Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2025/PN Mak | DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. | PRASANTIO ALDI TOMBANG alias NYO' | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-45/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Panga’ Kelurahan Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Narkotika disekitar Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, pada saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara memantau rumah dari Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menurut informasi rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ datang mengambil paket narkotika jenis shabu-shabu ke rumah Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena pada saat itu Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan paket narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ selanjutnya pada saat itu Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan secara transfer langsung oleh Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan rekening BRI miliknya dengan tujuan ke akun Dana milik Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’. Bahwa sekitar pukul 17.30 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melihat Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ yang sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim sudah mengenali mukanya keluar dari arah rumah milik Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dimana informasi yang Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim dapatkan bahwa Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ dijadikan sebagai kurir pengantar narkotika jenis shabu-shabu oleh Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah), sehingga pada saat itu juga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan pembuntutan terhadap Saksi Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengarah ke jalan gajah hingga menuju ke jalan poros Rantepao-Bolu kemudian belok kanan ke arah jalan poros panga’ Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, hingga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melihat Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ bertemu dengan Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, dimana terlihat Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ memberikan narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian keduanya langsung pergi berpisah dan saat itu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memutuskan untuk mengikuti Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) hingga sampai di SPBU Pertamina Bolu yang beralamat di Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara. Bahwa pada sekitar pukul 18.00 Wita pada saat itu Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) masuk ke dalam toilet SPBU Pertamina Bolu, kemudian Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim menunggu di depan pintu toilet selanjutnya sekitar ± 3 menit Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari dalam toilet lalu Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim langsung menangkap Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana sebelumnya Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dan seketika itu Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung kaget dan kemudian pada saat Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah dengan berat bersih 0.63 Gram dari dalam kantong celana jeans warna biru merek NTF MAN bagian sebelah kiri yang digunakan oleh Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y330 warna hitam yang digunakan Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai sarana komunikasi untuk memesan Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya pada saat Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) diinterogasi oleh Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu yang miliknya tersebut dibeli dari Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wita Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ di Jalan Poros Panga’ Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat itu Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kemudian saat dilakukan penangkapan Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’sempat membuang 1 (satu) buah handphone merk Y02 warna biru miliknya namun pada saat itu Saksi Alvito Deannova temukan tidak jauh dari lokasi penangkapan. Bahwa pada saat Terdakwa Prasantio Aldi Tombang Alias Nyo’ diinterogasi dirinya membenarkan telah memberikan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah dengan berat bersih 0.63 Gram yang dililit dengan menggunakan potongan lakban warna merah kepada Saksi Romi Paembonan Alias Panci (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang didapatkan atau diperoleh dari Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah), sehingga Saksi Febrianto dan Saksi Alvito Deannova beserta Tim kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi Jan Andrew Steefy Alias Aan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |