| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah Tongkonan Ne’ Pano (Sandalalong) yang terletak di Tasik, kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja adalah milik para Penggugat dan Tergugat II, III, IV, V dan VI .
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Tergugat II, III, IV, V dan VI adalah ahli waris dari Welem Sima yang kawin dengan Sukku’ Lilingallo melahirkan Agustina Pala’langan, Almarhum Yohanis Pala’langan dan Johana Pala’langan.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang membangun kelima bangunan tersebut diatas tanah Tongkonan tanpa persetujuan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa bangunan para Tergugat yaitu kelima bangunan dalam sengketa ini adalah bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tanah milik Tongkonan dan menghalangi kegiatan acara Upacara Rambu Tuka’ atau Rambu Solo’ diatas tanah Tongkonan.
- Menghukum para Tergugat untuk berhenti membangun diatas tanah Tongkonan dan membongkar kelima bangunan yang terlanjur sudah dibangun dan mengembalikan keadaan Tongkonan seperti semula bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri). Apabila Tergugugat akan membangun kuburan (Patane) baru agar membangun di lokasi pekuburan keluarga yaitu To’batu dekat sawah Tasik.
- Menyatakan bahwa dalam lokasi Tongkonan Ne’ Pano (Sandalaong) yang
batas wilayahnya yaitu :
- Utara berbatas dengan Tongkonan Parirak dan Sawah Tasik
- Timur berbatas dengan Kawasan Bambu Ne’ Matta dan Kawasan Bambu Tongkonan Barra’ dan Rumah Martinus Amba Linggi’
- Barat berbatas dengan Jl. Kampung Kalosi dan kawasan Bambu Ne’ Sambira
- Selatan berbatas dengan Rumah Keluarga Ne’ Ba’ba dan Kawasan Bambu Tongkonan Rampak
Tidak boleh dilakukan pembangunan apapun tanpa persetujuan Ahli Waris dari Welem Sima.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
|