| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat Merupakan ahli waris sah almarhum Tato’ Sere.
- Menyatakan sah secara hukum surat jual beli berupa Surat Perjanjian No. 21/KK/S.L./1963 tertanggal 21 Oktober 1963 diatas obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa mengenai sebidang sawah yang diberi nama “Tapong” seluas ± 2.371 m?2; (dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter per segi) yang terletak terletak di Dusun Buntualang (dahulu Kampung Kalebu'), Lembang Pata’padang, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur :Berbatasan dengan Sawah Ne’ Pa'tun yangdikelola oleh Ne’ Sura’.
- Sebelah Utara :Berbatasan dengan Sawah Sampedadu yangdikelola oleh Pong Arno’ dan Sawah Bena’.
- Sebelah Barat :Berbatasan dengan Sawah Pong Kadira’ yangdikelola oleh Lai’ Akke’.
- Sebelah Selatan:Berbatasan dengan Sawah So' Balao dikelolaoleh So’ Andi’ alias Pong Aldi.
Adalah milik Para Penggugat secara hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa segala surat yang diajukan Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat-surat yang diterbitkan Para Tergugat diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan Putusan Adat yang diputuskan Turut Tergugat I, II, III, IV dan V yang menyerahkan objek sengketa kepada Para Tergugat dengan pengembalian 2 (dua) ekor kerbau Sangpala’ kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya tidak mengikat diatas tanah obyek sengketa dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyemprot herbisida (racun rumput) tanaman padi lalu menguasai, menggunakan dan memanfaatkan obyek sengketa atas sebidang sawah yang diberi nama “Tapong” seluas ± 2.371 m?2; (dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter per segi) yang terletak terletak di Dusun Buntualang (dahulu Kampung Kalebu'), Lembang Pata’padang, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, milik Para Penggugat secara melawan hak merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk taat, tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui tanah milik Para Penggugat dengan cara melawan hukum diatas obyek sengketa atas sebidang sawah yang diberi nama “Tapong” seluas ± 2.371 m?2; (dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter per segi) yang terletak terletak di Dusun Buntualang (dahulu Kampung Kalebu'), Lembang Pata’padang, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan rincian kerugian sebagai berikut:
- Bahwa luas obyek tanah sawah (objek tanah Para Penggugat) yang dikuasai Para Tergugat seluruhnya ± 2.371 m?2; (dua ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi);
- Bahwa Berikut adalah rincian perhitungan kerugian materiil untuk objek sawah tersebut selama kurun waktu 3 tahun:
- Hasil panen per musim = 23 (dua puluh tiga) karung goni
- Frekuensi panen = 2 (dua) kali setahun
- Harga per karung = Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Total karung per tahun = 23 × 2 = 46 (empat puluh enam) karung
- Nilai nominal per tahun = 46 Karung × Rp. 300.000 = Rp13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Jadi total kerugian materiil yang dialami Para Penggugat selama 3 tahun adalah 3 tahun × Rp13.800.000 = Rp 41.400.000 (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selama 3 (tiga) tahun obyek sengketa berada dalam penguasaan fisik Para Tergugat secara melawan hukum sehingga Para Penggugat tidak dapat mengelola dan kehilangan penghasilan yang diharapkan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami Para Penggugat untuk diganti rugi Para Tergugat sebesar Rp. 141.400.000 (seratus satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang beralamat di Dusun Buntualang, Kel/Desa Pata’padang, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang dialami Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|