Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Makale berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Nenek para Penggugat yaitu Ne’ Belo yang kawin dengan Lai’ Bokko’ yang jatuh kepada Penggugat.
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Ne’ Belo yang kawin dengan Lai’ Bokko.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
|