Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUH.FAHMI IRFAN Alias FAHMI pada hari rabu tanggal 26 maret
2025 atau sekira pada waktu tertentu bulan maret 2025 bertempat di Se’pon Kel. Lapandan,
Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “
yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan mana
Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat
Terdakwa berboncengan dengan sdr.Anca (DPO) melewati Jl. Lapandan, Kec. Makale, kab.
Tana Toraja dan melihat terdapat motor MIO M3 berwarna Hitam Coklat (Milik Saksi Korban
Yusuf Tatto) yang terparkir dengan kondisi kunci kontak motor tersebut masih terpasang di
motor. Setelah itu Terdakwa pun langsung turun dari motor dan menuju kemotor milik saksi
korban Yusuf Tatto dan mengendarai nya menuju ke sanggala, Kab. Tana untuk menjual
motor tersebut ke Saksi Renal dimana motor tersebut dibeli dengan harga Rp. 5.000.000
(lima juta rupiah) karena sebelumnya Saksi Renal telah memesan motor tersebut kepada
Terdakwa, dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa pun bersama dengan
rekan Terdakwa berniat kembali ke Makassar.
? Bahwa pada saat di perjalanan tepatnya di Jl. Pongtiku, Kab. Tana Toraja sekitar pukul
14.45 WITA, Terdakwa kembali melihat ada motor yang terparkir yakni motor MIO M3
Berwarna hitam ungu (milik Saksi Korban Kesia) yang dimana kunci motor juga masih
terpasang pada motor tersebut. Setelah itu Terdakwa menyuruh rekannya Sdr.ILLANG
(DPO) untuk turun dari motor dan menyuruh nya untuk mengambil motor tersebut.
Kemudian Sdr.Illang mengendarai motor tersebut, kemudian Terdakwa beserta rekannya
yaitu sdr, Illang dan sdr Anca berhenti dii Mesjid Raya, Kab. Tana Toraja untuk bertukaran
motor. Yang mana Terdakwa mengendarai motor MIO M3 Berwarna hitam ungu sedangkan
Sdr.ILLANG dan Sdr. ANCA mengendarai motor Beat Deluxe yang motor yang Terdakwa
rental di makasaar untuk datang ke kab. Tana Toraja. Setelah itu Tersangja beserta
rekannya pun melanjutkan perjalanan kami ke kota Makassar
? Bahwa Terdakwa, Sdr Illang dan Sdr Anca tidak memiliki hak atas kedua motor curian
tersebut
? Bahwa Terdakwa memberikan uang hasil penjualan motor curian kepada sdr Illang sebesar
Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sdr Anca Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) dan terdakwa Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang
tersebut digunakan terdakwa bersama rekannya untuk perjalanan pulang ke Makassar
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Yusuf mengalami kerugian sekitar
Rp.21.000.0000 (dua puluh satu juta rupiah) dan Saksi Korban Kesia mengalami kerugian
sekitar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah)
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 65 Ayat (1)
KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |