| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Penyerobotan |
| Nomor Perkara |
124/Pdt.G/2026/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Jumat, 24 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ARIS LAWATTA | | 2 | YOHANIS LOMO | | 3 | MATHIUS RANNUAN | | 4 | NURDIN PATALA | | 5 | HERMAN MANGERA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | ARIS LAWATTA | | 2 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | YOHANIS LOMO | | 3 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | MATHIUS RANNUAN | | 4 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | NURDIN PATALA | | 5 | ANTHONIUS PABETTA, SH. | HERMAN MANGERA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SELVIANUS BANGA PADANG alias MANTONG | | 2 | AMBE’ SAMPE LITA’ | | 3 | TOTONG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Sawah Induk yang pada awalnya terdiri dari 2 (dua) petak namun sekarang telah menjadi 7 (tujuh) petak dengan luas k.l. 5.500 m2 yang terletak di RT Buasan, Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja adalah sawah peninggalan dari alm. Ne’ Gettung dan Ne’ Sambai;
- Menyatakan menurut hukum Sawah Induk adalah milik bersama dari keturunan (bati’) Ne’ Gettung termasuk Para Penggugat dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai termasuk Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum pengolahan/penggarapan Sawah Induk dilakukan secara bergantian setiap tahun oleh keturunan (bati’) Ne’ Gettung dan keturunan (bati’) Ne’ Sambai sesuai Surat Kesepakatan yang dibuat di Batakan pada tanggal 9 Februari 2010 yang lalu;
- Menyatakan menurut hukum sikap dan tindakan Para Tergugat selaku keturunan (bati') Ne’ Sambai yang tidak mau mematuhi kesepakatan baik kesepakatan tertanggal 9 Februari 2010 yang dibuat di Batakan maupun kesepakatan yang dibuat di Kantor Lembang Simbuang pada tanggal 20 April 2024 sebagai sikap dan tindakan arogan dan melawan hukum;
- Menyatakan pula menurut hukum tindakan Tergugat III atas suruhan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengolah/menggarap Sawah Induk pada awal tahun 2025 sebagai tindakan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III utamanya Tergugat I dan tergugat II oleh karena itu untuk segera menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi Sawah Induk (=sawah sengketa) sampai ada putusan pada perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat selaku keturunan (bati') Ne’ Sambai untuk menyerahkan Sawah Induk kepada Para Penggugat selaku keturunan (bati') Ne’ Gettung untuk dikelolah pada tahun 2026 ini untuk selanjutnya dikelolah secara bergantian setiap tahunnya sesuai kesepakatan tertanggal 9 Februari 2010 yang dibuat di Batakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun terhadapnya diajukan verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya acara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL- ADILNYA; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |