| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI secara bersama-sama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang pada saat itu bersama Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING sepakat untuk patungan membeli narkotika jenis sabu dengan rincian Terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG masing-masing sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING tidak ikut patungan karena tidak memiliki uang pada saat itu. Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI melakukan pemesanan paket sabu secara online melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan akun miliknya atas nama “THETAURUS ID” dan memesan paket sabu dari akun Instagram “Owner Number 1” dan kemudian berkomunikasi melalui nomor Whatsapp 088972358339 yang tertera pada profil akun Instagram “THETAURUS ID”. Pembayaran paket sabu tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089525558837 ke rekening BCA atas nama NUNING LESTARI dengan nomor rekening 000670634262. Kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita setelah dikirimkan foto dan lokasi tempat ditempelkannya paket tersebut Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING pergi kelokasi yang dikirimkan tersebut menggunakan mobil opersianal PT Quantum Nusatama untuk mengambil paket tersebut di depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan yang mengambil tempelan paket sabu tersebut adalah Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG. Adapun bentuk paket sabu tersebut pada saat diambil yaitu dikemas dalam 1 (satu) sachet palstik klip bening dan terselip di dalam potongan pipet plastik berwarna pink, setelah mendapatkan paket sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING kemudian kembali ke Mes Karyawan PT. Quantum Nusatama dan ditempat tersebut kemudian paket sabu yang diperoleh dikonsumsi sebagian dari paket tersebut secara bersama-sama dan sisanya dikemas oleh Terdakwa dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG menjadi 4 (empat) sachet kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya. Setelah itu 4 (empat) sachet sabu yang telah dikemas tersebut diberikan kepada Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 Wita Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG memberikan kembali 4 (empat) sachet sabu tersebut kepada Terdakwa untuk disimpan di bawah kasur tempat tidur dalam kamar Mes Karyawan PT Quantum Nusatama. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wita, Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING datang mengambil 1 (satu) sachet sabu yang diberikan langsung oleh Terdakwa untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. ANCU (Daftar Pencarian Saksi) dan bertemu di pinggir jalan di Sangalla, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja sekitar pukul 10.00 Wita yang dibayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 19.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI juga mengambil 1 (satu) sachet sabu tersebut yang diberikan oleh Terdakwa untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. MORGAN (Daftar Pencarian Saksi) yang datang sendiri ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan membayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga menyisakan 2 (dua) sachet sabu. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yang sedang melakukan patroli setelah adanya laporan dari masyarakat mendatangi Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan pada saat tiba di tempat tersebut ada Terdakwa bersama Saksi AFRILLYA Alias LIA. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet palstik yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal yang disembunyikan di bawah kasur setelah ditunjukkan oleh Terdakwa. Selain itu di dalam lemari pakaian ditemukan sebuah tempat kacamata yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbu pembakar dari kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) sachet palstik klip bening kosong bekas pakai. Kemudian sekitar pukul 21.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI datang di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama, lalu disusul Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING sekitar pukul 23.00 Wita dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG sekitar pukul 23.10 Wita, setelah itu Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING adalah paket tersebut sebagian dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian dijual kembali untuk mengembalikan modal dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1943/NNF/V/2026, tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnta 0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242/2026/NNF.
Kesimpulan
- 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF, 5241/2026/NNF dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI secara bersama-sama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja yakni Saksi ASMAN dan Saksi PUTRA YUSNIANTO yang sedang berpatroli setelah adanya laporan dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING yang disaksikan oleh Saksi AFRILLYA Alias LIA, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di Mes Karyawan PT Quantum Nusatama yang terletak di Jalan Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, dalam penangkapan tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet palstik yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil masing-masing berisi butiran kristal yang disembunyikan di bawah kasur setelah ditunjukkan oleh Terdakwa. Selain itu di dalam lemari pakaian ditemukan sebuah tempat kacamata yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 2 (dua) buah potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah sumbu pembakar dari kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) sachet palstik klip bening kosong bekas pakai;
- Bahwa sebelumnya 2 (dua) sachet sabu tersebut merupakan bagian dari paket sabu yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita secara online melalui aplikasi Instagram oleh Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI menggunakan akun miliknya atas nama “THETAURUS ID” dan memesan paket sabu dari akun Instagram “Owner Number 1” dengan berkomunikasi melalui nomor Whatsapp 088972358339 yang tertera pada profil akun instagram tersebut. Paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana uang pembelian tersebut merupakan hasil patungan dari Terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG masing-masing sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING tidak ikut patungan karena tidak memiliki uang pada saat itu, pembayaran paket sabu tersebut dilakukan secara transfer melalui aplikasi Gopay dengan nomor 089525558837 ke rekening BCA atas nama NUNING LESTARI dengan nomor rekening 000670634262. Kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita setelah dikirimkan foto dan lokasi tempat ditempelkannya paket tersebut Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING pergi menggunakan mobil opersianal PT Quantum Nusatama untuk mengambil paket tersebut di depan Kantor Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Pada saat itu yang mengemudikan mobil adalah Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan yang mengambil tempelan paket sabu tersebut adalah Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG. Adapun bentuk paket sabu tersebut pada saat diambil yaitu dikemas dalam 1 (satu) sachet palstik klip bening dan terselip di dalam potongan pipet plastik warna pink, setelah mendapatkan paket sabu tersebut Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING kemudian kembali ke Mes Karyawan PT. Quantum Nusatama dan ditempat tersebut kemudian paket sabu yang diperoleh dikonsumsi sebagian secara bersama-sama dan sisanya dikemas oleh Terdakwa dan Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG menjadi 4 (empat) sachet kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet. Setelah itu 4 (empat) sachet sabu yang telah dikemas tersebut diberikan kepada Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 Wita Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG memberikan kembali 4 (empat) sachet sabu tersebut kepada Terdakwa untuk disimpan di bawah kasur tempat tidur dalam kamar Mes Karyawan PT Quantum Nusatama. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wita, Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING datang mengambil 1 (satu) sachet sabu yang diberikan langsung oleh Terdakwa untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. ANCU (Daftar Pencarian Saksi) dan bertemu di pinggir jalan di Sangalla, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja sekitar pukul 10.00 Wita yang dibayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 19.15 Wita, Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI juga mengambil 1 (satu) sachet sabu tersebut yang diberikan langsung Terdakwa untuk dijual kepada seseorang yang bernama Sdra. MORGAN (Daftar Pencarian Saksi) yang datang sendiri ke Mes Karyawan PT Quantum Nusatama dan membayar secara tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga menyisakan 2 (dua) paket sachet sabu yang kemudian paket tersebutlah yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja pada saat penangkapan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , No LAB : 1943/NNF/V/2026, tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL Suryo Pranowo, S.Si, M.Si dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti, menyatakan sebagai berikut:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnta 0,1663 (nol koma satu enam enam tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 5238/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa DESI SAMPE Alias DESI yang diberi nomor barang bukti 5239/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI yang diberi nomor barang bukti 5240/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING yang diberi nomor barang bukti 5241/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG yang diberi nomor barang bukti 5242/2026/NNF.
Kesimpulan
- 5238/2026/NNF, 5239/2026/NNF, 5240/2026/NNF, 5241/2026/NNF dan 5242/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama Saksi DWI RANSA KRISTIANTO Alias DWI, Saksi JERRY IVAN PAELONGAN Alias KATTONG dan Saksi SEPRIANTO Alias SEPPING tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------- |