Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Mak RITA MATIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITA MATIUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Makale segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang aman yang berbunyi sebagi berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan dispensasi kepada anak kandung pemohon yakni SELVIA SIMON lahir di Raroan pada tanggal 09 Mei 2008, Agama Kristen, Pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Rantepao, Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Dalam waktu dekat untuk diberkati dan dicatatkan perkawinan anak kandung pemohon di Dinas Kependudukan dan Kantor Pencatatan Sipil Toraja Utara.

  1. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan atau apbila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak