|
-------Bahwa Terdakwa RONAL ANDARIAS Alias RONAL baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa mengirimkan pesan chat whatsapp kepada Saksi MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ dengan mengatakan “ada bahan” dan kemudian Saksi SELU’ menjawab “saya carikan dulu di teman, kirimkan bang mo dolo 510, itu 10-nya nanti untuk ongkos m-kios”, setelah itu Terdakwa mentransfer uang kepada saksi SELU’ menggunakan Brimo kepada Saksi SELU’ melalui aplikasi DANA milik Saksi SELU’ dengan nomor DANA 081336300283 dengan nominal Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu.------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp kepada Saksi SELU’ mengatakan “Info ?”, kemudian Saksi SELU’ menjawab “sudah ada, tapi tunggu dulu, karena masih ada istrinya saudaraku dan lagi ribut-ribut ini” dan kemudian Saksi SELU’ mengirim foto 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi SELU’ mengatakan kepada Terdakwa “Ku ala sidi’ le”, kemudian Terdakwa menjawab “Oke”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 wita, Petugas Kepolisian datang ke rumah saksi SELU’ yang berada di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara karena adanya laporan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh saksi SELU’ terhadap anaknya, kemudian salah seorang Petugas Kepolisian mengatakan ambil handponenya itu, setelah itu saksi SELU’ dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diamankan. bahwa ketika berada di kantor Polres Toraja Utara selanjutnya handphone saksi SELU’ diperiksa sehingga ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi SELU’ terkait pemesanan narkotika jenis shabu – shabu, lalu Petugas Kepolisian menanyakan terkait percakapan tersebut sehingga saksi SELU’ mengakui telah menjadi perantara dalam jual beli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh Terdakwa, kemudian saksi SELU’ dibawa lagi ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang rencananya akan diserahkan kepada Terdakwa. Setibanya di rumah saksi SELU’, Saksi JENDRAL MUHAMMAD BIMO AL dan Saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening strip biru, 1 (Satu) lembar aluminium foil, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk SERGIO dari atas meja tamu rumah saksi SELU’.-------------------
-------Bahwa selanjutnya saksi SELU’ diinterogasi oleh Petugas Kepolisian untuk menunjuk tempat tinggal Terdakwa, namun saksi SELU’ terlebih dahulu diminta untuk mengirim pesan kepada Terdakwa terkait dengan posisinya dan kemudian Terdakwa mengatakan “saya di rumah mertuaku” yang beralamat di Rantepao, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian saksi SELU’ mengatakan “tunggu mo depan rumah mu”, setelah itu Terdakwa menunggu di depan rumah mertuanya kemudian Petugas Kepolisian langsung menangkap Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi SELU’ dibawa ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa dalam membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu seharga Rp.510.000,00 (Lima ratus sepuluh ribu rupiah) melalui perantara saksi SELU’ dimana dalam pemesanan narkotika jenis shabu – shabu tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan saksi SELU’ menggunakan percakapan whatsaap dengan nomor telepon 081257729772 milik pribadi Terdakwa sedangkan saksi SELU’ menggunakan nomor telepon 081336300283.------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5241/NNF/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., diketahui oleh KOMBESPOL ASNAWATI, S.H., M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) Sachet plastik klip berisi METAMFETAMINA dengan berat netto 0,0717 gram diberi nomor barang bukti 12376/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa RONAL ANDARIAS Alias RONAL baik secara sendiri maupun bersama-sama didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa RONAL ANDARIAS Alias RONAL bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa RONAL ANDARIAS Alias RONAL alias baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Poros Rantepao-Makale, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa mengirimkan pesan chat whatsapp kepada Saksi MARSELIUS BATTILING Alias SELU’ dengan mengatakan “ada bahan” dan kemudian Saksi SELU’ menjawab “saya carikan dulu di teman, kirimkan bang mo dolo 510, itu 10-nya nanti untuk ongkos m-kios”, setelah itu Terdakwa mentransfer uang kepada saksi SELU’ menggunakan Brimo kepada Saksi SELU’ melalui aplikasi DANA milik Saksi SELU’ dengan nomor DANA 081336300283 dengan nominal Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu.------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp kepada Saksi SELU’ mengatakan “Info ?”, kemudian Saksi SELU’ menjawab “sudah ada, tapi tunggu dulu, karena masih ada istrinya saudaraku dan lagi ribut-ribut ini” dan kemudian Saksi SELU’ mengirim foto 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi SELU’ mengatakan kepada Terdakwa “Ku ala sidi’ le”, kemudian Terdakwa menjawab “Oke”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, Petugas Kepolisian datang ke rumah saksi SELU’ yang berada di Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara karena adanya laporan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh saksi SELU’ terhadap anaknya, kemudian salah seorang Petugas Kepolisian mengatakan ambil handponenya itu, setelah itu saksi SELU’ dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diamankan. bahwa ketika berada di kantor Polres Toraja Utara selanjutnya handphone saksi SELU’ diperiksa sehingga ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan Saksi SELU’ terkait pemesanan narkotika jenis shabu – shabu, lalu Petugas Kepolisian menanyakan terkait percakapan tersebut sehingga saksi SELU’ mengakui telah menjadi perantara dalam jual beli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh Terdakwa, kemudian saksi SELU’ dibawa lagi ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang belum sempat diserahkan kepada Terdakwa tersebut. Setibanya di rumah saksi SELU’, Saksi JENDRAL MUHAMMAD BIMO AL dan Saksi DWI PRASETYO ABIMAYU selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening strip biru, 1 (Satu) lembar aluminium foil, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk SERGIO dari atas meja tamu rumah saksi SELU’.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya saksi SELU’ diinterogasi oleh Petugas Kepolisian untuk menunjuk tempat tinggal Terdakwa, namun saksi SELU’ terlebih dahulu diminta untuk mengirim pesan kepada Terdakwa terkait dengan posisinya dan kemudian Terdakwa mengatakan “saya di rumah mertuaku” yang beralamat di Rantepao, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara kemudian saksi SELU’ mengatakan “tunggu mo depan rumah mu”, setelah itu Terdakwa menunggu di depan rumah mertuanya kemudian Petugas Kepolisian langsung menangkap Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi SELU’ dibawa ke kantor Polres Toraja Utara.----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5241/NNF/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., diketahui oleh KOMBESPOL ASNAWATI, S.H., M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) Sachet plastik klip berisi METAMFETAMINA dengan berat netto 0,0717 gram diberi nomor barang bukti 12376/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa RONAL ANDARIAS alias RONAL didalam melakukan tindak pidana, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa RONAL ANDARIAS alias RONAL bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5241/NNF/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., diketahui oleh KOMBESPOL ASNAWATI, S.H., M.Kes telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) Sachet plastik klip berisi METAMFETAMINA dengan berat netto 0,0717 gram diberi nomor barang bukti 12376/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------
|