Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon adalah Nama ARKHY NOVRIANUS KINDA, lahir di Tobua tanggal 17-11-2004, status kerja Kanim kelas II TPI Pare-pare, tanggal permohonan 13-12-2013 dan No. Paspor A6540148 NIK Pemohon 7326194409740001 adalah salah/keliru. Yang benar adalah Nama ALOYSIUS, lahir di Rantepao, tanggal 18-09-2004, status kerja Pelajar/Mahasiswa, tanggal permohonan 02-06-2025 dan NIK pemohon 73261918090040003, Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7326-LT-14122015-0083 dan NIK KK nomor: 7326191112150001.
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Palopo;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|