| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat berupa Kapa’ (denda adat) sejumlah 6 (enam) ekor kerbau senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/ekor kerbau x 6= Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian imateril yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|