Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Mak LIZA RAPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIZA RAPA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama LIZA RAPA lahir di Tondon tanggal 17 Agustus 1988 sebagai identitas pemohon di Akta Kelahiran No.7326-LT-10122024-0003, Kartu Keluarga No.7326161012240001 dan KTP NIK. 732615708880008  adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No.XE641306 atas nama YULIANA RAPA lahir di Tondon  pada tanggal 21 Juli 1981;
  3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara;
  4. ATAU: Apabila Bapak Ketua/Hakim berpendapat Lain mohon Penetapan yang sedail-adilnya berdasarkan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak