Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. JAKA PRATAMA RUMBAY alias JACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-1387/P.4.26.8.2/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA PRATAMA RUMBAY alias JACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
--------Bahwa terdakwa JAKA PRATAMA RUMBAY Alias JACK (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada
hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada
bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan
Frans Karangan, Malango’, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”,
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
--------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi korban CHELSEA GLORIA
MANGIWA PALANGAN Alias ECI sedang berdiri di dapur sedangkan terdakwa sedang duduk di kursi pada
ruangan tamu rumah terdakwa yang berdampingan dengan ruangan dapur. Bahwa selanjutnya terdakwa
bertanya kepada saksi korban “dimana itu uang pinjaman” lalu saksi korban menjawab “sebentar sore baru
saya transfer dan saya baru dari bank Danamon”, kemudian terdakwa kembali bertanya kepada saksi korban
“apa kamu bikin disana” dan saksi korban menjawab “saksi pergi setor uang untuk anak Rp.3.800.000,00 (tiga
juta delapan ratus rupiah)”, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “pergiko ambil itu uang sekarang”

namun saksi korban menjawab “sudah tidak bisa ambil karena ada jangka waktu delapan tahun baru bisa
diambil”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa mendengar hal tersebut, terdakwa langsung emosi kemudian terdakwa langsung berdiri dari atas
kursinya dan berjalan mendekati saksi korban dari arah samping kiri saksi korban yang sedang berdiri
menumbuk lombok (cabai) dan setelah berdiri disamping kiri saksi korban, terdakwa langsung mengepalkan
telapak tangan kanannya selanjutnya terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanannya tersebut dengan kuat ke
pelipis mata kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa menendang saksi korban menggunakan kaki kirinya
sehingga mengenai paha kanan saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menendang bagian bawah ketiak
kanan saksi korban, setelah itu terdakwa kembali duduk dikursinya. Bahwa ketika saksi korban menatap
terdakwa, terdakwa langsung emosi kembali kemudian terdakwa berdiri untuk mendekati saksi korban lalu
terdakwa mengatakan “kenapa kamu tatap mata saya?”, selanjutnya terdakwa langsung menendang pinggang
kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menggepalkan tangan kanannya lalu mengayunkannya dengan
ke arah belakang telinga kiri saksi korban serta belakang kepala saksi korban.------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa dan saksi korban merupakan suami istri sah yang telah melangsungkan pemberkatan
nikah di gereja.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Juncto
Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua :
--------Bahwa terdakwa JAKA PRATAMA RUMBAY Alias JACK (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada
hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada
bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan
Frans Karangan, Malango’, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi korban CHELSEA GLORIA
MANGIWA PALANGAN Alias ECI sedang berdiri di dapur sedangkan terdakwa sedang duduk di kursi pada
ruangan tamu rumah terdakwa yang berdampingan dengan ruangan dapur. Bahwa selanjutnya terdakwa
bertanya kepada saksi korban “dimana itu uang pinjaman” lalu saksi korban menjawab “sebentar sore baru
saya transfer dan saya baru dari bank Danamon”, kemudian terdakwa kembali bertanya kepada saksi korban
“apa kamu bikin disana” dan saksi korban menjawab “saksi pergi setor uang untuk anak Rp.3.800.000,00 (tiga
juta delapan ratus rupiah)”, lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “pergiko ambil itu uang sekarang”
namun saksi korban menjawab “sudah tidak bisa ambil karena ada jangka waktu delapan tahun baru bisa
diambil”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa mendengar hal tersebut, terdakwa langsung emosi kemudian terdakwa langsung berdiri dari atas
kursinya dan berjalan mendekati saksi korban dari arah samping kiri saksi korban yang sedang berdiri
menumbuk lombok (cabai) dan setelah berdiri disamping kiri saksi korban, terdakwa langsung mengepalkan
telapak tangan kanannya selanjutnya terdakwa mengayunkan kepalan tangan kanannya tersebut dengan kuat ke

pelipis mata kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa menendang saksi korban menggunakan kaki kirinya
sehingga mengenai paha kanan saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menendang bagian bawah ketiak
kanan saksi korban, setelah itu terdakwa kembali duduk dikursinya. Bahwa ketika saksi korban menatap
terdakwa, terdakwa langsung emosi kembali kemudian terdakwa berdiri untuk mendekati saksi korban lalu
terdakwa mengatakan “kenapa kamu tatap mata saya?”, selanjutnya terdakwa langsung menendang pinggang
kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menggepalkan tangan kanannya lalu mengayunkannya dengan
ke arah belakang telinga kiri saksi korban serta belakang kepala saksi korban.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya