Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Mak INDIRWAN, S.H YUNUS PARANTE Alias PAK DEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/P.4.26/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS PARANTE Alias PAK DEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa YUNUS PARANTE Alias PAK DEA pada sekira bulan Juni tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Kec. Makale, Kab.
Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dimana perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
--------------------
? Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2021 Terdakwa mengajukan pinjaman di Koperasi Credit
Union Sauan Sibarrung Sangalla sebesar Rp37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna merah putih, Noka:
MH1KD1113MK215306 dan Nosin: KD11E1214581 dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga

puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan Perjanjian Pinjaman No: 31010000118/PP-Krd/TP-
SGL/CUSS/VI/2021 yang ditandatangani oleh Saksi CHRISTIANUS TANA sebagai Pihak I dan
Terdakwa sebagai Pihak II salah satu poin perjanjian menyatakan bahwa Terdakwa memberikan
jaminan atas pinjaman berupa BPKB sepeda motor dan simpanan kendaraan bermotor yang mana
hal tersebut telah dijelaskan juga oleh Saksi STEVANI JAYANTI BOREAN pada tahap wawancara
pengajuan pinjaman dan telah disetujui oleh Terdakwa.
? Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2023 Terdakwa sudah tidak membayar angsuran
terhadap sepeda motor tersebut diatas, kemudian pihak Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung
melakukan somasi kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun Terdakwa tetap tidak melakukan
pembayaran angsuran tersebut hingga pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa membuat surat
pernyataan untuk melunasi sisa pembayarannya, yang mana pada saat itu juga Terdakwa baru
menyampaikan bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF
warna merah putih tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga
sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak
Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung.
? Bahwa Terdakwa tidak dapat memindahtangankan sepeda motor tersebut sebelum angsuran ke
Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung dilunasi, karena pada saat proses pengajuan pinjaman
Saksi STEVANI JAYANTI BOREAN telah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa apabila Terdakwa
mengalami tunggakan pembayaran angsuran maka pihak Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung
dapat menarik sepeda motor tersebut untuk diperhitungkan sebagai pelunasan pinjaman Terdakwa.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung mengalami
kerugian sebesar Rp27.716.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) sebagai
sisa angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa YUNUS PARANTE Alias PAK DEA pada sekira bulan Juni tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Kec. Makale, Kab.
Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, “dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut : ------
? Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 2021 Terdakwa mengajukan pinjaman di Koperasi Credit
Union Sauan Sibarrung Sangalla sebesar Rp37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) yang mana Terdakwa menggunakan pinjaman tersebut untuk membeli 1 (satu) unit sepeda
motor merek Honda CRF warna merah putih, Noka: MH1KD1113MK215306 dan Nosin:
KD11E1214581 dengan harga sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian
berdasarkan Perjanjian Pinjaman No: 31010000118/PP-Krd/TP-SGL/CUSS/VI/2021 yang
ditandatangani oleh Saksi CHRISTIANUS TANA sebagai Pihak I dan Terdakwa sebagai Pihak II

salah satu poin perjanjian menyatakan bahwa Terdakwa memberikan jaminan atas pinjaman berupa
BPKB sepeda motor yang mana hal tersebut telah dijelaskan juga oleh Saksi STEVANI JAYANTI
BOREAN pada tahap wawancara pengajuan pinjaman dan telah disetujui oleh Terdakwa.
? Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2023 Terdakwa sudah tidak membayar angsuran
cicilan terhadap sepeda motor tersebut diatas, kemudian pihak Koperasi Credit Union Sauan
Sibarrung melakukan somasi kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun Terdakwa tetap tidak
melakukan pembayaran angsuran tersebut hingga pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa membuat
surat pernyataan untuk melunasi sisa pembayarannya, yang mana pada saat itu juga Terdakwa
baru menyampaikan bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF
warna merah putih tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga
sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak
Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung.
? Bahwa Terdakwa tidak dapat memindahtangankan sepeda motor tersebut sebelum angsuran ke
Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung dilunasi, karena pada saat proses pengajuan pinjaman
Saksi STEVANI JAYANTI BOREAN telah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa apabila Terdakwa
mengalami tunggakan pembayaran angsuran maka pihak Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung
dapat menarik sepeda motor tersebut untuk diperhitungkan sebagai pelunasan pinjaman Terdakwa.
? Bahwa akibat perbuatan Teerdakwa tersebut, Koperasi Credit Union Sauan Sibarrung mengalami
kerugian sebesar Rp27.716.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) sebagai
sisa angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh Terdakwa.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya