| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | YULIANA TA’DUNG alias UTAN | | 2 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | PETRUS TA’DUNG alias LAMBE’ | | 3 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | PETRUS TANDIRERUNG alias DAMA | | 4 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | MARTINA SASO’ alias RANDE | | 5 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | PATBIANUS TA’DUNG | | 6 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | YENI MASLINA TA’DUNG alias LAI’ SATTU |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya;
- Menyatakan Alm. Pa’tik dan Alm. Sok Bota (Nenek Penggugat) adalah cucu/cicit dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru;
- Menyatakan bahwa objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III, sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Kering seluas ± 10.000 M2 atau seluas 1 Ha, yang terletak di Kampung Sean, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Umum
- Sebelah Timur : Rumah Daniel Gonggang dan Petrus Buni
- Sebelah Selatan : Sawah Ambe Boi, Ambe Takke, Ambe Madun
- Sebelah Barat : Rumah milik Yuliana Ta’dung (Penggugat)
- Sebidang Tanah Kering seluas ± 5.000 M2 atau seluas 0,5 Ha, yang terletak di Kampung Langsa’, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan poros ke Longdo;
- Sebelah Timur : Milik Penggugat
- Sebelah Selatan : Sawah dikelolah Ambe’ Dini, Ambe’ Nopi, dan Ambe’
- Sebelah Barat : Sekolah SD II Rembon
- Sebidang Tanah Kering seluas ± 10.000 M2 atau seluas 1 Ha, yang terletak di Kampung Langsa’, Dusun Karotin/RT Tasia, Kel/Desa Sarapeang, Kec. Rembon, Kab. Tana Toraja, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Umum Poros Sarapeang
- Sebelah Timur : Sawah dikelolah Ambe’ Damaris, Ambe’ Aldi, Ambe’ Kala’, Ambe Niel, Ambe’ Minggu dan Ambe’ Madung;
- Sebelah Selatan : Jalan Umum
- Sebelah Barat : Gereja Toraja Talion
Adalah milik dari Alm. Saso dan Alm. Mendaru (Nenek Para Penggugat) atau dalam Bahasa Toraja dikatakan Tanah (Padang) Pangrarukna Alm. Saso dan Alm. Mendaru
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas Objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti masuk dan menempati objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III tanpa seizin dari Ahli waris Alm. Saso dengan Alm. Mendaru;
- Menyatakan bahwa Perbuatan dan/atau Tindakan Para Tergugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XI) atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek Perkara I, Objek Perkara II, dan Objek Perkara III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi secara materil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi secara inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan/atau :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |