Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. MUSA LUMALAN MANGLILI'., S,Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-235/P.4.26/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA LUMALAN MANGLILI'., S,Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa MUSA LUMALAN MANGLILI’, S.Pd. pada hari Senin
tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain
yang masih termasuk bulan Mei 2023, bertempat di Kantor Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) Kab. Tana Toraja atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, “membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat
atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 Wita, Saksi
THEOFILUS LIAS LIMONGAN, S.Th. dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kab. Tana Toraja mendapatkan informasi dan melakukan penelusuran
perihal awal dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tedaftar menjadi calon anggota DPRD Kab. Tana Toraja atas
nama Terdakwa MUSA LUMALAN MANGLILI' S.Pd dari Partai Solidaritas Indonesia

(PSI) daerah pemilihan Tana Toraja 2, terhadap informasi awal tersebut, maka Saksi
THEOFILUS menindak lanjuti dengan melakukan pengecekan data awal yang
diupload di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan mendatangi
kantor KPU Kab. Tana Toraja dan bertemu Staf Sekretariat KPU Kab. Tana Toraja
(Admin SILON) atas nama Saksi ALEXANDER YANDRI SALLAO. Setelah itu Saksi
ALEXANDER membuka akses kepada Saksi THEOFILUS untuk mengecek dan
melihat hasil Verifikasi Administrasi salah satu Calon Anggota DPRD Kab.Tana
Toraja atas nama Terdakwa. Kemudian terhadap data hasil Verifikasi yang dilakukan
oleh Saksi ALEXANDER ditemukan bahwa pada KTP Terdakwa sudah berstatus
pensiunan tertanggal 05 Mei 2023.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mendaftarkan diri untuk bergabung dalam Partai PSI
Kab. Tana Toraja sekitar bulan Mei Tahun 2022, sedangkan KPU Kab. Tana Toraja
melakukan verifikasi data anggota di Partai PSI Kab. Tana Toraja sekitar bulan
November Tahun 2022, yang mana hasil verifikasi tersebut menyarankan agar
Terdakwa tidak dilibatkan dalam struktur kepengurusan Partai PSI Kab. Tana Toraja
karena Terdakwa masih berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif di Unit
Pelaksana Teknis Sekolah Luar Biasa Negeri (UPT SLBN) 1 Tana Toraja yang saat
itu menjabat sebagai Kepala Sekolah UPT SLBN 1 Tana Toraja. Selanjutnya sekitar
bulan Mei Tahun 2023, saat Terdakwa ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif Kab.
Tana Toraja, Terdakwa tidak mendaftar ulang lagi sebagai Anggota PSI karena
Partai PSI Kab. Tana Toraja tidak pernah menerima pengajuan pengunduran diri
Terdakwa dan pada Aplikasi SIAP milik Partai PSI, tidak pernah mengeluarkan
nama Terdakwa sebagai anggota Partai PSI Kab. Tana Toraja.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Partai PSI Nomor:
428/SK/DPP/2023 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Mei 2023 tentang
Pengangkatan Petugas Penghubung PSI di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai PSI,
Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti menetapkan
Saksi ARDI RABANG (Sekretaris PSI Kab. Tana Toraja) sebagai admin Partai PSI
Kab. Tana Toraja untuk mengoperasikan Aplikasi SILON. Selanjutnya Terdakwa
bertemu dengan Saksi Rianto Turun Nio selaku Ketua DPD PSI Kab. Tana Toraja
untuk menanyakan proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), lalu Saksi
Rianto mengatakan bisa ditanyakan kepada LO yaitu Saksi ARDI RABANG,
sehingga Terdakwa bertemu dengan Saksi ARDI RABANG dan mengatakan terkait
keinginan Terdakwa untuk maju menjadi Bacaleg, dan Saksi ARDI RABANG
menjawab “bisa dan agar Terdakwa melengkapi dokumen administrasi persyaratan
sebagai berikut : KTP Elektronik, Fotocopy Ijazah, SKET Sehat dan Jasmani, Surat
Keterangan Bebas Narkoba, Terdaftar sebagai pemilih, KTA, Foto diri, Surat Tidak
Terpidana, Surat Pengunduran diri kepada pejabat berwenang yang tidak dapat
ditarik kembali sebagai Kepala Desa/ Kepala Daerah”, serta Saksi ARDI RABANG
mengatakan kepada Terdakwa “KTP Terdakwa masih berstatus PNS”, lalu Terdakwa

menjawab “saya sudah pensiun”, dan Terdakwa memperlihatkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor : 882/16/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang Pemberian
Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai
Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang menyatakan Pensiunan TMT
Terdakwa pada tanggal 01 Januari 2024. Akan tetapi Terdakwa tidak menjelaskan
soal SK tersebut kepada Saksi ARDI RABANG bahwa Terdakwa pensiun
berdasarkan TMT tanggal 01 Januari 2024.
- Bahwa Saksi ARDI RABANG setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa dan
melihat SK tersebut, tanpa mengetahui isinya, Saksi ARDI RABANG menyarankan
untuk Terdakwa melakukan perubahan status KTP yang awalnya PNS menjadi
Pensiunan. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi ARDI RABANG
untuk membantu perubahan KTP. Kemudian Saksi ARDI RABANG menghubungi
Saksi PETRUS YAN LILING selaku Honorer di Kantor Dinas Pendudukan dan
Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kab. Tana Toraja untuk dibantu mengubah KTP
Terdakwa yang status pekerjaan dari PNS menjadi pensiunan. Sehingga saat itu
Saksi PETRUS mengatakan bahwa apabila ada perubahan data pada KTP maka
harus ada dokumen pendukung terkait KTP tersebut, dan pada saat itu Saksi ARDI
RABANG memberikan dokumen pendukung berupa fotocopy SK Pemberitahuan
Pensiun Terdakwa dan fotocopy KTP lama Terdakwa kepada Saksi PETRUS.
Selanjutnya Saksi PETRUS meminta tolong kepada operator SIAK Terpusat (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan) untuk mengubah KTP tersebut, kemudian
setelah KTP tersebut selesai diubah, Saksi PETRUS menghubungi Saksi ARDI
RABANG untuk mengambil KTP baru milik Terdakwa yang diterbitkan oleh Dinas
DUKCAPIL Kab. Tana Toraja tanggal 05 Mei 2023 yang mana status pekerjaan
Terdakwa pensiunan.
- Bahwa setelah Saksi ARDI RABANG mendapatkan KTP baru Terdakwa, sekitar
bulan Mei Tahun 2023 Saksi ARDI RABANG mengupload data Terdakwa sebagai
berikut : KTP Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana, SKET
Sehat Jasmani Dokter UPT dari RSUD Lakipadada, Surat Keterangan Pemeriksaan
Sehat Jiwa dari RSUD Lakipadada, Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar
Sebagai Pemilih Dari KPU Kab. Tana Toraja, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari
RSUD Lakipadada, Ijazah terakhir SMA, Formulir Model BB Pernyataan Bakal Calon
Anggota DPRD Kab. Tana Toraja, KTA PSI atas nama Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 670/ PL.01.4-BA/7318/2023 tertanggal 18
Agustus 2023, KPU Kab. Tana Toraja mengeluarkan Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Tana Toraja yang mana nama Terdakwa
tercantum dalam Penetapan DCS tersebut. Kemudian berdasarkan Berita Acara
Nomor : 800/PL.01.4-BA/2/7318/2023 tertanggal 03 Novevmber 2023 tentang
Penetepan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Tana Toraja yang
dikeluarkan oleh KPU Kab. Tana Toraja, nama Terdakwa tercantum dalam
penetapan DCT.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Udang nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang – Undang.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya