Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2025/PN Mak 1.Agustina Pala'langan
2.Johana Pala'langan
2.Cicilia Tulak Andilolo
3.Melanesis Pala'langan
4.Herla Sartika Pala'langan
5.Soar Patriks Pala'langan
6.Andipa Klais
7.Ririn Andilolo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustina Pala'langan
2Johana Pala'langan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Agustina Pala'langan
2ANTONIUS T TULAK, SH.,M.H.Johana Pala'langan
Tergugat
NoNama
1Cicilia Tulak Andilolo
2Melanesis Pala'langan
3Herla Sartika Pala'langan
4Soar Patriks Pala'langan
5Andipa Klais
6Ririn Andilolo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah Tongkonan Ne’ Pano (Sandalalong) yang terletak di Tasik, kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja adalah milik para Penggugat dan Tergugat II, III, IV, V dan VI .
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dan Tergugat II, III, IV, V dan VI adalah ahli waris dari Welem Sima yang kawin dengan Sukku’ Lilingallo melahirkan Agustina Pala’langan, Almarhum Yohanis Pala’langan dan Johana Pala’langan.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang membangun kelima bangunan tersebut diatas tanah Tongkonan tanpa persetujuan para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan bahwa bangunan para Tergugat yaitu kelima bangunan dalam sengketa ini adalah bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tanah milik Tongkonan dan menghalangi kegiatan acara Upacara Rambu Tuka’ atau Rambu Solo’ diatas tanah Tongkonan.
  6. Menghukum para Tergugat untuk berhenti membangun diatas tanah Tongkonan dan membongkar kelima bangunan yang terlanjur sudah dibangun dan mengembalikan keadaan Tongkonan seperti semula bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri). Apabila Tergugugat akan membangun kuburan (Patane) baru agar membangun di lokasi pekuburan keluarga yaitu To’batu dekat sawah Tasik.
  7. Menyatakan bahwa dalam lokasi Tongkonan Ne’ Pano (Sandalaong) yang

 

batas wilayahnya yaitu :

  • Utara berbatas dengan Tongkonan Parirak dan Sawah Tasik
  • Timur berbatas dengan Kawasan Bambu Ne’ Matta dan Kawasan Bambu Tongkonan Barra’ dan Rumah Martinus Amba Linggi’
  • Barat berbatas dengan Jl. Kampung Kalosi dan kawasan Bambu Ne’ Sambira
  • Selatan berbatas dengan Rumah Keluarga Ne’ Ba’ba dan Kawasan Bambu Tongkonan Rampak

Tidak boleh dilakukan pembangunan apapun tanpa persetujuan Ahli Waris dari Welem Sima.

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak