| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa GLENN DARMAN PATULAK Alias GLEN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar Pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kamar Kost Saksi TRI ANDIMAS MENGKANNA Alias DIMAS dan Saksi MEISY GATOR ILANG Alias CICI, tepatnya di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 12.54 Wita Terdakwa GLENN DARMAN PATULAK Alias GLENN mendatangi kost Saksi Korban SUWARDI Alias ARDI, Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dan Saksi IRVAN TURU’ Alias GIRPAN yang beralamat di Burake Kab. Tana Toraja karena Terdakwa dipanggil oleh Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT untuk membicarakan prerselisihan paham antara Terdakwa dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dimana Terdakwa menduga Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT memiliki hubungan dekat dengan pacar Terdakwa yakni Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dan Saksi Korban berpindah ke Jalan Tandung dengan mengatakan akan kerumah orang tua dari Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN, sehingga Saksi Korban dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT kemudian bersama-sama pergi ke tempat tersebut.
- Sesampainya di tempat yang dimaksud dari Terdakwa, Terdakwa kembali mengajak Saksi Korban dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT untuk berpindah tempat yakni ke kamar kost Saksi TRI ANDIMAS MENGKANNA Alias DIMAS dan Saksi MEISY GATOR ILANG Alias CICI, sesampainya di kamar kost tersebut Terdakwa kemudian naik dan diikuti oleh Saksi Korban dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT. Setelah masuk dikamar kost tersebut Terdakwa, Saksi Korban, Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dan Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN duduk bersama dan di kamar kost tersebut juga ada pemilik kamar kost yakni Saksi TRI ANDIMAS MENGKANNA Alias DIMAS dan Saksi MEISY GATOR ILANG Alias CICI untuk membahas permasalahan antara Terdakwa dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT.
- Bahwa ditengah pembicaraan yang mulai memanas, Terdakwa berdiri dan mengambil botol minuman yang terbuat dari kaca yang berwarna hijau yang berada didekat dinding kamar/pintu tersebut yakni dibelakang Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT duduk, kemudian Terdakwa kembali duduk disamping Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN dan menyimpan botol tersebut didepannya dan kembali berbicara dengan Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN dan tidak lama setelah itu, Terdakwa kembali berdiri dan berjalan kearah Saksi Korban sambil membawa botol minuman tersebut dan kemudian duduk disamping kiri Saksi Korban dengan cara menjongkok sambil membersihkan stiker yang ada pada botol tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa berada disamping Saksi Korban, Saksi Korban melihat sebilah pisau dipinggang kanan Terdakwa sehingga Saksi Korban kemudian mengirim pesan chat ke Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT bahwa Terdakwa membawa sebilah pisau. Kemudian Terdakwa berjalan kearah Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN dan duduk disamping Saksi RINDIANI SRIWINTA POLI Alias RIRIN kembali.
- Bahwa tidak lama setelah itu Terdakwa emosi dan berdiri dengan memegang botol kaca tersebut dan hendak memukul Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dengan menggunakan botol minuman yang terbuat dari kaca tersebut namun Saksi Korban kemudian juga refleks berdiri dan berusaha melindungi Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT dengan cara menahan Terdakwa sehingga Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi Korban menggunakan botol minuman yang terbuat dari kaca sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban dan juga mengenai lengan kiri Saksi Korban. Kemudian setelah itu Saksi Korban melihat Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT berdiri dan lari dari tempat tersebut sehingga Saksi Korban juga hendak melarikan diri namun Terdakwa berusaha untuk menahan Saksi Korban dengan cara menarik baju Saksi Korban, Saksi Korban kemudian melihat Terdakwa memegang sebilah pisau ditangannya, sehingga Saksi Korban kemudian berusaha untuk melarikan diri dan menjauh dari tempat tersebut dan dikejar oleh Terdakwa sampai ditangga rumah kost tersebut kemudian Saksi Korban berlari menjauh dari kost tersebut. Tidak lama kemudian Saksi Korban kembali ke rumah kost tersebut dan melihat Terdakwa yang masih memegang pisau ditangannya, kemudian Saksi Korban membujuk Terdakwa untuk melepaskan pisau tersebut namun Terdakwa tidak melepaskannya. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi INCE ADY CAHYADY Alias ADIT kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Polres Tana Toraja untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban , Saksi Korban mengalami luka lecet pada kepala bagian atas sisi kiri satu buah luka robek pada lengan bawah kiri yang telah dilakukan penanganan berupa rawat luka dan jahit luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 41/VER/RSUD.LP/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.DIANA NADINE RERUNG BIRINGKANAE selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap SUWARDI, dengan hasil pemeriksaan :
- Keadaan Umum: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale lima belas, tekanan darah seratus sebelas per delapan puluh milimeter air raksa, nadi tujuh puluh delapan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius. Keadaan emosi tenang dan kooperatif;
- Perlukaan:
- Pada lengan bawah kiri, tiga sentimeter di bawah siku kiri, terdapat satu buah luka robek berukuran empat kali dua sentimeter disertai darah yang sudah mengering;
- Pada kepala bagian atas sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh depan, terdapat satu buah luka lecet berwarna kemerahan berukuran tiga kali satu sentimeter disertai bengkak pada daerah sekitar luka.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 23 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan satu buah lecet pada kepala bagian atas sisi kiri satu buah luka robek pada lengan bawah kiri yang telah dilakukan penanganan berupa rawat luka dan jahit luka, yang diduga akibat kekerasan tajam yang sudah dapat sembuh sempurna bila tidak disertai dengan komplikasi, sehingga tidak ada halangan untuk melakukan aktivitas, menjalankan pekerjaan dan pencaharian.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- |