terdakwa ingin melihatnya, sehingga saat itu Saksi Korban I melepas kalungnya dan memberikannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima dan menggenggam kalung tersebut dan mengatakan “emasmu ini sudah sudah kotor sekali, sudah waktunya di bersihkan, mari saya bawa untuk bersihkan kalungmu ini”. Namun saat itu Saksi Korban I menolak dan mengatakan bahwa Saksi Korban I bisa membersihkan sendiri kalungnya. Kemudian Terdakwa mengatakan “sinimi saya bawa untuk dibersihkan” sembari kalung tersebut digenggam. Selanjutnya Terdakwa memberikan nomor telfonnya kepada Saksi Korban I pada selembar kertas lalu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban I sambil membawa kalung emas milik Saksi Korban I dan pulang ke rumahnya ke Tikala. - Bahwa keesokan harinya Terdakwa menuju ke Toko Emas yang berada di Bolu, Kab. Toraja Utara dan menggadaikan 1 (satu) buah kalung emas berserta liontin salib emas seberat 10 gram milik Saksi Korban I dengan harga gadai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya. Beberapa hari kemudian Saksi Korban I sering menanyakan terkait kalung miliknya dan Terdakwa menjawab “belum selesai karna belum saya bawa”, - Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban I untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan bunga sebesar 20?ri pinjaman tersebut, namun karena Saksi Korban hanya memiliki uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka uang tersebut yang diberikan kepada Terdakwa. keesokan harinya Terdakwa menguhubungi Saksi Korban I memberitahukan bahwa uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dilunasi dalam waktu seminggu, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak kunjunga mengembalikan uang tersebut dan baru setahun kemudian Terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Saksi RISWIN HARYATI Alias MAMA FIOLA. - Bahwa selama beberapa tahun tersebut Saksi Korban I selalu menagih dan menghubungi Terdakwa agar mengembalikan kalung emas miliknya, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak menjawab panggilan telefon dari Saksi Korban I. - Bahwa peristiwa kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.30 bertempat di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Bermula pada saat Terdakwa mengunjungi kios/ toko milik Hj. HERIANTI alias MAMA ANTI (Saksi Korban II) di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale dan mengatakan kepada Saksi Korban II “ saya sedang mengurus kredit di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun terlebih dahulu saya harus melakukan pelunasan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga dana uang tersebut bisa cair”. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban II “saya pinjam dulu uangmu untuk saya gunakan melakukan pelunasan nanti setelah cair baru saya lunasi utang saya”. Namun saat itu Saksi Korban II menyampaikan bahwa tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga Terdakwa menyarankan Saksi Korban II untuk menggadaikan emas milik Saksi Korban II dengan mengatakan “itu saja emas/gelang mu kamu gadaikan di Pegadaian Emas” dan Terdakwa meyakinkan Saksi Korban II dengan mengatakan ”2 hari kemudian akan cair dana saya di KSP BALO’TA TORAJA nanti setelah cair baru saya bayar utang untuk pergunakan menebus kembali itu emas yang digadaikan tersebut”. - Bahwa Saksi Korban II akhirnya luluh dan menghubungi karyawan gadai di Pasar Makale untuk datang ke kios milik Saksi Korban II dan selang beberapa menit Saksi INDAH datang ke kios lalu pergi membawa gelang emas tersebut. kemudian Saksi Korban II dihubungi oleh Saksi INDAH bahwa harga dari gadai gelang emas Saksi Korban II tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga Saksi Korban II setuju untuk pencairan gadai emas tersebut dan tidak lama kemudian Saksi INDAH datang ke kios/toko Saksi Korban II menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat itu penyerahan uang disaksikan oleh Terdakwa. Setelah penyerahan uang tersebut selesai, Saksi INDAH pergi meninggalkan kios dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban II ”kasih saja saya Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) nanti 2 (dua) hari sudah cair dana saya baru saya kembalikan”. Selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi tanda terima atas nama “ACCELIA” dengan nilai pinjaman Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi tersebut kepada Saksi Korban II. Kemudian Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “siapakah nama betul kamu?” lalu Terdakwa menjawab “nama saya MARTHEN”. Tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumah tantenya di daerah Marinding Kec. Mengkendek dan saat itu mendengar ada perjudian sabung ayam di Kec. Sangalla sehingga Terdakwa pergi menuju tempat perjudian sabung ayam tersebut dan menggunakan uang milik Saksi Korban II sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan perjudian sabung ayam namun pada saat itu Terdakwa kalah sehingga uang tunai sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) habis tanpa sisa. - Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian Saksi Korban terus menerus menelfon Terdakwa dan mengatakan “kembalikan mi itu uangku kalau memang tidak jadi, kalau kamu tidak kembalikan, akan saya lapor ke Polisi”. Dan di hari-hari selanjutnya Saksi Korban II masih terus menghubungi Terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,- (enam juta rupiah) dan Saksi Korban II mengalami kerugian sebesar Rp.26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------- Atau KEDUA --------Bahwa ia terdakwa MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN pada bulan Februari tahun 2022 dan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 10.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Tonglo Kec. Rantetayo Kab. Tana Toraja dan di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale Kab. Tana Toraja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa peristiwa ini bermula pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa MARTHEN PALUNGAN alias ATTEN sering datang ke rumah Saksi RISWIN HARYATI Alias MAMA FIOLA yang merupakan menantu dari BERTHA SAMBO alias NENEK SAYANG (Saksi Korban I) sehingga Saksi Korban I mengenal Terdakwa dan menjadi akrab. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban I beberapa kali menawarkan untuk menjadi nasabah koperasi. Pada kunjungan Terdakwa ke rumah saksi korban yang kesekian kalinya, saat itu Saksi Korban I sedang mengenakan kalung emas berserta liontin salibnya dan Terdakwa meminta Saksi Korban I untuk melepaskan kalungnya dengan alasan Terdakwa ingin melihatnya, sehingga saat itu Saksi Korban I melepas kalungnya dan memberikannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima dan menggenggam kalung tersebut dan mengatakan “emasmu ini sudah sudah kotor sekali, sudah waktunya di bersihkan, mari saya bawa untuk bersihkan kalungmu ini”. Namun saat itu Saksi Korban I menolak dan mengatakan bahwa Saksi Korban I bisa membersihkan sendiri kalungnya. Kemudian Terdakwa mengatakan “sinimi saya bawa untuk dibersihkan” sembari kalung tersebut digenggam. Selanjutnya Terdakwa memberikan nomor telfonnya kepada Saksi Korban I pada selembar kertas lalu Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Korban I sambil membawa kalung emas milik Saksi Korban I dan pulang ke rumahnya ke Tikala. - Bahwa keesokan harinya Terdakwa menuju ke Toko Emas yang berada di Bolu, Kab. Toraja Utara dan menggadaikan 1 (satu) buah kalung emas berserta liontin salib emas seberat 10 gram milik Saksi Korban I dengan harga gadai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya. Beberapa hari kemudian Saksi Korban I sering menanyakan terkait kalung miliknya dan Terdakwa menjawab “belum selesai karna belum saya bawa”, - Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban I untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dimana saat itu Terdakwa menjanjikan akan memberikan bunga sebesar 20?ri pinjaman tersebut, namun karena Saksi Korban hanya memiliki uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka uang tersebut yang diberikan kepada Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa menguhubungi Saksi Korban I memberitahukan bahwa uang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dilunasi dalam waktu seminggu, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan baru setahun kemudian Terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Saksi RISWIN HARYATI Alias MAMA FIOLA. - Bahwa selama beberapa tahun tersebut Saksi Korban I selalu menagih dan menghubungi Terdakwa agar mengembalikan kalung emas miliknya, namun Terdakwa selalu beralasan dan tidak menjawab panggilan telefon dari Saksi Korban I. - Bahwa peristiwa kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.30 bertempat di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Bermula pada saat Terdakwa mengunjungi kios/ toko milik Hj. HERIANTI alias MAMA ANTI (Saksi Korban II) di Jl. Turunan Ariang Kel. Ariang Kec. Makale dan mengatakan kepada Saksi Korban II “ saya sedang mengurus kredit di KSP BALO’TA TORAJA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun terlebih dahulu saya harus melakukan pelunasan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga dana uang tersebut bisa cair”. Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban II “saya pinjam dulu uangmu untuk saya gunakan melakukan pelunasan nanti setelah cair baru saya lunasi utang saya”. Namun saat itu Saksi Korban II menyampaikan bahwa tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga Terdakwa menyarankan Saksi Korban II untuk menggadaikan emas milik Saksi Korban II dengan mengatakan “itu saja emas/gelang mu kamu gadaikan di Pegadaian Emas” dan Terdakwa meyakinkan Saksi Korban II dengan mengatakan ”2 hari kemudian akan cair dana saya di KSP BALO’TA TORAJA nanti setelah cair baru saya bayar utang untuk pergunakan menebus kembali itu emas yang digadaikan tersebut”. - Bahwa Saksi Korban II akhirnya luluh dan menghubungi karyawan gadai di Pasar Makale untuk datang ke kios milik Saksi Korban II dan selang beberapa menit Saksi INDAH datang ke kios lalu pergi membawa gelang emas tersebut. kemudian Saksi Korban II dihubungi oleh Saksi INDAH bahwa harga dari gadai gelang emas Saksi Korban II tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga Saksi Korban II setuju untuk pencairan gadai emas tersebut dan tidak lama kemudian Saksi INDAH datang ke kios/toko Saksi Korban II menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada saat itu penyerahan uang disaksikan oleh Terdakwa. Setelah penyerahan uang tersebut selesai, Saksi INDAH pergi meninggalkan kios dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban II ”kasih saja saya Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) nanti 2 (dua) hari sudah cair dana saya baru saya kembalikan”. Selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi tanda terima atas nama “ACCELIA” dengan nilai pinjaman Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan kwitansi tersebut kepada Saksi Korban II. Kemudian Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “siapakah nama betul kamu?” lalu Terdakwa menjawab “nama saya MARTHEN”. Tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumah tantenya di daerah Marinding Kec. Mengkendek dan saat itu mendengar ada perjudian sabung ayam di Kec. Sangalla sehingga Terdakwa pergi menuju tempat perjudian sabung ayam tersebut dan menggunakan uang milik Saksi Korban II sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan perjudian sabung ayam namun pada saat itu Terdakwa kalah sehingga uang tunai sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) habis tanpa sisa. - Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian Saksi Korban terus menerus menelfon Terdakwa dan mengatakan “kembalikan mi itu uangku kalau memang tidak jadi, kalau kamu tidak kembalikan, akan saya lapor ke Polisi”. Dan di hari-hari selanjutnya Saksi Korban II masih terus menghubungi Terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban I mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,- (enam juta rupiah) dan Saksi Korban II mengalami kerugian sebesar Rp.26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya