|
-----------Bahwa Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE bersama-sama dengan saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah kediaman terdakwa di Jalan S. Parman No.19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 22.15 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang pembelian narkotika tersebut berasal dari Sdr. Gimpe (DPO), di mana saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bertindak sebagai perantara dalam pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG untuk menunggu sampai Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di wilayah Batulelleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan kegiatan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melihat dua orang, yaitu saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG dan Sdr. GIMPE (DPO) yang sedang bergerak menuju ke rumah kediaman Terdakwa. Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan tindakan penangkapan terhadap saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG, sedangkan Sdr. GIMPE (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan saksi tersebut, namun ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dengan nomor IMEI I : 868473035427194 dan IMEI 2 : 868473035427186 milik saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG;
- uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000.00 (serratus ribu rupiah) dua lembar.
yang Dimana uang tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dipesan oleh Sdr.GIMPE(DPO). Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU menuju ke rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang berjarak kurang lebih ± 6 (enam) meter dari lokasi penangkapan saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG. Setibanya di lokasi tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selanjutnya mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang didampingi oleh saksi MANSYUR PALIMANG selaku Ketua RT 02 Lingkungan Rante Menduruk, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, serta menemukan berupa :
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.44 nol koma empat puluh empat) gram yang berada di atas meja samping lemari pakaian di dalam kamar tidur Terdakwa
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah (tupperware) berwarna ungu yang diletakkan di bawah kolong lemari pakaian
- 2 (dua) buah pireks kaca
- 1 (satu) buah potongan sachet plastic
- 1 (satu) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil
- 6 (enam) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran sedang
- 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah sebagai sendok takar
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih sebagai sendok takar
- 2 (dua) set alat konsumsi narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas, yang ditemukan di bawah kolong antara meja dan lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1: 86742807384057 dan IMEI 2: 867428073840840.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari Sdr. AKBAR (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali selama bulan Oktober 2025
- Pesanan pertama Terdakwa membeli dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan berat narkotika jenis sabu (metamfetamina) yakni 1 (satu) sachet dengan berat 10 (sepuluh) gram;
- Pesanan kedua Terdakwa membeli dengan harga 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan berat narkotika jenis sabu (metamfetamina) yakni 1 (satu) sachet dengan berat 15 (lima belas) gram;
- Pesanan ketiga Terdakwa membeli dengan harga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan berat narkotika jenis sabu (metamfetamina) yakni 1 (satu) sachet dengan berat 20 (dua puluh) gram.
Dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. AKBAR (DPO) dan melakukan pembayaran melalui sistem transaksi BRI Link. Selanjutnya, narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dipesan oleh Terdakwa dikirimkan melalui angkutan umum dari Kota Pare-Pare menuju Kabupaten Toraja Utara. setelah narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut diterima oleh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut ke dalam paket-paket kecil (eceran) untuk dijual kembali kepada para konsumen, dengan harga bervariasi sesuai jumlah narkotika yang dipesan oleh masing-masing konsumen, yaitu berkisar antara Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4873/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1594 (nol koma satu lima sembilan empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1704 (nol koma satu tujuh nol empat) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE bersama-sama dengan saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah kediaman terdakwa di Jalan S. Parman No.19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 22.15 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) uang pembelian narkotika tersebut berasal dari Sdr. Gimpe (DPO), di mana saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bertindak sebagai perantara dalam pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG untuk menunggu sampai Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di wilayah Batulelleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan kegiatan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melihat dua orang, yaitu saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG dan Sdr. GIMPE (DPO), sedang bergerak menuju ke rumah kediaman Terdakwa. Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan tindakan penangkapan terhadap saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG, sedangkan Sdr. GIMPE (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan saksi tersebut, namun ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dengan nomor IMEI I : 868473035427194 dan IMEI 2 : 868473035427186 serta uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dipesan oleh Sdr.GIMPE(DPO). Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU menuju ke rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang berjarak kurang lebih ± 6 (enam) meter dari lokasi penangkapan saksi REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG. Setibanya di lokasi tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selanjutnya mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman Terdakwa. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang didampingi oleh saksi MANSYUR PALIMANG selaku Ketua RT 02 Lingkungan Rante Menduruk, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, serta menemukan berupa :
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.44 nol koma empat puluh empat) gram yang berada di atas meja samping lemari pakaian di dalam kamar tidur Terdakwa
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah (tupperware) berwarna ungu yang diletakkan di bawah kolong lemari pakaian
- 2 (dua) buah pireks kaca
- 1 (satu) buah potongan sachet plastic
- 1 (satu) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil
- 6 (enam) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran sedang
- 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah sebagai sendok takar
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih sebagai sendok takar
- 2 (dua) set alat konsumsi narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas, yang ditemukan di bawah kolong antara meja dan lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1: 86742807384057 dan IMEI 2: 867428073840840 milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE didalam melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa HERIYANTO alias ANTO AJE bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4873/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1594 (nol koma satu lima sembilan empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1704 (nol koma satu tujuh nol empat) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------
|