Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris/keturunan yang sah dari NEK BARATU dan PUANG TARONGKO.
- Menyatakan menurut hukum tanah Objek Sengketa/Sawah (bernama Sawah Bamba) dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas 5.878 m2 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak/berada di Mandetek, Lingkungan Ranteto’long, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : Nek Mendak
- Sebelah Timur dengan : Y. Tampang
- Sebelah Selatan dengan : Nek Ruruk Lope’
- Sebelah Barat dengan : Prof. Dr. John Rambulangi
Adalah tanah/sawah milik sah dari PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale di atas objek sengketa.
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat di atas tanah obyek sengketa segala bukti surat yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan PARA TERGUGAT di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat di atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mau melaksanakan Keputusan Pembagian Harta Warisan Ne’ So’ Sanda pada bulan September 2010 dan selalu melakukan perlawanan, serta tidak mau menyerahkan tanah/sawah objek sengketa kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai objek sengketa dan/atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|