Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1636/P.4.26/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: ------- Bahwa ia Terdakwa REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Sarira Kec.Makale Utara, Kab. Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros MakaleRantepao di depan Toko GIVEN atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0854. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY dihubungi oleh Sdr. IPA (DPS) melalui whatsapp menanyakan ketersediaan sabu, lalu Terdakwa membalas “saya tanyakan dulu ke teman saya”, dan Sdr. IPA menjawab “ok”. Kemudian Terdakwa menghubungi Anak Saksi KEVIN ROMBE BUNGA Alias KEVIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui messenger facebook menanyakan “masih adakah (sabu)”, dan Anak Saksi membalas “masih”, lalu Terdakwa menjawab “saya pesan dua, antar ke rumah, temani ke Rantelemo”, dan dijawab oleh Anak Saksi “ok”. - Bahwa setelah Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dari Anak Saksi seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa hendak menjual kepada Sdr. IPA seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit Anak Saksi datang di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam, nomor registrasi DP 3756 KQ, selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan Anak Saksi menuju ke Rantelemo yang dikemudikan oleh Anak Saksi dan Terdakwa dibonceng di belakang. Setelah tiba di depan pertigaan Jalan Poros Makale-Rantepao (Jalan ke SMK Negeri Rantelemo) Terdakwa dan Anak Saksi turun dari motor, kemudian Terdakwa meminta 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya dipesan dan saat itu paket sabu tersebut belum dibayar oleh Terdakwa. Kemudian Anak Saksi memberikan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa menerima paket tersebut menggunakan tangan kanan, lalu memasukkan ke dalam saku celana bagian belakang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi dan mengendarai sepeda motor tersebut sendiri untuk mengantar paket sabu kepada Sdr. IPA, Pada saat di perjalanan, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di depan Toko GIVEN, dan sesaat kemudian datang Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa. - Bahwa Terdakwa membeli paket sabu kepada Anak Saksi sudah 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut: • Pembelian pertama pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli patungan bersama Sdr. PINGWING (DPS) dan habis digunakan bersama. • Pembelian kedua pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada Sdr. IPA. - Bahwa pada saat Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN dan Saksi MUH. FARID FADLI selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus lakban hitam dan terbungkus lagi dengan lakban packing fragile mix warna merah putih;1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 16 warna drizzling gold,stellar black; Imei 1 : 864406061030296, Imei 2 : 864406061030288 dengan nomor simcard 081391537595; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam, nomor registrasi DP 3756 KQ, nomor mesin : E3R4E-0513919 dan nomor rangka: MH3SE88B0H0HJ028573. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 2107/NNF/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang mana 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0854 gram (diberi nomor barang bukti 4863/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Reyvandri Kendek Allo Alias Rey (diberi nomor barang bukti 4864/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- Atau KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Sarira Kec.Makale Utara, Kab. Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros MakaleRantepao di depan Toko GIVEN atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,0854 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa REYVANRI KENDEK ALLO Alias REY dihubungi oleh Sdr. IPA (DPS) melalui whatsapp menanyakan ketersediaan sabu, lalu Terdakwa membalas “saya tanyakan dulu ke teman saya”, dan Sdr. IPA menjawab “ok”. Kemudian Terdakwa menghubungi Anak Saksi KEVIN ROMBE BUNGA Alias KEVIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui messenger facebook menanyakan “masih adakah (sabu)”, dan Anak Saksi membalas “masih”, lalu Terdakwa menjawab “saya pesan dua, antar ke rumah, temani ke Rantelemo”, dan dijawab oleh Anak Saksi “ok”. - Bahwa setelah Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dari Anak Saksi seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa hendak menjual kepada Sdr. IPA seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit Anak Saksi datang di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam, nomor registrasi DP 3756 KQ, selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan Anak Saksi menuju ke Rantelemo yang dikemudikan oleh Anak Saksi dan Terdakwa dibonceng di belakang. Setelah tiba di depan pertigaan Jalan Poros Makale-Rantepao (Jalan ke SMK Negeri Rantelemo) Terdakwa dan Anak Saksi turun dari motor, kemudian Terdakwa meminta 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya dipesan dan saat itu paket sabu tersebut belum dibayar oleh Terdakwa. Kemudian Anak Saksi memberikan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa dan menerima paket tersebut menggunakan tangan kanan, lalu memasukkan ke dalam saku celana bagian belakang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi dan mengendarai sepeda motor tersebut sendiri untuk mengantar paket sabu kepada Sdr. IPA, Pada saat di perjalanan, Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di depan Toko GIVEN, dan sesaat kemudian datang Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa. - Bahwa Terdakwa membeli paket sabu kepada Anak Saksi sudah 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut: • Pembelian pertama pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli patungan bersama Sdr. PINGWING (DPS) dan habis digunakan bersama. • Pembelian kedua pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada Sdr. IPA. - Bahwa pada saat Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN dan Saksi MUH. FARID FADLI selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus lakban hitam dan terbungkus lagi dengan lakban packing fragile mix warna merah putih;1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 16 warna drizzling gold,stellar black; Imei 1 : 864406061030296, Imei 2 : 864406061030288 dengan nomor simcard 081391537595; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X Ride warna hitam, nomor registrasi DP 3756 KQ, nomor mesin : E3R4E-0513919 dan nomor rangka: MH3SE88B0H0HJ028573. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 2107/NNF/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang mana 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0854 gram (diberi nomor barang bukti 4863/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Reyvandri Kendek Allo Alias Rey (diberi nomor barang bukti 4864/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya