Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2024/PN Mak 1.MARTHEN SAMPETIKU
2.BERTHA SAMPETIKU
3.RUTH SAMPETIKU
Lai Sau alias Mama Rerung alias Indo Rerung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHEN SAMPETIKU
2BERTHA SAMPETIKU
3RUTH SAMPETIKU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.MARTHEN SAMPETIKU
2TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.BERTHA SAMPETIKU
3TIMOTIUS PAMARU ALLOKARAENG, S.H.RUTH SAMPETIKU
Tergugat
NoNama
1Lai Sau alias Mama Rerung alias Indo Rerung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RANTE PAKAMBANAN
2LAI' DANDAN
3BUNTU
4RANDE
5TUKA
6SARMA
7LELLU
8LAI' PA'DU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.-------------------------------

2. Menyatakan menurut hukum penguasaan dan pemilikan para Penggugat atas  tanah obyek sengketa telah berlangsung lama ± 35 (tiga puluh lima ) tahun lamanya berdasarkan pasal 1963 KUH Perdata dan Pasal 1967  KUH Perdata, oleh Tergugat langsung menduduki dan menguasai tanah obyek sengketa tersebut tanpa seijin dan  sepengetahun Para Penggugat sebagai ahli waris YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dan BRENDINA LA’BI’.-----------------------------------------------------------------------

?3. Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah perumahan di Karatuan Kasisarakan  Batatta , Dusun Pasang Lambe’, Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan  Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara dengan luas tanah  seluas ± 276 M?2; (  dua ratus tujuh puluh enam  meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:-  

  • Sebelah  Utara berbatasan dengan      : Jalan Ke Gereja Kema Injil;-------------
  • Sebelah  Timur berbatasan dengan     : Tanah yang  dikuasai KSP
  • Sebelah  Selatan  berbatasan dengan :Tanah yang dikuasai KSP Marendeng;
  • Sebelah  Barat berbatasan dengan      : Jalan Poros La’bo’ ke Rantepao.--------

Adalah tanah milik para Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tuanya bernama YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dengan BRENDINA LA’BI’.--------

4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris atau keturunan dari YOHANIS RAPA’ SAMPETIKU dengan BRENDINA LA’BI’ yang berhak menguasai dan memiliki tanah obyek sengketa tersebut.----------------------------------

5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.---------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan  oleh Pengadilan Negeri Makale atas  tanah obyek sengketa adalah sah  dan berharga.-----------------------------

7. Menyatakan menurut hukum  Putusan Adat Pendamai Lembang Buntu La’bo’, Kecamatan Sanggalangi Kabupaten  Toraja Utara tanggal 13 Mei 2024 Nomor :001/A.P.LBL/V/2024, yang telah diberi status hukum incraht sebagaimana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.------------------------------------------------------------------

8. Menyatakan menurut hukum segala bentuk alat bukti dan surat-surat bukti penguasaan dan pemilikan tanah obyek sengketa yang terbit atas nama Tergugat adalah cacat hukum, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.----------------------

9. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai  dan dan memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar bangunannya dari tanah obyek sengketa dan mengosongkan secara sempurna tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat tanpa syarat dan tanpa ada beban diatasnya serta seketika.---------------------------------

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil  sebesar Rp. 1.001.000,000-(satu milyar satu juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada para Penggugat terhitung sejak putusan adat Lembang Buntu La’bo’, tahun 2024 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------------

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan Pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap.------------------

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet banding dan Kasasi.------------------------------------------------------------------------------

13. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------

14. Menghukum Tergugat  dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak