Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Mak KSP BALOTA YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 11 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP BALOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  sebidang tanah Surat Keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah (SPORADIK) Nomor : 207 / KSB / IX / 2009 Terletak di Lalikan, Desa / Kel. Sanda Bilik, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja,

Propinsi Sulawesi Selatan. Luas kurang lebih 2.000 m2 (Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Sebelah utara             : Jalan Raya
  2. Sebelah timur            : Tanah Milik Aris Palulungan
  3. Sebelah selatan          : Tanah Milik Yohanis Dalame
  4. Sebelah barat             : Tanah Milik Siampa

            Atas nama YUNUS

  1. Menyatakan secara hukum perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan kuasa menjual Nomor B / 254 / BT / - 10/ II / 2015.antara penggugat dan tergugat sah menurut hukum.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  sebidang tanah Akte Jual Beli (AJB) Nomor : 17 / IV / 2008 Terletak di Lalikan, Desa / Kel. Sanda Bilik, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan. Luas kurang lebih 1.829 m2 (Seribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara: Tanah Pekarangan Milik Yusuf Dalame

Sebelah timur: Tanah Milik Kebun Kopi Siampa’

Sebelah selatan: Tanah Milik Yusuf Dalame

Sebelah barat: Jalan Raya

  1. Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  2. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunganya kepada penggugat yang terdiri dari :
  • Pinjaman pada kantor KSP. Cabang Rantetayo ;

Sisa Pokok                 : Rp. 73.978.815

Bunga Sisa                 : Rp. 57.795.714 +

              Rp. 131.774.529

 

  • Pinjaman Karyawan ( BLT) ;

Sisa Pokok                 : Rp. 160.900.000

Bunga Sisa                 : Rp. 49.600.000 +

              Rp. 210.500.000

  • Bonkas Kantor Cabang Rantetayo : Rp. 8.000.000,-

Total : Rp. 350.274.52

  1. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak