Dakwaan |
Primair :
--------Bahwa terdakwa I FERDYANTO PANDE’ Alias ANTO Alias KENDARI dan terdakwa II NOBER PARE Alias PARE (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 09.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tengko Situru’, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram |